Mohon tunggu...
Christian Evan Chandra
Christian Evan Chandra Mohon Tunggu... Penulis - Narablog

Memiliki kegemaran seputar dunia kuliner, pariwisata, teknologi, motorsport, dan kepenulisan. Saat ini menulis di Kompasiana, Mojok, dan officialcevanideas.wordpress.com. IG: @cevan_321 / Twitter: @official_cevan

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

SEOJK PAYDI dan Awal Kemajuan Industri Asuransi Jiwa

12 Mei 2023   21:45 Diperbarui: 13 Mei 2023   10:01 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SEOJK PAYDI terkait asuransi unit link bertujuan memperketat regulasinya dan menjadikannya lebih ramah di mata konsumen. Keberadaannya harus dipandang positif dan serius mengingat selama ini banyak nasabah merasa kurang paham, dirugikan, sampai tertipu. Akan tetapi, esensi SEOJK yang sudah terbit sejak tahun lalu dan masa transisinya sudah berakhir hampir dua bulan ini sebenarnya sangat berpotensi dapat memajukan industri asuransi jiwa secara menyeluruh di Tanah Air.

Tulisan ini adalah pandangan pribadi dan tidak mewakili lembaga tempat bekerja maupun organisasi profesi.

Selama ini, PAYDI banyak dijadikan seperti tabungan "reksadana" atau menjadi solusi proteksi kesehatan sehingga manfaat kematian seringkali dipangkas sampai sangat rendah. Ketika tertanggung meninggal dunia, seringkali ahli waris merasa rugi karena manfaat kematian terasa kecil bahkan jauh kurang dari pembayaran premi selama ini.

Batas minimum nilai manfaat kematian di SEOJK PAYDI membuatnya lebih memadai untuk membantu ahli waris dalam mengurus kematian tertanggung sekaligus memberikan bantuan dana darurat untuk keluarga yang ditinggalkan. Nasabah dipastikan tidak mendapatkan manfaat yang terlalu rendah sekalipun nilai investasi turun dalam kondisi ekstrim.

PAYDI juga berisiko atas imbal hasil investasi yang tidak sesuai harapan. Nilai tunai tidak pasti dan premi belum tentu mencukupi untuk memenuhi biaya asuransi sekalipun dibayar secara teratur ketika harga instrumen investasi turun menjadi masalah, terlebih ketika nasabah dijanjikan dapat membayar premi berjumlah tetap sampai waktu tertentu dan menikmati pertanggungan seumur hidup. 

Masalah semakin kompleks ketika komunikasi pascapenjualan tidak terjalin dengan baik sampai nasabah tidak menyadari pertanggungannya sudah berakhir ketika hendak melakukan klaim. Oleh karenanya, ilustrasi nilai tunai wajib memberikan asumsi imbal hasil negatif. 

Perusahaan asuransi wajib berusaha menjaga keberlangsungan pertanggungan sepanjang periode asuransi dengan menetapkan premi yang mencukupi dan melakukan evaluasi atas kecukupan tersebut secara berkala untuk nasabah.

Imbal hasil wajar ini sebenarnya juga perlu disadari nasabah ketika membeli produk asuransi tradisional. Perusahaan asuransi akan memilih instrumen investasi yang lebih likuid dan stabil, sehingga nasabah perlu berhati-hati terhadap produk yang dapat memberikan imbal hasil besar baik dalam bentuk nilai tunai maupun manfaat hidup. Kesadaran ini dapat membantu nasabah dalam menghindari kejadian gagal bayar yang sebelumnya menimpa beberapa perusahaan asuransi.

SEOJK PAYDI juga menentukan batas minimum alokasi premi yang harus diberikan oleh perusahaan asuransi untuk membentuk nilai tunai setelah keberadaan Republik Indonesia Nomor 422/KMK.06/2003 terdahulu untuk produk asuransi tradisional. Keduanya jelas mengharapkan perusahaan asuransi dapat mengalokasikan pendapatan premi lebih besar dalam mengembalikannya kepada nasabah sebagai manfaat.

Oleh karena itu, ke depannya industri asuransi Syariah dapat memberikan manfaat proteksi dan nilai tunai yang lebih kompetitif. Demi terus menggeliat pasca spinoff, perusahaan diharapkan dapat memberikan porsi iuran Tabarru dan nilai tunai yang lebih besar dengan menjaga kewajaran porsi iuran Ujrah. 

Hal ini perlu diimbangi dengan efisiensi biaya perusahaan agar profitabilitas tetap terjaga, termasuk di antaranya dengan memanfaatkan kemauuan teknologi dan mengurangi kebutuhan tenaga pemasar dalam pemasarsn produk sederhana.

Penghapusan masa tunggu jika nasabah bersedia melakukan pemeriksaan kesehatan akan terus menjadi pro dan kontra. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi nasabah karena masa tunggu selama ini terasa lama dan risiko terkena penyakit kritis sulit dieliminasi karena faktor tak terduga. 

Perusahaan asuransi juga harus menghadapi penyakit yang tidak terdeteksi sampai memburuknya gaya hidup setelah terproteksi oleh pertanggungan asuransi sehingga sebenarnya lebih memilih masa tunggu tetap perlu diberlakukan dengan durasi yang memadai.

Ke depannnya, nasabah diharapkan jujur soal kondisi kesehatannya, melindungi diri sedini mungkin dan selagi masih sehat demi premi lebih terjangkau, serta tetap menjaga kesehatan setelah terproteksi asuransi. Penting juga untuk berprinsip bahwa penyakit yang tidak terlalu serius dapat ditangani dengan tindakan rawat jalan dan menghindari tindakan perawatan yang tidak perlu agar tidak mendesak perusahaan asuransi untuk menyesuaikan harga seperti yang terjadi akhir-akhir ini terhadap pertanggungan rawat inap.

Terakhir, SEOJK PAYDI membatasi ruang lingkup investasi di reksadana dan juga aset luar negeri. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi mengerti dan dapat mengendalikan sendiri bagaimana dana nasabah ditempatkan serta berkontribusi dalam memajukan perekonomian bangsa.

Sekali lagi, SEOJK PAYDI diharapkan tidak hanya memperbaiki citra dan pengalaman atas produk tersebut. Titik ini dapat menjadi permulaan untuk membuat industri asuransi jiwa lebih baik dari segala sisi, mulai dari desain produk oleh perusahaan asuransi, proses pemasaran oleh tenaga pemasar, perilaku nasabah yang suportif dan peduli terhadap proteksi yang dimilikinya, sampai komunikasi yang terus terjalin antara penanggung dan tertanggung pascapenjualan. Hal ini dapat mendukung peningkatan penetrasi asuransi jiwa di Indonesia dan menyusul negara-negara tetangga di Asia Tenggara.

Untuk PAYDI sendiri, semoga perusahaan asuransi dapat terus berinovasi demi produk PAYDI yang menarik dan terjangkau bagi nasabah. Perlambatan premi PAYDI saat ini jangan sampai justru menghentikan penjualan produk ini karena nasabah dengan pemahaman memadai sangat terbantu dengan keberadaannya. 

Membeli proteksi kesehatan sebagai rider PAYDI memberikan tingkat premi yang lebih stabil jika dibandingkan terhadap asuransi kesehatan tradisional. Nasabah juga dapat menurunkan pembayaran premi atau melakukan cuti premi ketika kondisi keuangan kurang baik dan pertanggungan tetap berlanjut selama nilai tunai mencukupi. 

Keberadaan PAYDI juga membantu perusahaan asuransi untuk memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan biaya asuransi serta biaya administrasi ketika kondisi aktual tidak sesuai harapan sehingga risiko gagal bayar dapat diminimalkan.

Selanjutnya, menjadi tugas tenaga pemasar untuk memastikan mereka memahami apa yang mereka jual, menjelaskannya dengan berimbang baik manfaat maupun risiko kepada nasabah, serta melakukan asesmen dengan tepat untuk mengetahui profil risiko dan kebutuhan nasabah. 

Biarlah mereka yang berminat, membutuhkan, dan siap menghadapi risiko investasi membeli PAYDI, serta sisanya mungkin lebih baik membeli produk asuransi tradisional (jika ada). Membangun karakter sebagai pemasar berdedikasi yang ada bagi nasabah dalam jangka panjang dan siap melayani sekalipun tidak lagi mendapatkan renumerasi terkait nasabah tersebut juga penting demi pengalaman nasabah yang positif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun