Mohon tunggu...
Chalesa Malya
Chalesa Malya Mohon Tunggu... Mahasiswa - chalesa

Mahasiswa UMM

Selanjutnya

Tutup

Love

Maraknya Trend Pernikahan Dini dan Dampaknya di Kalangan Remaja

4 Juli 2021   22:50 Diperbarui: 4 Juli 2021   22:57 574
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada era globalisasi ini, lingkungan sosial sangat dinamis dan terbuka. Konteks remaja sangat bervariasi diberbagai tempat di dunia bahkan di dalam satu negara. Salah satu yang dibawa dalam perubahan ini adalah perubahan gaya hidup remaja. Kombinasi antara usia perkembangan remaja yang khas seperti usia belajar dengan dinamisnya lingkungan sosial dan budaya pada dewasa ini membuat remaja masuk di berbagai lingkungan atau dunia yang sering kali tidak bisa diikuti dan dipahami secara benar oleh generasi sebelumnya termasuk orang tuanya sendiri. Hal ini dikarenakan minimnya informasi dan pengetahuan yang mereka miliki.

Akibat minimnya informasi yang mereka miliki akhirnya menyebabkan tingkah laku yang tidak wajar sehingga pada akhirnya berujung pada sebuah pernikahan dini. Fenomena pernikahan dini di Indonesia cenderung mengalami peningkatan dan terkadang dikaitkan dengan budaya yaitu kebiasaan yang terjadi di suatu daerah. Pernikanan bukan merupakan hal yang mudah untuk dilalui. Perlu adanya kesiapan mental dan fisik bagi para mempelai baik pria maupun wanita untuk menjadi sebuah keluarga yang sakinah, mawadah dan warohmah agar tercipta generasi dan tatanan sosial yang lebih baik, karena setiap rumah tangga akan mengelola kehidupannya dengan baik pula. 

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan atau pernikahan di bawah usia yang telah di tetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Pernikahan dibawah usia bertentangan dengan hak anak untuk mendapatkan pendidikan, kesenangan, kesehatan maupun kebebasan untuk berekspresi dan diskriminasi.

Dalam undang-undang pernikahan disebutkan bahwa pernikahan yang ideal adalah laki-laki berusia 21 tahun dan perempuan berusia 19 tahun, pada usia tersebut seseorang yang melakukan pernikahan sudah memasuki usia dewasa sehingga mampu bertanggung jawab dengan perannya masing-masing, baik sebagai suami maupun sebagai istri. Hal ini dapat terjadi karena beberapa faktor penyebab diantaranya adalah permasalahan ekonomi keluarga, tidak adanya pengertian mengenai akibat buruk pernikahan dini, baik bagi mempelai itu sendiri maupun keturunanya.

Menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Yohana Yambise pernah mengatakan, bahwa pernikahan dini hanya akan berdampak negatif. Pernikahan dini rentan terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan perempuan sebagai korbanya. Menurut menteri Yohana , negara tidak akan mampu bersaing untuk beberapa dekade kedepan apabila anak-anak tidak mendapatkan awal kehidupan yang terbaik (student.cnnindonesia.com, diakses 9 April 2017).

Dampak pernikahan dini yang biasanya berlangsung tanpa kesiapan mental dari pasangan akan berakhir pada perceraian. Selain itu berdampak pada kesehatan perempuan juga karena dilakukan pada usia muda, sering kali organ reproduksi perempuan belum siap sehingga bisa menyebabkan kesakitan, trauma seks berkelanjutan, pendarahan, keguguran, bahkan sampai yang fatal yaitu kematian ibu saat melahirkan. Sehingga jika hal ini tidak diantisipasi tidak menutup kemungkinan pernikahan dini tidak mendatangkan kebahagiaan keluarga, sebagaimana tujuan dari pernikahan itu sendiri tetapi justru akan mendatangkan kemadharatan bahkan mungkin kesengsaraan bagi pelakunya.

Untuk meminimalisir dampak pernikahan dini salah satunya perceraian di antaranya dengan melalui berbagai upaya seperti kursus pra nikah, penguatan rumah tangga sakinah yang dilaksanakan oleh stakeholders yang tidak hanya dari kalangan pemerintah tetapi juga organisasi keagamaan, lembaga sosial kemasyarakat dan Kantor Urusan Agama sebagai faktor utama yang paling penting dan sangat berpengaruh.

Dengan demikian fungsi pernikahan dapat berjalan sesuai dengan tujuannya antara lain Agar kehidupan rumah tangga bernilai ibadah, supaya dapat menyalurkan hawa nafsu dengan baik dan mulai serta diridhai Allah, supaya mendapat keturunan anak yang saleh dan salehah, supaya dapat membina hidup dan kehidupan yang teratur, rukun, damai, tenang, sentausa dan bahagia, serta dapat menghiasi rumah tangga dengan penuh cinta kasih dan kasih sayang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun