Mohon tunggu...
Chantika Radha
Chantika Radha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Jakarta, Angkatan 2021

nice to meet you!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Keberhasilan Pandawara Group sebagai Contoh Pemuda untuk Ikut Berperan dalam Melestarikan Lingkungan di Indonesia

14 Desember 2023   21:08 Diperbarui: 14 Desember 2023   21:29 597
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

4. Mengendalikan kegiatan yang memiliki dampak sosial; 

5. Mengembangkan pendanaan sebagai upaya pelestarian fungsi dari lingkungan hidup sesuai  dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan prinsip good governance sudah seharusnya  menjadi tanggung jawab semua pihak, bukan hanya sebagai tanggung jawab pemerintah, tetapi  tanggung jawab bersama stakeholders, pemerintah atau negara, swasta, dan masyarakat. Hak dan  kewajiban masyarakat mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah dua hal  yang saling berhubungan, sehingga partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam ikut serta  berperan aktif mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengambilan keputusan, serta pengawasan karena sebagai salah satu langkah yang preventif. Selain itu, partisipasi masyarakat  dinilai efektif untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup, sehingga dapat diupayakan  kembali yang lebih baik karena masyarakat menjadi subjek utama yang akan mendapatkan dampak  negatif dan menerima dampak positif dari perubahan lingkungan hidup yang terjadi di lingkungan  masyarakat. 

Ketika masyarakat mengalami konflik lingkungan hidup akan menimbulkan tekanan  terhadap pemimpin dan pembuat kebijakan untuk mengambil langkah atau tindakan yang lebih  tegas dalam memperbaiki lingkungan. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sangat penting  karena merupakan langkah yang tepat untuk mendapatkan informasi mengenai keadaan di  lingkungan tersebut dan kebutuhan yang diperlukan, melibatkan masyarakat dalam proses  perencanaan akan menjamin keberlanjutan, melakukan pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi  karena partisipasi masyarakat merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh undang undang. Dalam UUD Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 70 Ayat 2  menjelaskan mengenai partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan, antara lain: 

1. Pengawasan sosial; 

2. Pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; 

3. Penyampaian informasi atau laporan. 

Partisipasi masyarakat tidak lepas dari Non Government Organization (NGO) atau Lembaga  Swadaya Masyarakat (LSM) dan peran pemuda dalam ikut serta membantu pengelolaan  lingkungan hidup, seperti para pemuda dari Pandawara Group. Non Government Organization (NGO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) merupakan organisasi yang dibentuk oleh  individu ataupun kelompok dari beberapa individu yang melakukan suatu kegiatan secara sukarela,  tidak meminta imbalan, serta tidak mencari keuntungan kepada masyarakat dari kegiatan yang  dilakukannya. 

NGO/LSM sebagai aktor peran utama yang memiliki pergerakan dalam mobilisasi  tekanan untuk mencapai perubahan, sehingga mereka memiliki peranan yang sangat kuat di Indonesia yang dapat melakukan pengawasan dan menciptakan check and balance untuk  monitoring segala kegiatan pemerintah. Tujuan dari terbentuknya Non Government Organization (NGO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai bentuk ketidakpuasan suatu kelompok  masyarakat terhadap pemerintah yang tidak bisa menangani berbagai permasalahan yang ada di masyarakat, sehingga mereka menjadi pengganti pemerintah dalam aspirasi keluh kesah,  mengimplementasikan, dan membantu masyarakat yang mengalami kesulitan. Oleh karena itu,  NGO/LSM bertujuan sebagai upaya dalam memajukan kepentingan kelompok-kelompok  marginal atau memajukan isu-isu tertentu secara kategoris terhadap domain public yang  terabaikan.

Dengan adanya NGO/LSM dan peran pemuda, seperti Pandawara Group dapat  memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat akan meningkatkan awareness di  lingkungan masyarakat. Pandawara Group adalah sekelompok pemuda asal Bandung yang melakukan dan  menjalankan gerakan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan awareness masyarakat mengenai  menjaga lingkungan dan mengurangi dampak negatif dari perubahan lingkungan, seperti  membersihkan sampah di beberapa tempat yang sudah dilakukan sejak bulan Agustus 2022. 

Pandawara Group beranggotakan 5 orang yang sudah berteman sejak masih menempuh  pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), yaitu Gilang Rahma (22), Agung Permana (22), Rafly Pasya (22), Muhammad Rifqi (22), dan Ikhsan Destian (21). Asal-usul nama Pandawara Group berasal dari gabungan dua kata, yaitu "Panda" dan Wara", dalam dunia pewayangan Mahabarata,  Panda memiliki arti Lima karena mereka beranggotakan 5 orang, sedangkan "Wara" memiliki arti  Kabar Baik. Jika, kalimat tersebut digabungkan menjadi Padawara yang memiliki arti para 5  pemuda yang merencanakan dan/atau memberikan kabar baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun