Mohon tunggu...
Chairunisa Rohadi
Chairunisa Rohadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pembelajar

Filsuf bagi dirinya, dan advokat bagi dunia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fenomena Pungli Rutan KPK, Kemana lagi Masyarakat Harus Percaya?

13 Juli 2023   08:05 Diperbarui: 13 Juli 2023   08:05 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ulama fikih membagi kejahatan Islam menjadi tiga kelompok yaitu kejahatan hudud, kejahatan pembunuhan dan kejahatan takzir (jarimah). Tindak pidana korupsi termasuk dalam kelompok tindak pidana takzir. Oleh karena itu, dalam menentukan hukuman baik jenis bentuk, dan jumlahnya didelegasikan syarak kepada hakim. Dalam menetapkan pemidanaan terhadap pelaku korupsi, hakim harus memperhatikan tujuan syara dalam menjatuhkan pidana, kemanfaatan bagi masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan, serta situasi dan kondisi pelaku korupsi, agar pelaku korupsi dapat dicegah. melakukan korupsi dan hukumannya juga bisa menjadi tindakan preventif bagi orang lain.

Atas hal inilah, hanya dengan sistem hukum Islam yang dapat dipercaya mengatur seluruh kehidupan termasuk dalam tataran politik-pemerintahan yang mampu membereskan segala permasalahan hidup termasuk korupsi. Mulai dari level individu, masyarakat, hingga negara yang tunduk pada syari'at Allah, sebuah peradaban bahu-membahu saling melindungi dalam keadilan dan ketakwaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun