Ada pepatah yang mengatakan "Tak kenal maka tak sayang". Nah maka dari itu sebelum mengenal lebih jauh mengenai konsep negara ideal menurut Ibnu Rusyd ada baiknya kita kenalan dulu nih sama beliau. Siapa sih Ibnu Rusyd itu?
Ibnu Rusyd (1126-1198) memiliki nama lengkap Abu al-Walid Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Rusyd. Di kalangan barat ia dikenal sebagai Averroes. Ibnu Rusyd merupakan seorang filsuf dan penafsir terkenal keturunan Arab dari Al-Andalus atau Andalusia, Spanyol. Ibnu Rusyd lahir sekitar tahun 520 Hijriah atau tepatnya pada tanggal 14 April 1126 Masehi di Kordoba, Spanyol.
Ibnu Rusyd menguasai berbagai bidang ilmu pengetahuan, baik rumpun ilmu agama ataupun rumpun ilmu pengetahuan umum. Berkat pengetahuan dan sumbangsihnya dalam banyak bidang pengetahuan yang digeluti semasa hidupnya, beliau pernah berprofesi sebagai pengajar, kepala universitas, hakim, ketua dari para hakim, filosof, dokter, pengarang terkenal hingga penasehat politik terpercaya.
Sebagai seorang penasehat politik, Ibnu Rusyd memiliki pandangan tersendiri mengenai konsep negara ideal. Hal ini tertuang dalam konsep kenegaraan beliau yang bernama "Al-Jumhuriyah wa al-Ahkam"Â atau yang memiliki arti "Republik dan Hukum ". Konsep ini merepresentasikan harmonisasi antara ilmu dan amal. Dalam hal politik dan bernegara Ibnu Rusyd sangat menjunjung tinggi dan mendukung asas kebebasan atau kemerdekaan.
Ia sangat mendukung perwujudan kemerdekaan dalam berpikir, berbuat, menyampaikan pendapat, dan lain sebagainya. Namun kemerdekaan dan kebebasan yang didapat ini harus tetap selaras dan memperhatikan konsepsi keagamaan bukan kemerdekaan yang sangat bebas dan tidak beraturan. Kemerdekaan ini memvisualkan konsep demokrasi.
Bagi Ibnu Rusyd negara dan agama saling berkesinambungan dalam mewujudkan suatu negara yang ideal. Jadi, peran agama dalam bernegara sangat diperlukan. Seorang manusia tidak bisa hidup tanpa negara karena menurutnya negara merupakan salah satu tatanan masyarakat yang dimana manusia dapat meraih kesempurnaannya.
Tujuan utama dibentuknya negara menurut Ibnu Rusyd adalah untuk mewujudkan tujuan yang telah disepakati bersama dengan menggunakan dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan bersama. Dimana peraturan perundang-undangan ini haruslah merepresentasikan kebijaksanaan Islam dan sesuai dengan syari'at Islam. Pemikiran Ibnu Rusyd ini juga bersumber dari pemikiran Aristoteles dan Plato mengenai konsep politik yang mana harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
Konsep kenegaraan Ibnu Rusyd Al-Jumhuriyah wa al-Ahkam (Republik dan Hukum) terbagi menjadi lima prinsip pokok, yaitu :
1. Prinsip Al-syari'ah yang menjelaskan mengenai hukum
2. Prinsip Siyadat Al-Ummah yang menjelaskan mengenai kedaulatan rakyat
3. Prinsip Al-Huquq al-Insaniyah yang menjelaskan mengenai Hak Asasi Manusia
4. Prinsip Al-Riyasah atau Al-Khilafah yang menjelaskan
5. Hukum intenasional dijelaskannya dalam prinsip Al-Ahkam Al-Daulah
Intinya bahwa konsep negara ideal menurut Ibnu Rusyd adalah adanya keselarasan antara agama dan negara. Konsep ini memadukan syariat Islam dan kebebasan terpadu yang rasional dalam bernegara. Setiap masyarakat dan warga negara bersama-sama wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut tanpa terkecuali.
Setelah mengetahui konsep negara ideal ala Ibnu Rusyd dapat disimpulkan bahwa konsep ini sangat cocok diterapkan di negara-negara Islam. Dimana peraturan perundang-undangannya dibuat dan dilaksanakan berdasarkan atas syari'at Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H