Mohon tunggu...
Althamira Frishka
Althamira Frishka Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis yang tertarik dengan kesehatan mental, perempuan dan anak. Temukan karya A.F di IG @althamirafrishka

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

KPK Kembali Gelar Survei Penilaian Integritas di Kabupaten Bojonegoro

8 Juli 2022   16:08 Diperbarui: 8 Juli 2022   16:18 1212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bojonegorokab.go.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar survei penilaian integritas (SPI). Kabupaten Bojonegoro menjadi salah satunya. Inspektorat mengimbau untuk turut berpartisipasi dalam survei online dari KPK melalui pihak ketiga (Frontier).

Irban Pengawas RB dan Pencegahan Tipikor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Rahmat Junaidi mengatakan seperti tahun sebelumnya, tahun ini KPK melaksanakan survei di seluruh Indonesia,termasuk di Kabupaten Bojonegoro. 

Untuk populasi yang nanti akan menjadi responden berasal dari ASN sebanyak 1.190 orang dengan kriteria yang telah ditetapkan KPK. Kemudian masyarakat umum atau pelanggan pelayanan publik sebanyak 3.402 orang termasuk yang dikategorikan eksper atau ahli. Beberapa di antaranya seperti Ketua DPRD, pengusaha dan lain-lain jumlahnya 13 orang.

"Kami dari Inspektorat Kabupaten Bojonegoro mendukung kegiatan ini. Sebab kami adalah yang membantu KPK di daerah untuk mempersiapkan  survei ini," ujarnya Jumat (8/7/2022) saat ditemui di Gedung Inspektorat Kabupaten Bojonegoro. 

Tujuan survei kali ini sama dengan tahun sebelumnya. Terkait mitigasi terjadinya tindakan korupsi di daerah. Rahmat mengatakan, dengan adanya tindakan mitigasi, diharapkan pencegahan korupsi dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga tidak terjadi.

Adapun tujuan kedua dari survei untuk menilai Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) yang juga bagian dari penilaian nilai korupsi di penilaian Zona Integritas (ZI) yang ada di masing-masing OPD.

Rahmat melanjutkan, tahun ini Kabupaten Bojonegoro juga mengikuti kegiatan ZI dengan mengajukan 3 OPD yaitu Dukcapil, DPMPTSP dan Bapenda. Salah satu komponen penilaiannya yaitu IPAK yang diambil dari survei SPI.

Lebih lanjut, Rahmat mengungkapkan tahun ini survei untuk ASN kriteria tidak seperti tahun sebelumnya yang bebas. Ada batasan dari KPK. Pihaknya mencontohkan, pengurangan responden dari guru, tenaga kesehatan, pejabat eselon II tidak boleh ditanyakan, lalu pegawai inpektorat juga tidak boleh dan beberapa pembatasan lainnya.

Agenda SPI diawali Februari 2022, yaitu penandatangan kerja sama antara pihak KPK dengan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah. "Artinya, Ibu Bupati sudah setuju dilakukan survei di Bojonegoro," pungkasnya.

Di Mei hingga Juni, Inspektorat mempersiapkan data-data. Khususnya dari Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, bertugas membantu mengumpulkan data populasi yang dibutuhkan. Sesuai dengan persyaratan, Inpektorat terus menyampaikan kepada KPK. 

"Jika tidak sesuai dengan KPK, kita ganti dan sudah kami laksanakan," ujarnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun