Saran bagi Pemerintah
Begitu besarnya peran dan manfaat kegiatan pertambangan sehingga Pemerintah harus serius menggarapnya demi kepentingan nasional. Pengawasan harus dilakukan dengan ketat agar kegiatan eksplorasi, eksploitasi, sampai perdagangan produk berlangsung sesuai prosedur demi lingkungan yang berkelanjutan, meliputi : penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, persiapan produksi, penambangan, reklamasi, pengelolaan lingkungan, pengolahan, pemurnian, pemasaran, CSR, dan penutupan kawasan.
Kebijakan terkait tenaga kerja perlu dilaksanakan agar sebisa mungkin merekrut tenaga kerja domestik, khususnya mereka yang berasal dari daerah itu sendiri. Mereka dipekerjakan sebagai pegawai tetap, bukan pegawai kontrak dengan nasib masa depan yang kurang jelas. Kompensasi yang diberikan haruslah layak dan memperhitungkan berbagai risiko yang dimiliki pegawai. Seharusnya pegawai layak mendapatkan biaya transportasi dari dan ke kampung halaman untuk satu bulan sekali, biaya makanan dan minuman yang memadai, biaya komunikasi untuk melepas rindu dengan keluarga, proteksi kesehatan diri dan keluarga dengan kepesertaan BPJS Kesehatan, serta proteksi kecelakaan kerja dan kematian dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Gaji yang diberikan haruslah di atas Upah Minimum Sektoral Wilayah dengan memperhitungkan asas kewajaran. Misalnya, Wikipedia mencatat bahwa pernah terjadi protes oleh pegawai tambang di Papua pada tahun 2011 karena hanya menerima upah sebesar USD 1.50 per jam. Apabila mereka bekerja 30 hari dalam sebulan dengan durasi delapan jam per hari, mereka bisa menerima USD 360 per bulan dan mungkin Anda menganggapnya besar. Akan tetapi, jika Anda sudah merasakan betapa kerasnya medan tempat mereka bekerja, begitu besarnya tenaga yang harus dikerahkan, begitu beratnya tekanan psikologis yang dihadapi, begitu kompleksnya risiko yang mengintai, dan begitu bernilainya harta yang mereka dapatkan, apakah Anda masih akan menganggapnya wajar dan sebanding?
[caption caption="Pegawai tambang harus diperlakukan dengan baik dan diperhatikan kesejahteraannya, jangan seperti pada gambar yang diunggah oleh Wikipedia ini."]
Pemberian izin pertambangan harus dilakukan dengan teliti, tetapi tetap cepat dan berbiaya rendah. Pihak swasta hanya diperbolehkan menambang bahan-bahan yang masuk dalam klasifikasi golonhan B dan C sebagaimana tertuang dalam UU No. 11 Tahun 1967 dan PP Nomor 27 Tahun 1980. Apakah perusahaan memiliki modal yang cukup untuk melakukan kegiatan pertambangan? Apakah perusahaan memiliki rekam jejak yang baik dalam melakukan usaha mereka? Apakah perusahaan memperhatikan kesejahteraan pegawai? Apakah perusahaan memperhatikan lingkungan tempat mereka berkegiatan? Jangan sampai ada lebih dari satu pihak yang memegang izin atas satu kawasan yang sama, ini bisa sangat mencoreng citra Indonesia di mata dunia.
Soal perpajakan dan bea, Pemerintah perlu memberlakukan tarif yang tidak kerendahan dan tidak ketinggian agar investasi di bidang pertambangan senantiasa menarik. Biaya ekspor perlu diperhatikan dengan baik agar kita tidak mengekspor dan mengimpor di saat yang sama. Pengusaha juga harus didorong untuk mengolah terlebih dahulu apa yang mereka eksploitasi di dalam negeri sebelum diekspor sehingga memberikan nilai tambah yang lebih besar untuk produk pertambangan asal Indonesia. Satu lagi, Pemerintah harus mengawasi dengan ketat sehingga perusahaan pertambangan tidak mengemplang pajak.
Tulisan ini dipersembahkan oleh Christian Evan Chandra.
https://www.facebook.com/christian.evan.ch
https://www.twitter.com/official_cevan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H