Sikap Pemerintah Indonesia
Meski bukan negara tujuan, Indonesia merupakan tempat persinggahan dari gelombang pengungsi Rohingya untuk ke negara tujuan seperti Malaysia ataupun kenegara lainnya. Sampai dengan saat ini pemerintah Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 mengenai Pengungsi. Sebenarnya Indonesia telah lama memiliki tradisi untuk menerima pengungsi dan orang-orang yang membutuhkan perlindungan internasional (UNHCR Indonesia, 2024). Hingga saat ini, Indonesia telah menerima pengungsi yang masuk ke wilayahnya dengan alasan kemanusiaan dan dalam kondisi daruratan. Penanganan pengungsi diatur oleh Peraturan Presiden No. 125/2016.Â
Meskipun ada upaya keras untuk mencegah perahu pengungsi memasuki perairan Indonesia, luasnya perairan Aceh dan Indonesia secara umum, serta terbatasnya patroli laut karena sumber daya yang terbatas, telah memungkinkan para pengungsi untuk terus memasuki wilayah Indonesia hingga saat ini. Saat ini berdasarkan laporan UNHCR Indonesia, jumlah pengungsi Rohingya di Indonesia per 27 Mei 2024 mencapai 2.026 orang, dari jumlah tersebut, sebanyak 73% pengungsi Rohingya di Indonesia adalah wanita dan anak-anak (Data Indonesia.id 2024). Data ini bisa berubah seiring bertambah atau berkurangnya pengungsi yang berada di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H