Ulama fikih membagi kejahatan Islam menjadi tiga kelompok yaitu kejahatan hudud, kejahatan pembunuhan dan kejahatan takzir (jarimah). Tindak pidana korupsi termasuk dalam kelompok tindak pidana takzir. Oleh karena itu, dalam menentukan hukuman baik jenis bentuk, dan jumlahnya didelegasikan syarak kepada hakim. Dalam menetapkan pemidanaan terhadap pelaku korupsi, hakim harus memperhatikan tujuan syara dalam menjatuhkan pidana, kemanfaatan bagi masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan, serta situasi dan kondisi pelaku korupsi, agar pelaku korupsi dapat dicegah. melakukan korupsi dan hukumannya juga bisa menjadi tindakan preventif bagi orang lain.
Atas hal inilah, hanya dengan sistem hukum Islam yang dapat dipercaya mengatur seluruh kehidupan termasuk dalam tataran politik-pemerintahan yang mampu membereskan segala permasalahan hidup termasuk korupsi. Mulai dari level individu, masyarakat, hingga negara yang tunduk pada syari'at Allah, sebuah peradaban bahu-membahu saling melindungi dalam keadilan dan ketakwaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H