Mohon tunggu...
Chair Muhammad
Chair Muhammad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Negeri Malang

saat ini sebagai mahasiswa S1 Ekonomi Pembangunan di Universitas Negeri Malang, memiliki minat pada bidang ekonomi serta bisnis secara keseluruhan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Siapkah Indonesia Akan Redenominasi Rupiah?

21 Februari 2023   14:05 Diperbarui: 21 Februari 2023   14:27 8362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rencana redenominasi rupiah sempat ramai dibicarakan masyarakat Indonesia sejak beberapa tahun terakhir. Hal ini pernah diungkapkan oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam konferensi pers lalu.

“Redenominasi dari sisi ekonominya ada banyak manfaat, terutama masalah efisiensi dengan nol tiga (dikurangi) efisiensi ekonomi akan meningkat, penggunaan teknologi perbankan dan pembayaran sangat efektif” ujarnya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya. Redenominasi bertujuan untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa harus mengurangi daya beli, harga atau nilai rupiah terhadap harga barang dan jasa.

Sejarah Redenominasi pernah terjadi di Indonesia pada penghujung 1960-an,. Berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 27 Tahun 1965, tepatnya pada 13 Desember 1965. Saat itu uang pecahan Rp 1.000 diterbitkan dengan desain baru Rp 1, dengan Rp 1 yang nilainya dianggap setara dengan Rp 1.000 sebelum terjadinya Penetapan Presiden.  

Wacana redenominasi pun sudah bergulir lama. RUU Redenominasi Rupiah sebenarnya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 yang diteken Sri Mulyani. Namun, hingga saat ini, tidak ada progresnya.

Jika pemerintah ingin melanjutkan kebijakan Redenominasi, kondisi ekonomi harus berjalan dengan normal sebelum kebijakan redenominasi bergulir. Kita harus melihat berbagai contoh dari negara lain terkait kebijakan redenominasi. Perry menuturkan “ Pesannya, kondisinya harus normal karena negara lain melakukannya dalam kondisi normal,”.

“Jangan dilakukan pada saat krisis atau panas, kalau lagi kuat dan tenang baru dilakukan,” jelas Perry.

Dilain pihak Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi XI Muhamad Misbakhun justru menilai saat ini menjadi momentum yang tepat untuk melakukan redenominasi rupiah.

“Justru sekarang adalah momentum terbaik, to show to the world, di saat dunia dilanda resesi” ungkapnya

Menurutnya terkait dengan kondisi pemulihan ekonomi, dia menegaskan dasar perekonomian Indonesia cukup baik. Pasalnya dia melihat cadangan devisa Indonesia kuat. Serta disaat negara-negara dunia dilanda defisit Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi.

Mengamini pendapat Gubernur BI, para ekonom khususnya Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudistira menilai redenominasi belum tepat jika dilakukan dalam 2-3 tahun ke depan. Beberapa pertimbangan sebelum lakukan redenominasi yaitu stabilitas inflasi harus terjaga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun