Mohon tunggu...
Chaidar Wahsyi N
Chaidar Wahsyi N Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan di UNISNU Jepara

Hobi : membaca dan menulis, mungkin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Hukum di Indonesia

19 Desember 2023   00:11 Diperbarui: 19 Desember 2023   00:42 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Kebijakan juga mengacu pada upaya penggunaan hukum pidana untuk mencegah dan memberantas kejahatan. Kebijakan hukum pidana tidak terbatas pada penerbitan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal-hal tertentu.


Namun demikian, di samping itu, kebijakan hukum pidana yang diterapkan memerlukan pendekatan yang holistik yang mencakup, selain yurisprudensi pidana, berbagai bidang hukum dan realitas sosial, sehingga kebijakan hukum pidana yang diterapkan didasarkan pada konsep yang lebih luas, yaitu konsep sosial.


MEKANISME PENEGAKAN TINDAK PIDANA

Walaupun banyak organisasi yang berpendapat bahwa  sifat  hukum pidana lebih menekankan pada aspek represif dibandingkan preventif, namun masyarakat Indonesia secara umum tidak menentang adanya kebijakan pengendalian kejahatan melalui hukum pidana, percayalah bahwa Anda tidak merasa terbebani.

Sikap masyarakat Indonesia dalam menerima kebijakan ini terlihat dari praktik pembuatan dan pengesahan undang-undang yang dilakukan oleh wakil-wakil rakyat di masa lalu, yang menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana merupakan bagian dari kebijakan dan kebijakan hukum yang ditempuh di Indonesia.


Penerapan hukum pidana dianggap  wajar dan lumrah, seolah tak perlu dipertanyakan lagi keberadaannya. Namun  yang menjadi pertanyaan adalah  kebijakan atau pendekatan apa yang harus diambil dalam penerapan hukum pidana.


Oleh karena itu, agar penuntutan pidana dapat dilaksanakan dengan baik maka harus terjaminnya keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan hukum pidana.


Setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi.
1. Adanya peraturan hukum.
2. Ada pejabat dan lembaga yang menegakkan aturan: polisi, jaksa, dan hakim.
 3. Adanya Kesadaran hukum ada di antara mereka yang terkena dampak peraturan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun