Nama lengakap al-Mawardi adalah Abu al-Hasan 'Ali Ibn Muhammad Ibn Habib al-Bashri al-Mawardi (364 H/975 M -- 450 H/1059 M). Ia adalah seorang pemikir Islam terkenal, tokoh terkemuka madzhab Syafi'i, dan pejabat tinggi yang besar pengaruhnya pada masa pemerintahan Abbasiyyah. Setelah menjalani hidup dengan cara berpindah-pindah, dari satu kota ke kota lainnya sebagai hakim, akhirnya dia kembali dan menetap di Baghdad, dan mendapat kedudukan terhormat pada pemerintahan khalifah Qadir.
Diantara pemikiran politik al-Mawardi yang terkenal adalah tentang khilafah atau immah. Baginya, immah diartikan sebagai pengganti kedudukan Nabi, yang melestarikan agama dan menyelenggarakan kepentingan duniawi.
Konsep Kepemimpinan Dalam Islam
Kata-kata pemimpin atau leadership merupakan muatan nilai. Kita biasanya memikirkan kata tersebut dengan positif, yaitu seseorang yang mempunyai kapasitas khusus. Sebagian besar dari kita akan menjadi seorang pemimpin dari pada seorang manajer, atau seorang pemimpin dari pada seorang politikus. Sering kata leadership mengacu pada peran daripada perilaku.
Istilah pemimpin tidak bisa dipisahkan dengan kata kepemimpinan, karena merupakan satu kesatuan, dalam bahasa Ingris pemimpin di sebut leader, sedangkan kegiatannya di sebut Leadership. Dalam Islam kepemimpinan identik dengan istilah khalifah. Kata dasar kahalifah pada dasarnya bermakna pengganti atau wakil. Pemakaian khalifah setela nabi Muhammad wafat terutama bagi keempat Khulafaurrasyidin menyentuh juga maksud yang terkandung di dalam perkataan amir (jamaknya umara) yang berarti penguasa. Imam dan khalifah adalah dua istilah yang digunakan Al-Qur'an untuk menunjuk pemimpin. Kata imam terambil dari kata amma, yaummu, yang berarti menuju, menumpu dan meneladani.
Jika diperhatikan teori-teori tentang fungsi dan peran seorang pemimpin yang digagas dan dilontarkan oleh pemikir-pemikir dari dunia Barat, maka kita akan hanya menemukan bahwa aspek kepemimpinan itu sebagai sebuah konsep interaksi, relasi, proses otoritas maupun kegiatan mempengaruhi, mengarahkan dan mengkoordinasi secara horizontal semata.
Konsep Islam, kepemimpinan sebagai sebuah konsep interaksi, relasi, proses otoritas, kegiatan mempengaruhi, mengarahkan dan mengkoordinasi baik secara horizontal maupun vertikal. Kemudian, dalam teori manajemen, fungsi pemimpin sebagai perencana dan pengambil keputusan (planning and decision maker), pengorganisasian (organization), kepemimpinan dan motivasi (leading and motivation), pengawasan (controlling), dan lain lain.
Dan eksistensi immah, bagi al-Mawardi, adalah penting dan wajib. Hanya saja, kewajiban itu, apakah berdasarkan akal atau syara' masih dalam perdebatan di kalangan para ulama'. Ada yang mengatakan, immah wajib berdasarkan pertimbangan rasionalitas. Artinya, adanya immah adalah untuk menjaga ketertiban dan stabilitas keamanan, serta menghindarkan dari tindakan-tindakan anarkis dan pertentangan dan permusuhan. Namun ada juga yang berpendapat, kewajiban itu adalah ditetapkan oleh syara', berdasarkan QS. al-Nisa' ayat 59.
Lembaga immah ini, menurut al-Mawardi, mempunyai tugas dan tujuan umum, yaitu : 1) memelihara dan mempertahankan syari'at berdasarkan prinsip-prinsip yang ditetapkan dan sesuatu yang menjadi ijma' oleh generasi awal umat Islam; 2) melaksanakan ketentuan hokum di antara oknum-oknum yang sedang bersengketa atau berselisih, dan mewujudkan keadilan antara yang teraniaya maupun yang menganiaya; 3) melindungi wilayah Islam dan memelihara kehormatan rakyat, agar memiliki kemerdekaanjiwa dan harta mereka; 4) memelihara hak-hak rakyat dan hokum Tuhan; 5) mengkonsolidasikan kekuatan untuk melawan musuh; 6) berjihad terhadap orang-orang yang menentang Islam, setalah ada dakwah atau seruan, agar mereka mengakui eksistensi Islam; 7) memungut pajak dan sedekah menurut ketentuan syari'at, nash dan ijtihad; 8) mengatur pemanfaatan harta baitul mal secara efektif; 9) minta nasehat dan pandangan dari tokoh-tokoh masyarakat yang terpercaya; 10) dalam mengatur umat dan memelihara agama, pemerintah bersama kepala negara harus langsung menangani dan meneliti keadaan yang sesungguhnya. Selain itu, lembaga ini juga bertugas mewujudkan kemaslahatan-kemaslahan dan sarana-sarana yang dapat mewujudkan kemaslahatan tersebut.
Seorang imam dapat dipilih melalui dua cara, yaitu : melalui pemilihan sebuah badan yang disebut ahl al-'aqd wa al-hal atau ahl al-ikhtiyr dan melalui pilihan imam sebelumnya.
Badan yang memilih imam di atas, setidaknya harus memenuhi tiga kriteria, yaitu : 1) berlaku adil (al-'adlah) dengan segala persyaratannya dalam segala sikap dan tingkah lakunya; 2) memiliki pengetahuan, yang dengannya dapat mengetahui siapa yang berhak menjadi kepala negara, berdasarkan kualifikasi yang ditentukan; 3) memiliki wawasan dan kearifan (al-ra'y wa al-hikmah), yang dapat digunakan untuk memilih imam yang mampu dan layak mengelola urusan negara dan rakyat. Dan anggota-anggotanya tidak harus terdiri dari mereka yang hanya berada dalam negara imam atau ibukota.