Mohon tunggu...
Chairunnisa SalsabilaPutri
Chairunnisa SalsabilaPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah Mahasiswa Fakultas Hukum yang mempunyai ketertarikan di bidang kesenian. Hobby saya adalah menari. Saya suka belajar hal yang baru. Topik yang paling saya sukai adalah masalah-masalah terkait pendidikan. Saya tertarik untuk mempelajari sesuatu yang baru untuk memperbanyak pengalaman, meningkatkan skill yang saya punya, serta memperluas relasi.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hutang Piutang, Dapatkah di Wariskan?

31 Maret 2024   12:31 Diperbarui: 31 Maret 2024   12:43 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Warisan adalah salah satu hal yang sering kali diperbincangkan, terlebih saat ada salah satu anggota keluarga yang meninggal. Waris atau warisan ini pun tak jarang jadi bahan perdebatan antar anggota keluarga. Hal ini terjadi karena waris berkaitan dengan harta dari orang yang meninggal kepada keturunan atau orang-orang yang akan mendapatkannya.

A. Pengertian Hukum Waris 

Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga disesuaikan dengan aturan adat masyarakat setempat yang lebih berhak.

Menurut ahli hukum Indonesia, Prof.Dr. Wirjono Prodjodikoro, hukum waris disebut sebagai hukum yang mengatur kedudukan harta seseorang setelah meninggal dunia (disebut pewaris), dan cara berpindahnya harta kekayaan tersebut kepada orang lain (yang merupakan ahli waris).

B. Unsur-Unsur dalam Hukum Waris

  • Pewaris

Adalah orang yang sudah meninggal dan meninggalkan harta kekayaan dan harta bendanya untuk dibagikan kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya (ahli waris)

Adalah orang-orang yang berhak menerima harta kekayaan dan harta benda dari pewaris (menrima warisan). Ada Ahli waris yang ditunjuk menggunakan surat wasiat (khusus) dan ada ahli waris yang disebut menurut ketentuan undang-undang (umum).

  • Warisan

Adalah peninggalan dari pewaris yang merupakan seluruh harta yang ditinggalkan untuk dibagikan kepada ahli waris setelah dikurangi hutangnya.

  • Boedel

Adalah warisan yang berupa kekayaannya saja, yang perlu segera dikeluarkan dari harta orang yang meninggal dunia yaitu:

  1. Biaya pengurusan mayat;
  2. Htangnya dibayarkan;
  3. Dilaksanakan wasiatnya/hibah wasiatnya;
  4. Dalam hukum waris islam diambil zakatnya/sewanya; dan
  5. Sisanya harta warisan.
  • Wasiat

Adalah suatu keputusan seorang yang umumnya dituliskan dalam akta yang harus dilaksanakan setelah orang itu meninggal dunia.

  • Legitime portie

Adalah bagian dari harta yang ditinggalkan yang bersifat mutlak dan tidak dapat dikurangi dengan testament dan pemberian oleh waris. Ahli waris yang berhak di bagian ini disebut "legitimaris" yaitu ahli waris dengan garis lurus sesuai undang-undang.

C. Pembagian Waris dalam Islam 

Warisan adalah suatu perpindahan kepunyaan harta benda dan harta kekayaan dari orang yang meninggal dunia kepada orang-orang yang berhak yang masih hidup (ahli waris). Pembagian ini berupa harta yang bergerak dan harta yang tidak bergerak, maupun hak-hak sesuai syar'i. Pembagian waris dalam hukum islam dibagi masing-masing ahli waris yang telah ditetapkan besarannya. Dapat juga dibagi karena adanya wasiat.

Hukum waris islam di Indonesia digunakan oleh masyarakat yang memeluk agama Islam. Dalam pasal 171-214 Kompilasi Hukum Indonesia (KHI) mengatur tentang waris. Materi hukum islam ditulis dalam 229 pasal.

Pasal 174 huruf (e) Kompilasi Hukum Indonesia (KHI) berbunyi : (e) "Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang, dan pemberian untuk kerabat."

Di dalamnya mengandung pula pemahaman lain yaitu sebelum harta waris dibagikan kepada seluruh ahli waris, harta tersebut harus terlebih dahulu digunakan untuk membayar kewajiban pewaris, termasuk hutang yang ada selama pewaris hidup.

D. Aturan Hukum Ahli Waris Menerima Hutang Piutang 

Dalam Hukum perdata terdapat aturan hukum membayar hutang piutang dari orang yang meninggal dunia oleh ahli waris. Pada saat seorang meninggal dunia maka orang tersebut meninggalkan aset dan juga hutang kepada ahli waris.

Dalam Hukum perdata perikatan hutang piutang juga disebutkan pada prinsipnya hutang harus dilunasi oleh orang yang menerima hutang (debitur). Jika orang tersebut meninggal sebelum melunasi hutang, maka harus dibayarkan oleh ahli warisnya.

Dalam Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata disebutkan bahwa "para ahli waris dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak, dan semua piutang orang yang meninggal."

Lalu Pasal 1100 KUHPerdata menyebutkan bahwa hutang pewaris harus ditanggung para ahli waris yang menerima tersebut.

1. Kewajiban dari ahli waris terhadap pewaris:

  • mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman selesai;
  • menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun piutang;
  • menyelesaikan wasiat pewaris;
  • membagi harta warisan kepada ahli waris yang berhak

2. Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang dan kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.

Pasal tersebut dapat disebutkan bahwa kewajiban ahli waris salah satunya yaitu menyelesaikan hutang pewaris menggunakan harta yang ditinggalkan pewaris sebelum hartanya dibagi kepada ahli warisnya. Tujuannya adalah untuk menghindari adanya pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya hutang yang ditinggalkan.

Dalam pasal 123 KUHPerdata : "Semua utang kematian, yang terjadi setelah seorang meninggal dunia, hanya menjadi beban para ahli waris dan yang meninggal itu." Dengan itu semua hutang seorang yang meninggal mutlak menjadi beban dan kewajiban para ahli warisnya.

Dalam Al-Qur'an Q.S An-Nisa/4:58 "Allah Menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya" dan Q.S Al-Baqarah/2:283 "Jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah.

Kesimpulannya ahli waris wajib untuk membayar hutang piutang dari pewaris.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun