Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyampaikan pendapatnya tentang kepastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) setelah tahun 2041. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pasca kunjungan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Amerika Serikat, perpanjangan kontrak pertambangan Freeport Indonesia di Papua yang  berakhir pada 2041 dibicarakan. Arifin mengatakan izin usaha tersebut dapat diperpanjang hingga tahun 2061 lantaran cadangan sumber daya mineral dinilai akan terus tersedia dan dapat dimanfaatkan.
Perusahaan yang beroperasi di daerah dataran tinggi di Kabupaten Timika, provinsi Papua, Indonesia itu memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia. PTFI merupakan salah satu tambang emas yang terbesar di dunia. Seperti diketahui, PTFI merupakan perusahaan afiliasi dari perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.
Eksplorasi cadangan tembaga dan emas mencapai puncaknya pada tahun 2001, dengan lebih dari 140 triliun diinvestasikan di tambang ini. Pasca lengsernya Presiden Sukarno, Freeport mulai mengeruk isi Gunung Emas Papua. Sejak saat itu, Freeport menjadi perdebatan setiap pergantian pemerintahan dari generasi ke generasi. Siapa pun yang terpilih sebagai presiden Indonesia tampaknya tidak berdaya untuk mengatasi masalah pertambangan terbesar di negara ini yang jelas berada di  Indonesia sendiri namun dikuasai asing.
Perusahaan ini awalnya merupakan perusahaan milik asing, namun kemudian dialihkan kepada PT Inalum. Inalum  berhasil membayar Freeport-McMoRan dan Rio Tinto sebesar $3,85 miliar untuk membeli sebagian saham FCX dan kepemilikan Rio Tinto di PT Freeport Indonesia. Saham Inalum naik dari hanya 9,36% menjadi 51,23%. Saham sebesar 51,23% ini terdiri dari  Inalum 41,23% dan Pemda Tana Papua 10%.
Begitu keuntungan besar tercapai, tidak ada  pihak yang mau menyerahkan apa yang telah mereka menangkan. Seperti halnya Freeport, mereka akan terus mengelola Tambang Grasberg. Freeport juga mengalokasikan dana sebesar $17,3 miliar, termasuk $15 miliar untuk pengembangan pertambangan bawah tanah dan $2,3 miliar untuk pembangunan smelter. Begitulah keadaan yang terjadi di negara kita saat ini. Indonesia adalah negara kaya, namun mayoritas kekayaannya dikonsumsi oleh negara lain.
Islam menetapkan pengelolaan kepemilikan umum termasuk SDA apalagi emas, ada pada negara dan menjadikan keuntungannya untuk menyejahterakan rakyat. Aturan ini akan menciptakan kemandirian dalam negeri dan menguburkan kisah kelaparan yang banyak terjadi di Papua sana.
Menurut aturan Islam, kekayaan alam merupakan bagian dari milik umum yang artinya harus dikelola oleh negara dan hasilnya dipersembahkan untuk kepentingan seluruh rakyat. Sebaliknya, mempercayakan pengelolaan barang milik umum kepada perseorangan atau warga negara adalah perbuatan melawan hukum dan tentu saja mempercayakannya kepada orang asing adalah perbuatan melawan hukum.
Pedoman pengelolaan barang milik umum antara lain mengacu pada sabda Nabi Muhammad SAW. "Umat Islam berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: Â air, padang rumput, dan api." (HR Ibnu Majah).
"Kemudian Nabi juga bersabda: Ada tiga hal yang tidak bisa dimonopoli: Air, rumput, dan api." (HR Ibnu Majah).
Sebagai konsekuensi keimanan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, setiap Muslim, termasuk para penguasanya, wajib terikat dengan seluruh aturan syariah Islam. Karena itu semua perkara dan persoalan kehidupan, termasuk masalah pengelolaan sumberdaya alam, harus dikembalikan pada al-Quran dan as-Sunnah. Allah SWT berfirman: