Hak peminjaman helm kepada penumpang yang sering terabaikan
Selama dua tahun menjadi penumpang ojek online, saya sering menemukan driver yang menolak memberikan helm karena menganggap jarak perjalanan pendek dan hal ini hanya membuang waktunya untuk mencari uang.
Jika diberikan helm pun, belum tentu memenuhi standar keselamatan yang ada. Bukan hanya saya yang sering merasakannya, begitu juga dengan teman-teman yang lain. Akan tetapi, bagaimana cara kami bisa melaporkannya kepada pengelola aplikasi? Saya pun tidak yakin hal ini sudah diatur dalam RUU ojek online. Sebagai rakyat, saya memberikan masukan agar Pemerintah menjamin hak peminjaman helm yang memenuhi standar SNI atau sanksi pidana dan perdata kepada driver yang lalai melakukannya.
Kalau ojol mulai ditinggal, apa yang terjadi?
Nah, ini yang paling menarik. Konsumen kita begitu sensitif soal harga sehingga bisa saja ada peralihan ke moda transportasi lainnya dari ojol ini. Akan tetapi, pengelola aplikasi tidak akan tinggal diam dengan memberikan potongan harga melalui e-wallet sehingga ujung-ujungnya merekalah yang akan nombok karena para driver sudah pasti tidak mau dikorting pendapatannya.Â
Kemudian, besarnya tombokan ini akan disubsidi silang dengan pengguna jasa lain dari aplikasi yang sama dan pastinya merugikan konsumen pengguna jasa-jasa tersebut. Waduh.
Sebagai andalan transportasi yang mudah, cepat, dan murah sekaligus mata pencaharian yang menjanjikan bagi banyak orang, bisnis ojek online menyangkut kepentingan banyak orang sehingga peraturan untuk mengaturnya haruslah dibuat sedetil dan sesempurna mungkin sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.Â
Pemerintah harus lebih banyak lagi mendengarkan masukan dari para driver maupun penumpang dengan turun langsung ke lapangan untuk menjemput bola, bukan menunggu laporan mengingat target terselesaikannya peraturan ini sebelum pelaksanaan Pilpres di bulan April mendatang.Â
Jangan sampai nantinya hanya akan bernasib sama dengan peraturan untuk taksi online, hanya bagus di atas kertas dan ujung-ujungnya tetap saja penumpang yang dirugikan karena pelanggaran di sana-sini yang sulit dideteksi dan ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Â
Terlebih lagi, saya melihat draf yang ada saat ini belumlah berpihak kepada konsumen, mohon diperhatikan lagi. Dengan kondisi demikian, driver jangan protes terus dan mari kita bergerak bersama selagi ada waktu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H