Mohon tunggu...
Chandra
Chandra Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

berkuliah di universitas islam negri raden intan lampung

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sadis! Seorang Anak Tega Membunuh Anggota Keluarganya demi Harta Warisan

11 Oktober 2022   18:32 Diperbarui: 11 Oktober 2022   18:38 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Satu keluarga di desa Marga Jaya Way Kanan, Lampung ditemukan terkubur di septic tank setelah satu tahun menghilang. Diketahui tersangka merupakan anak dari korban yang berinisial Z (ayah) ,SR (ibu),W (saudara kandung),dan Z (keponakan). Kejadian ini membuat gempar warga desa Marga Jaya.

Akhir Oktober 2021, korban berinisial Z yang biasa nya aktif mengumandangkan adzan tiba-tiba menghilang diikuti dengan menghilangnya istri, anak, dan cucunya. Menyadari kejanggalan ini, Yani selaku kepala desa mengkonfirmasi kepada E (tersangka) tentang keberadaan keluarganya. Kemudian tersangka menjawab bahwasannya ayahnya sedang merantau ke gunung untuk meladang. Sebulan kemudian E menjual sebidang tanah milik ayahnya secara tiba-tiba yang membuat warga kebingungan.

Medengar kabar E yang menjual tanah milik ayahnya, Yani kembali menanyakan alasan E menjual tanah tersebut. E mengaku bahwasannya ia menjual tanah tersebut dikarenakan untuk membayar utang. Selang satu bulan kemudian E kembali menjual sebidang tanah milik ayahnya. Hal ini yang membuat warga semakin curiga tentang keberadaan anggota keluarganya yang menghilang.

4 bulan kemudian tepatnya pada bulan Februari 2022 saudara tiri tersangka berinisial J pulang ke desa dari rantauan. J pun bingung mengapa anggota keluarganya tidak didapati keberadaannya di rumah. Lalu J menanyakan kepada E dimana keberadaan anggota keluarganya, dan jawaban E pun tetap sama seperti jawaban yang di lontarkan kepada Yani. Setelah mendengar jawaban tersebut, J meminta kepada E untuk diantarkan ke lokasi yang disebutkan.

Sesampainya di lokasi J merasa di bohongi karna tidak menemukan keberadaan anggota keluarganya, hal ini yang membuat J murka dan lalu bertengkar dengan E,untungnya Yani melihat kejadian tersebut dan melerai keduanya. E yang merasa takut kebohongannya terbongkar mengajak anaknya yang berinisial DW untuk menghabisi J di malam hari menggunakan pipa besi dan dijerat lehernya ketika J sedang tertidur.

Warga kembali bingung, mengapa J tiba-tiba ikut menghilang. 4 bulan kemudian, Yani memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Setelah polisi mengintrogasi DW, ia mengaku menghabisi J bersama ayahnya (E). Kemudian E mengaku sudah menghabisi ayah, ibu, saudara dan keponakannya menggunakan kapak kemudian dikubur di septic tank rumah dan di cor agar tidak bau. Sedangkan J dikubur di kebun singkong, dan motif pembunuhan ini karena harta warisan.

                       

                     Kasus tersebut jelas tidak dibenarkan dalam agama islam,tercantum dalam Q.S. Al-Israa' : 33 yang berbunyi:

                                                             

Artinya: "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan".

Berdasarkan ayat diatas,tindakan yang dilakukan oleh E jelas salah menurut pandangan ajaran agama islam dan melanggar hukum negara pasar 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun