"Jika kalian berselisih pendapat dalam suatu perkara, kembalikanlah perkara itu kepada Allah (al-Quran) dan Rasul-Nya (as-Sunnah) jika kalian mengimani Allah dan Hari Akhir" Â (TQS an-Nisa [4]: 59).
Demikianlah seharusnya negara melakukan pengelolaan sumber daya alam, mau tak mau, kita harus kembali pada ketentuan syariah Islam. Selama pengelolaan sumberdaya alam didasarkan pada aturan-aturan sekular kapitalis, tidak diatur dengan syariah Islam, semua itu tak akan banyak manfaatnya bagi rakyat karena tidak langsung kita menyerahkan diri kita untuk dijajah negara lain.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!