Mohon tunggu...
Christian Evan Chandra
Christian Evan Chandra Mohon Tunggu... Penulis - Narablog

Memiliki kegemaran seputar dunia kuliner, pariwisata, teknologi, motorsport, dan kepenulisan. Saat ini menulis di Kompasiana, Mojok, dan officialcevanideas.wordpress.com. IG: @cevan_321 / Twitter: @official_cevan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mobil Wajib Memiliki Garasi (?)

22 April 2023   09:15 Diperbarui: 23 April 2023   19:27 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mobil parkir sembarangan (Erwin Hutapea )

Pengisian daya baterai mobil dilakukan di rumah masing-masing agar tidak tergantung pada SPKLU dan penyimpanan mobil dilakukan dengan baik untuk mengurangi risiko baterai terbakar karena overheating.

Akan tetapi, sekali lagi ini memberatkan kantong para pengguna mobil ke depannya dan hal ini cukup kontraproduktif dengan kebijakan yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah. 

Penjualan mobil baru bisa jadi melambat dan berdampak pada kesejahteraan para pekerja di industri otomotif. Pemilik mobil eksisting yang sehari-hari hanya menggunakan mobilnya untuk perjalanan jarak dekat bisa menjadi kurang taat dalam membayarkan pajak tahunan mobilnya karena kesulitan mendapatkan ruang parkir dan membuktikan penguasaannya. 

Pengendara ride hailing seperti GoCar dan GrabCar akan memiliki beban baru untuk menyewa ruang parkir jika tidak memiliki di garasi rumah dan hal ini terjadi ketika potongan dari aplikator semakin terasa dan banyaknya order yang diterima menipis. Peralihan ke sepeda motor dapat terjadi kemudian, tetapi hal ini juga tidak sepenuhnya positif mengingat risiko keselamatan pengendara dan penumpang yang semakin tinggi.

Jika tujuan asli dari kebijakan kepemilikan garasi ini adalah membatasi pembelian mobil baru dan peningkatan tingkat kemacetan, sebaiknya kita meniru kebijakan lain dari negara tetangga yang cukup jitu tetapi tidak terlalu memberatkan. 

Australia dan Uni Eropa mewajibkan kepemilikan asuransi tanggungan pihak ketiga jika terjadi insiden yang mencelakai atau menghilangkan nyawa pihak lain, bisa juga merusak properti milik pihak lain. 

Pemerintah kita dapat mempertimbangkan untuk mewajibkan pula kepemilikan proteksi komprehensif untuk memastikan pengguna dapat memperbaiki mobilnya ketika terjadi kecelakaan dan tindakan servis berkala kendaraan di bengkel terpercaya untuk memastikan kelayakan operasional, keamanan, serta keselamatan di jalan. Membeli pertanggungan asuransi dan melakukan servis berkala akan cenderung lebih terjangkau dan memudahkan daripada wajib memiliki garasi.

Hal lebih baik dapat dilakukan jika Pemerintah juga mewajibkan proteksi kecelakaan diri terhadap pengemudi dan penumpang dari perusahaan asuransi swasta. Setiap perpanjangan STNK memang pemilik mobil sudah membayarkan SWDKLLJ dan saat ini sebagian besar masyarakat Indonesia sudah tergabung dalam JKN BPJS Kesehatan, tetapi tentu lebih baik jika mereka memiliki pertanggungan tambahan sendiri agar tidak terlalu memberatkan anggaran negara bukan?

Keadaan tentu menjadi lebih baik jika kesadaran datang dari masyarakat itu sendiri. Jika tidak memiliki ruang parkir yang memadai dan tidak berminat mengeluarkan uang untuk menyewa, gunakanlah transportasi umum. 

Jika transportasi umum tidak memadai untuk kebutuhan sehari-hari dan sepeda motor masih memadai, lebih baik belilah saja dulu sepeda motor yang kebetulan juga jauh lebih murah sambil memampukan diri untuk membeli hunian dengan kepemilikan ruang parkir.

Jika terpaksa benar-benar membutuhkan mobil, pastikan ruang parkir yang memadai tersedia agar tidak menyusahkan orang-orang di sekitar dan sebaiknya tidak perlu menggunakan mobil berukuran besar kecuali memang memiliki garasi sendiri yang lapang. Misalnya, mobil cukup seukuran Wuling Air EV atau Honda Brio jika masih tinggal di rumah berlebar tiga atau empat meter dengan panjang garasi empat meter asal sepenuhnya muat di garasi sendiri, daripada memarkirkan Fortuner hingga memakan ruang jalan umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun