Nama : Chaidar Wahsyi Nasrullah
NIM : 221310004833
Program Studi : Pendidikan Agama Islam Dosen Pengampu : Dr. Wahidullah, S.H.I., M.H.
PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Hukum adalah satu set peraturan yang memuat keharusan dan larangan agar terciptanya kondisi yang aman dan damai, dan siapa yang melanggarnya akan dikenakan sanksi, dan Undang-undang adalah seperangkat aturan dan norma yang ada dan berlaku, dan  yang mengatur perilaku dan pelaksanaannya dapat ditegakkan dengan adanya sanksi.
Dalam upaya pengaturannya, undang-undang sejauh mungkin menyesuaikan kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat.
Mengingat  masyarakat itu sendiri terdiri dari individu-individu yang menciptakan interaksi, maka akan selalu terjadi konflik dan ketegangan antara kepentingan individu dan antara kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat, dan Undang-undang berupaya untuk mempertimbangkan ketegangan dan konflik ini sejauh mungkin.
Kemajuan suatu bangsa dapat dilihat dari seberapa baik warga negaranya mentaati hukum. Semakin taat hukum warga suatu negara, maka akan semakin tertib kehidupan sosialnya. Sebaliknya, jika masyarakat kurang patuh terhadap hukum, maka yang berlaku adalah hukum yang paling cocok (law of the fittest).
PENTINGNYA MENTAATI HUKUM SUATU NEGARA
Dalam menaati hukum suatu negara sangat penting untuk dijadikan pedoman oleh masyarakat dalam mengikuti aturan tersebut. Oleh karena itu, sebagai negara hukum, seperti halnya Bangsa Indonesia tidak bisa lepas dari aturan-aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang diterapkan dalam kehidupan warga negaranya.
Aturan-aturan ini harus dipatuhi dengan ketat. Peraturan tersebut diharapkan dapat menciptakan ketertiban di masyarakat. Oleh karena itu, sanksi atau hukuman harus diberikan terhadap pelanggaran aturan.
KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Penegakan hukum  merupakan salah satu bentuk kegiatan pencegahan kejahatan. Penggunaan hukum pidana sebagai sarana pencegahan kejahatan merupakan bagian dari kebijakan pencegahan kriminal.
Upaya penanggulangan kejahatan melalui hukum pidana  dilakukan  untuk mencapai tujuan akhir dari kebijakan kriminal itu sendiri, yaitu menjamin perlindungan masyarakat guna terciptanya ketertiban dan kesejahteraan.
Kebijakan juga mengacu pada upaya penggunaan hukum pidana untuk mencegah dan memberantas kejahatan. Kebijakan hukum pidana tidak terbatas pada penerbitan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal-hal tertentu.
Namun demikian, di samping itu, kebijakan hukum pidana yang diterapkan memerlukan pendekatan yang holistik yang mencakup, selain yurisprudensi pidana, berbagai bidang hukum dan realitas sosial, sehingga kebijakan hukum pidana yang diterapkan didasarkan pada konsep yang lebih luas, yaitu konsep sosial.
MEKANISME PENEGAKAN TINDAK PIDANA
Walaupun banyak organisasi yang berpendapat bahwa  sifat  hukum pidana lebih menekankan pada aspek represif dibandingkan preventif, namun masyarakat Indonesia secara umum tidak menentang adanya kebijakan pengendalian kejahatan melalui hukum pidana, percayalah bahwa Anda tidak merasa terbebani.
Sikap masyarakat Indonesia dalam menerima kebijakan ini terlihat dari praktik pembuatan dan pengesahan undang-undang yang dilakukan oleh wakil-wakil rakyat di masa lalu, yang menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana merupakan bagian dari kebijakan dan kebijakan hukum yang ditempuh di Indonesia.
Penerapan hukum pidana dianggap  wajar dan lumrah, seolah tak perlu dipertanyakan lagi keberadaannya. Namun  yang menjadi pertanyaan adalah  kebijakan atau pendekatan apa yang harus diambil dalam penerapan hukum pidana.
Oleh karena itu, agar penuntutan pidana dapat dilaksanakan dengan baik maka harus terjaminnya keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan hukum pidana.
Setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi.
1. Adanya peraturan hukum.
2. Ada pejabat dan lembaga yang menegakkan aturan: polisi, jaksa, dan hakim.
 3. Adanya Kesadaran hukum ada di antara mereka yang terkena dampak peraturan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H