Mohon tunggu...
chairiel arista
chairiel arista Mohon Tunggu... -

berpikir positif adalah kekuatan untuk menggapai cita-cita

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Dilema Penerapan Syariat Islam

29 November 2010   04:55 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:12 582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

OLEH

Khairil,

Penerapan syariat islam di aceh sudah menjadi sebuah keharusan bagi pemerintah untuk mengujudkan aceh daerah yang islami, pada tahun 2003 pemerintah aceh mendeklarasikan aceh daerah syariat islam karena sudah diberikan hak otonomi khusus oleh pemerintah pusat yaitu undang-undang No 18 tahun 2001 tentang keistemewaan aceh. Pada intinya pemerintah sudah memberikan sebuah perubahan kepada masyarakat bahwa aceh sudah diakui adanya syariat islam.

Kalau kita melihat dari sudut pandang kesadaran hukum dimasyarakat, masih sangat subjektif dalam penerapan, artinya penerapan syariat islam tidak bisa mengujudkan kesadaran masyarakat untuk bisa mengakui bahwa syariat akan menjadi hal terpenting bagi masyarakat yang ada diaceh, banyak kasus terdapat dilapangan menyangkut pelanggaran syariat islam baik itu dalam bentuk maisir, khalwat maupun khamar, begitu juga dengan masalah ibadah dan pakaian.

Intinya masyarakat belum bisa memahami apa arti pentingnya penerapan syariat islam di aceh, cara pandangan masyarakat seperti itu akan memberikan sebuah dampak yang sangat signifikan dalam penerapan syariat islam karena tidak akan muncul sebuah kesadaran baik itu pada individu maupun komunitas. Maka harus kita cermati bersama tentang penerapan syariat islam diaceh supaya tidak memberikan atau melahirkan penafsiran yang salah.

Ada beberapa factor yang harus dilihat untuk bisa mengefektifkan penerapan syariat islam karena bisa menjadi sebuah tolok ukur terhadap kesadaran masyarakat :

1. Social

Membicarakan masalah social dalam penerapan syariat merupakan sesuatu yang diharuskan karena bisa berefek pada pengakuan masyarakat. Kalau social masyarakat sudah mengakui bahwa penerapan syariat islam penting maka adanya sebuah pembinaan kepada generasi berikutnya (muda-mudi), selama ini mayoritas pelanggar syariat islam diaceh adalah kebanyak para pelajar yang masih relative muda atau masih memiliki taraf penasaran yang masih tinggi. Maka dengan adanya rasa penasaran tersebut mereka mencoba mencari tahu apa yang sebenarnya penyebab dibuat sebuah larangan. Begitu juga pendidikan dalam keluarga, peran orang tua dalam membimbing anak sangat berpengaruhi terhadap etika dan pengetahuan sebab kondisi masyarakat pada era globalisasi ini sangat berpengaruh pada perubahan sikap manusia.

2. Ekonomi

Kalau kita melihat persoalan ekonomi, sangat relative rendah konsumsi terhadap kasus penerapan syariat islam sebenarnya karena tidak semua perbuatan dilakukan didasarkan pada masalah ekonomi, akan tetapi kebebasan dalam lingkungan akan berujung pada tataran ekonomi, contoh kecil, disaat masyarakat tidak mampu membeli perakat untuk mencari informasi di kalangan komunitas maka mereka akan mencoba mencari tempat yang murah dan mudah mendapatkan informasi yaitu warnet (warung internet), intinya warnet juga membuat ruangan bersifat tertutup, artinya apabila seseorang sudah memasuki kawasan warnet untuk mencari informasi maka orang lain tidak mengetahui, informasi apa yang mereka cari diwarnet tersebut karena ruang sudah bersifat privat (pribadi)

3. Lingkungan

Kondisi lingkungan juga terpengaruhi dalam penerapan syariat islam, sebab masyarakat aceh dulu tidak pernah mengenal yang namanya celana bagi perempuan, sebab perempuan pada masa lalu hanya menggunakan kain sarung. Cara berpakai masa dulu dengan sekarang sangat jauh perbedaan, kalau pada masa sekarang kebanyakan orang menggunakan pakai serba pas, artinya menggunakan pakaian ketat bagi perempuan, bukan berarti kita melarang menggunakan pakai seperti itu, kalau dalam ilmu kriminologi: penyebab terjadi kasus pemerkosaan karena adanya factor, saat perempuan membungkus tubuhnya yang mengangkat hasrat para kaum lelaki untuk melakukan hal yang sangat dilarang itu,

Ketiga pilar tersebut seharunya harus diperhatikan dalam penerapan syariat islam di aceh, supaya tidak mengantung kontroversi antara penerapan dan penerima hukum itu sendiri, hukum tidak saja diterap seenaknya tanpa ada melihat bagaimana pengakuan masyarakat. Lain halnya dengan qanun yang ada diaceh tentang syariat islam. Semua menjelaskan tentang peran serta masyarakat akan tetapi masyarakat mengambil tindakan melebihi apa yang sudah dimandatkan oleh undang-undang (Qanun), kalau kita benang merah menyangkut dengan tindakan masyarakat bisa dikenakan sanksi pidana, artinya masyarakat melakukan kekerasan secara bersama kepada orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun