Mohon tunggu...
Chaidar Fahmi
Chaidar Fahmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

ETIKA DI DALAM KOMUNIKASI ISLAMI UNTUK KEGIATAN BERMASYARAKAT

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Penistaan Agama Dalam Pemberitaan Media Sosial Dalam Prespektif Al Quran

10 Juli 2023   01:40 Diperbarui: 10 Juli 2023   02:53 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penistaan agama terdiri dari dua kata yaitu penistaan dan agama. Penistaan berasal dari kata "nista" yang berarti hina, cela, dan rendah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia penistaan diartikan sebagai melecehkan, menghina, dan merendahkan. Agama berasal dari bahasa Sanskerta yang tersusun dari dua kata yakni "a" yang berarti tidak dan "gama" berarti kacau sehingga kata agama dapat diartikan tidak kacau atau agama itu menjadikan kehidupan manusia itu menjadi tertata dan teratur. Agama adalah sistem yang mengatur kepercayaan serta tata peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta tata kaidah yang berhubungan dengan budaya, pandangan dunia yang menghubungkan manusia dengan tatanan kehidupan.
 
Jadi, penistaan agama adalah tindakan pelecehan atau penghinaan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok terhadap suatu sistem yang mengatur kepercayaan serta tata peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
 
Al-Quran : Secara etimologi Al-Quran berasal dari akar kata Qaraa yang artinya "Mengumpulkan dan menghimpun". Menurut Muhammad ShubhiShalih, Alquran ialah Kalam yang mujiz (dapat melemahkan orang yang menentangnya) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, yang tertulis dalam mushaf, yang disampaikan kepada kita secara mutawatir dan membacanya dianggap ibadah.  Hasby Ash-Shiddieqy mendefinisikan Al-Quran sebagai "Kitab (wahyu) Allah yang diturunkan kepada Rasul Nya, Muhammad bin Abdillah, lafaz dan makna yang ditulis di dalam mushaf yang dinukilkan dengan jalan mutawatir dan membacanya suatu perbuatan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah".
 
 
 
Suatu contoh kasus penistaan agama di media  :

sosial dalam penistaan alquraan Kasus penistaan agama lainnya terjadi di era media sosial. Kasus yang mendapat banyak kecaman yaitu kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dianggap menghina kitab suci Al-Quran dengan mengutip Surat Al-maidah ayat 51.

Pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu menimbulkan kontroversi dan dinilai oleh MUI sebagai penistaan agama Berikut ini pernyataan lengkap Ahok di Kepulauan Seribu 27 September 2016 yang diakses melalui akun Youtube viva.co.id:
 
"Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil Bapak-Ibu enggak bisa pilih saya karena dibohongin pakai Surat Al-Maidah 51 macem-macem itu. Itu hak Bapak- Ibu, ya. Jadi kalau Bapak/Ibu perasaan enggak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu, ya, enggak apa-apa. Karena ini kan hak pribadi Bapak/Ibu. Program ini jalan saja. Jadi Bapak-Ibu enggak usah merasa enggak enak. Dalam nuraninya enggak bisa pilih Ahok..."
 
Rekaman video tersebut tersebar melalui facebook dan menimbulkan reaksi keras dari umat Islam di berbagai daerah di Indonesia. Kejadian tahun 2016 ini sangat fenomenal karena berhasil menghimpun massa sampai jutaan orang yang dikenal dengan aksi 212 (Juditha, 2018). Kepolisian menetapkan Ahok sebagai tersangka pada tanggal 16 November 2016. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi Ahok tidak segera ditangkap dan diadili. Oleh karena itu pergerakan massa Islam menuntut Ahok diadili berlanjut dengan Aksi 212 pada tanggal 2 Desember 2016. Aksi ini dilaksanakan di halaman Monumen Nasional (Monas), Jakarta. Aksi ini rencana sebelumnya akan dilaksanakan 25 November 2016 namun diundur ke tanggal 2 Desember 2016. Agenda acara ini yaitu aksi damai dimulai Salat Subuh berjamaah kemudian diisi oleh dzikir, doa, ceramah, dan puncaknya yaitu Salat Jumat berjamaah (Akmaliah, 2020). Peserta aksi mendapat kejutan menjelang adzan Dzuhur yaitu kedatangan Presiden Joko Widodo di tengah massa aksi 212 untuk mengikuti Salat Jumat berjamaah. Peserta aksi menyambut kedatangan Presiden dilanjutkan dengan mendengarkan khutbah dan Salat Jumat berjamaah yang dipimpin oleh Rizieq Shihab (Setia, 2020).
Peserta Aksi 212 lebih banyak dari Aksi 411 dengan jutaan peserta. Berdasarkan Wikipedia aksi 2 Desember melibatkan kurang lebih 2.000.000 orang versi penyelenggara, sedangkan menurut versi Polisi peserta aksi ini berjumlah kurang lebih 200.000 orang.
 
Penistaan terhadap Allah dan Rasulullah, menurut Ibnu Katsir pelaku akan mendapatkan laknat dari Allah dan azab yang sangat menghinakan bagi mereka. 2) Untuk penistaan terhadap ayat-ayat Allah, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa pelaku penistaan akan di masukkan ke dalam neraka Jahannam, yaitu neraka yang paling dalam dan paling pedih siksaannya. 3) Untuk penistaan terhadap syariat Allah Ibnu Katsir tidak menjelaskan secara rinci bagaimana hukuman yang di dapatkan bagi mereka. 4) Untuk penistaan terhadap orang-orang mukmin Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ketika seseorang menghina agama Islam dengan mencaci dan menyebutkan kekurangannya maka ditetapkan hukuman mati bagi mereka.
 
Yang kedua, penistaan agama menurut Undang- Undang ITE yaitu pasal ini termasuk dalam pasal penistaan Suku, Ras, dan Agama antar Golongan terdapat dalam pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 11 tahun 2008. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) pelaku akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah). Untuk relevansi antara Undang- Undang ITE dengan penafsiran Ibnu Katsir yaitu menurut penulis terdapat kesesuaian, keduanya mempunyai prinsip yang sama baik dalam Undang-Undang ITE maupun dalam penafsiran Ibnu Katsir menistakan agama merupakan hal yang di larang dan Undang-Undang ITE juga mendukung bagi siapa saja yang melakukan hal tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun