Mohon tunggu...
Christian Evan Chandra
Christian Evan Chandra Mohon Tunggu... Penulis - Narablog

Memiliki kegemaran seputar dunia kuliner, pariwisata, teknologi, motorsport, dan kepenulisan. Saat ini menulis di Kompasiana, Mojok, dan officialcevanideas.wordpress.com. IG: @cevan_321 / Twitter: @official_cevan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Balada Protes Pengendara terhadap RUU Ojek Online, Siapa yang Dirugikan?

15 Februari 2019   19:59 Diperbarui: 16 Februari 2019   21:14 1180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ojek Online yang manggkal di bawah kolong flyover dekat Stasiun Tebet (Stanly)

Hak peminjaman helm kepada penumpang yang sering terabaikan

Selama dua tahun menjadi penumpang ojek online, saya sering menemukan driver yang menolak memberikan helm karena menganggap jarak perjalanan pendek dan hal ini hanya membuang waktunya untuk mencari uang.

Jika diberikan helm pun, belum tentu memenuhi standar keselamatan yang ada. Bukan hanya saya yang sering merasakannya, begitu juga dengan teman-teman yang lain. Akan tetapi, bagaimana cara kami bisa melaporkannya kepada pengelola aplikasi? Saya pun tidak yakin hal ini sudah diatur dalam RUU ojek online. Sebagai rakyat, saya memberikan masukan agar Pemerintah menjamin hak peminjaman helm yang memenuhi standar SNI atau sanksi pidana dan perdata kepada driver yang lalai melakukannya.

Kalau ojol mulai ditinggal, apa yang terjadi?

Nah, ini yang paling menarik. Konsumen kita begitu sensitif soal harga sehingga bisa saja ada peralihan ke moda transportasi lainnya dari ojol ini. Akan tetapi, pengelola aplikasi tidak akan tinggal diam dengan memberikan potongan harga melalui e-wallet sehingga ujung-ujungnya merekalah yang akan nombok karena para driver sudah pasti tidak mau dikorting pendapatannya. 

Kemudian, besarnya tombokan ini akan disubsidi silang dengan pengguna jasa lain dari aplikasi yang sama dan pastinya merugikan konsumen pengguna jasa-jasa tersebut. Waduh.

Sebagai andalan transportasi yang mudah, cepat, dan murah sekaligus mata pencaharian yang menjanjikan bagi banyak orang, bisnis ojek online menyangkut kepentingan banyak orang sehingga peraturan untuk mengaturnya haruslah dibuat sedetil dan sesempurna mungkin sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. 

Pemerintah harus lebih banyak lagi mendengarkan masukan dari para driver maupun penumpang dengan turun langsung ke lapangan untuk menjemput bola, bukan menunggu laporan mengingat target terselesaikannya peraturan ini sebelum pelaksanaan Pilpres di bulan April mendatang. 

Jangan sampai nantinya hanya akan bernasib sama dengan peraturan untuk taksi online, hanya bagus di atas kertas dan ujung-ujungnya tetap saja penumpang yang dirugikan karena pelanggaran di sana-sini yang sulit dideteksi dan ditindaklanjuti oleh penegak hukum.  

Terlebih lagi, saya melihat draf yang ada saat ini belumlah berpihak kepada konsumen, mohon diperhatikan lagi. Dengan kondisi demikian, driver jangan protes terus dan mari kita bergerak bersama selagi ada waktu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun