“Umat Islam haram mengikuti perayaan Natalan bersama, karena mengandung unsur ibadah, sehingga akan merusak aqidah dan keimanan umat Islam. Bahkan ucapan Selamat Hari Natal, jangan sampai diucapkan oleh umat Islam Adapun yang diperbolehkan ucapan Selamat Tahun Baru 2013,”,” Nasihat Ketua MUI KH.Ma’ruf Amin
Untuk itu Majelis Ulama Indonesia menfatwakan: Pertama, Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa As, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas. Kedua, mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram. Ketiga, agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah Swt dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.
Ada beberapa ulama membolehkan mengucapkan selamat natal kepada mereka yang berbuat baik dan tidak melakukan kekerasan/pertikaian kepadamu. Ada yang mengharamkan sebagai bentuk kewaspadaan dan ke hati-hatian agar tidak terjebak pada tipu muslihat mereka. Jika mengucapkannya aja haram, apalagi mengikutinya, merayakan, ikut masuk ke dalam gereja, mengenakan atribut natal, dll. Wallahu a'lam bish showab.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI