KESIMPULAN
Pemenuhan hak dan perlindungan anak untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-hak asasi anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan pada anak.Â
Pemenuhan hak dan perlindungan anak merupakan perwujudan adanya keadilan di dalam masyarakat dan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Adapun upaya-upaya yang telah dilakukan terkait dengan pemenuhan hak dan perlindungan anak dapat mencegah dan mengendalikan masalah kesejahteraan sosial pada anak atau remaja.Â
Pola asuh orang tua yang memberikan kebebasan dan kemandirian pada anak, tetapi tetap memberikan batasan untuk dapat memantau, mengendalikan perilaku anak, dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Jika seluruh pihak memperkuat sinergi dan bergerak bersama, maka penyelesaian masalah ini bukanlah hal mustahil.Â
Walaupun, kekerasan dan kenakalan remaja tidak dapat dihapus, tetapi setidaknya dilakukan intervensi atau strategi dalam memberdayakan masyarakat untuk meminimalisir permasalahan dan dampak dari kesejahteraan sosial terhadap masyarakat.
Â
DAFTAR PUSTAKA
Fitri, A. N., Riana, A. W., & Fedryansyah, M. (2015). Perlindungan Hak-Hak Anak Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Anak. Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 2(1).
Metekohy, O. (2021). Perlindungan Hak Anak Menurut Konvensi Hak Anak Tahun 1989 Ditengah Krisis Global Covid-19. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 1(9), 908-917.
Indriati, N. Y., Wahyuningsih, K. K., Sanyoto, S., & Suyadi, S. (2017). Perlindungan dan pemenuhan hak anak (studi tentang orangtua sebagai buruh migran di kabupaten banyumas). Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 29(3), 474-487.
Astuti, M. Kebijakan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak, Studi Kasus Evaluasi Program Kesejahteraan Sosial Anak. 2013. Jakarta: P3KS Press.