4. Prinsip Al-Riyasah atau Al-Khilafah yang menjelaskan
5. Hukum intenasional dijelaskannya dalam prinsip Al-Ahkam Al-Daulah
Intinya bahwa konsep negara ideal menurut Ibnu Rusyd adalah adanya keselarasan antara agama dan negara. Konsep ini memadukan syariat Islam dan kebebasan terpadu yang rasional dalam bernegara. Setiap masyarakat dan warga negara bersama-sama wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut tanpa terkecuali.
Setelah mengetahui konsep negara ideal ala Ibnu Rusyd dapat disimpulkan bahwa konsep ini sangat cocok diterapkan di negara-negara Islam. Dimana peraturan perundang-undangannya dibuat dan dilaksanakan berdasarkan atas syari'at Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H