Mohon tunggu...
Christian Evan Chandra
Christian Evan Chandra Mohon Tunggu... Penulis - Narablog

Memiliki kegemaran seputar dunia kuliner, pariwisata, teknologi, motorsport, dan kepenulisan. Saat ini menulis di Kompasiana, Mojok, dan officialcevanideas.wordpress.com. IG: @cevan_321 / Twitter: @official_cevan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Balada Protes Pengendara terhadap RUU Ojek Online, Siapa yang Dirugikan?

15 Februari 2019   19:59 Diperbarui: 16 Februari 2019   21:14 1180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belum lagi, bisa jadi mereka akan semakin ngebut di jalan sehingga kenyamanan dan keselamatan penumpang terganggu. Sampai di tujuan, mereka sibuk menawarkan jasa pengisian saldo e-wallet ketika penumpang ingin buru-buru turun dan mengejar waktu. Ujung-ujungnya, penumpang lagi yang rugi dan merasa tak nyaman.

Batas atas dan bawah tarif yang lagi-lagi merugikan penumpang

Dengan segala risiko, ketidaknyamanan, dan keterbatasan kapasitas, wajarlah jika tarif ojek jauh lebih murah dibandingkan taksi online, mungkin hanya sekitar sepertiga hingga setengahnya. Nominal tarif terendah ojek pun sangatlah menarik, hanya lima ribu Rupiah alias setengah dari taksi online. Tidaklah mengherankan jika kemudian ojek online ini menjadi sahabat harian yang menyenangkan bagi banyak orang, khususnya para pekerja, siswa, dan mahasiswa dengan kantong terbatas.

Akan tetapi, kebahagiaan tersebut sebentar lagi akan pupus dengan tarif ojek online yang dipatok sebesar Rp2.000 -- 2.500 per km dan jarak minimum sejauh lima kilometer sehingga nominal tarif terendah pun naik menjadi Rp10.000. 

Dibandingkan dengan taksi online yang bisa memuat sekitar tiga sampai enam orang penumpang, mereka memiliki batas tarif sebesar Rp3.500 -- 6.500 per km sehingga ketika sama-sama tidak macet, penumpang jarak dekat yang tidak mengejar waktu bisa jadi beralih cukup signifikan ke taksi online alias mengurangi potensi pendapatan ojek online. 

Satu lagi, kondisi seperti ini semakin empuk dimanfaatkan oleh para driver untuk mengambil perjalanan jarak pendek saja karena pendapatan per kilometernya menjadi jauh lebih besar sekaligus membantu terpenuhinya tupo harian. 

Soal batas atas, saya pun tidak yakin bisa terlaksana dengan baik mengingat sampai hari ini hal tersebut belumlah tercapai untuk taksi online yang masih bisa membebankan harga sangat tinggi melebihi batas di kondisi yang lazim disebut high fare atau surge. 

Memangnya Kemenhub mau meng-hire sejumlah orang khusus untuk memeriksa tarif seluruh rute perjalanan yang mungkin setiap harinya, apakah sudah sesuai batas? Kasihan yang bekerja karena capek disuruh pijit layar terus-menerus, kasihan juga terhadap yang menggaji karena jumlah kebutuhan orangnya luar biasa banyak. Berharap pengaduan masyarakat? Mereka takut jika nantinya identitas terbongkar dan menjadi bulan-bulanan pengelola aplikasi.

Kewajiban kesesuaian identitas yang sulit dipantau konsistensinya

Untuk urusan keamanan, pengemudi sudah diwajibkan oleh pengelola aplikasi untuk mencantumkan identitas, nomor polisi kendaraan, dan nomor telepon yang sesuai. Hal ini penting mengingat penumpang seringkali kebingungan menghadapi kedatangan driver dengan detil tak sesuai dan hal ini berisiko, tetapi mereka tak berdaya untuk menolak karena dikejar waktu dan/atau takut menghadapi driver tersebut. 

Ketika aturan ini muncul kembali di RUU ojek online, saya tidak yakin bahwa ada mekanisme yang jelas untuk memantau konsistensi penerapannya kecuali pengembang aplikasi bisa mengecek kesesuaian foto pengemudi dengan wajah di kendaraan, foto jenis dan nomor polisi kendaraan, serta verifikasi kesamaan nomor ponsel melalui SMS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun