Bunyi Undang Undang Petinggi Negara
Bab I Pasal 1.
” Setiap Penyelenggara Negara Wajib mendahulukan Kepentingan Pribadi diatas segalanya ”
Pasal 2 ” Kebutuhan pribadi itu tidak terbatas”
Penjelasan
Pasal 1
” Kepentingan pribadi harus didahulukan sebab bagaimana bisa mendahulukan kepentingan rakyat bila kepentingan pribadi terbengkalai”
Pasal 2
“Cukup jelas”
Berita Negara Antah Berantah Ditandatangani Kepala Negara dan Anggota Dewan Salam Cesillia Ces