Mohon tunggu...
Christian Evan Chandra
Christian Evan Chandra Mohon Tunggu... Penulis - Narablog

Memiliki kegemaran seputar dunia kuliner, pariwisata, teknologi, motorsport, dan kepenulisan. Saat ini menulis di Kompasiana, Mojok, dan officialcevanideas.wordpress.com. IG: @cevan_321 / Twitter: @official_cevan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mobil Wajib Memiliki Garasi (?)

22 April 2023   09:15 Diperbarui: 23 April 2023   19:27 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah sekitar dua bulan lalu Kota Solo resmi memiliki peraturan yang mewajibkan kepemilikan garasi untuk pemilik mobil, kini Provinsi DKI Jakarta mengkaji untuk mengimplementasikan peraturan serupa yang sebenarnya sudah dimiliki sejak sembilan tahun lalu sebagai syarat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Kondisi ini terjadi setelah sebelumnya Pemerintah membuat berbagai kebijakan yang justru mendukung pembelian mobil, termasuk di antaranya penghapusan bea balik nama mobil bekas dan pajak progresif serta pemberian subsidi untuk pembelian mobil listrik baru. Apakah kebijakan ini bisa diimplementasikan dan membuat wajah lalu lintas di Tanah Air lebih baik?

Bersama dengan Kota Depok, tiga wilayah ini membuat kebijakan ini untuk menjaga ketentraman bersama terkait perparkiran mobil. Maklum, keterbatasan ruang parkir khususnya di permukiman kelas menengah ke bawah kerap kali menimbulkan keributan dan masalah lalu lintas karena mobil diparkirkan menutupi pagar rumah orang lain, ruas jalan, sampai fasilitas umum lainnya. 

Gangguan produktivitas sering terjadi ketika proses berangkat atau pulang beraktivitas terganggu akibat ruang parkir yang tidak tersedia, belum lagi masalah semakin signifikan ketika terjadi kondisi darurat seperti adanya orang yang sakit atau hendak melahirkan, kejadian kebakaran, sampai terhambatnya proses pengejaran pelaku kejahatan.

Di sisi lain, tidak sedikit warganet menganggap bahwa kebijakan ini secara tidak langsung membuktikan bahwa pemerintah daerah khususnya dinas perhubungan tidak mampu menangani masalah kemacetan lalu lintas. 

Imbauan untuk beralih ke transportasi publik pun terdengar kurang efektif mengingat jangkauan dan kapasitasnya yang relatif belum memadai jika dibandingkan terhadap situasi di negara tetangga. Intinya, meniru kebijakan yang ada di luar negeri sulit dilakukan karena keadaan yang sangat berbeda terhadap di Tanah Air.

Mobil diderek oleh Dishub karena parkir sembarangan. Foto: kompas.com/Robertus Belarminus
Mobil diderek oleh Dishub karena parkir sembarangan. Foto: kompas.com/Robertus Belarminus

Perparkiran mobil mungkin hanya menjadi masalah bagi pimpinan RT dan RW di kompleks perumahan yang tertutup, tetapi bisa mengganggu masyarakat secara keseluruhan di wilayah permukiman dengan jalanan sebagai akses umum dan berlokasi dekat pusat kegiatan seperti perkantoran, sekolah, atau rumah sakit, juga mobil penghuni rumah susun yang diparkirkan di sepanjang jalan raya di luar kawasan rumah susun. Tanpa adanya ruang parkir yang jelas untuk setiap mobil yang ada, masalah ini akan terus terjadi dan semakin hari semakin mengganggu masyarakat itu sendiri.

Akan tetapi, kita harus menyadari bahwa sebagian besar tempat tinggal yang ada saat ini dulunya dibangun ketika keberadaan mobil belum sebanyak sekarang. Rumah-rumah di kawasan padat penduduk tentu tidak memungkinkan untuk dimodifikasi demi memiliki garasi, bahkan lahan yang ada saat ini sangat terbatas sehingga sedikit lahan untuk menaruh pot bunga pun belum tentu punya. 

Rumah susun dengan luas unit yang tidak besar umumnya juga menganggarkan satu ruang parkir untuk beberapa unit hunian dan bukan menggunakan perbandingan 1:1, belum lagi penghuni harus berhadapan dengan sistem "siapa cepat dia dapat" untuk memarkirkan mobilnya setiap saat dan tidak ada suatu ruang spesifik yang dapat di-booking untuk kendaraan tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun