Baitul Mal atau lembaga pengumpul dan penyalur harta dari kalangan umat Islam sudah berdiri sejak masa pemerintahan Rasulullah Shallahu 'alaihi wassalam. Kebijakan tersebut kemudian dilanjutkan oleh para Khulafaur Rasyidin, seperti Abu Bakar Ash Shiddiq RadiyaAllahu 'anha. Pada masa Abu Bakar RA, Baitul Mal difungsikan sebagai penyimpan kekayaan negara dan penyalur harta benda. Sumber keuangan Baitul Mal tersebut berasal dari zakat, upeti, rampasan perang, dan urusan kehakiman.
Pendidikan gratis tetapi bermutu bisa diwujudkan oleh Khilafah karena Khilafah mempunyai sumber pendapatan yang sangat besar. Selain itu, kekayaan milik negara dan milik umum dikelola langsung oleh negara yang hasilnya didistribusikan kepada rakyat melalui skim pembiayaan pendidikan, kesehatan dan layanan publik yang lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H