Mohon tunggu...
Cesillia Ida
Cesillia Ida Mohon Tunggu... -

Pasal 28F UUD 1945: "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Bunyi Undang-undang Petinggi Negara

12 Juli 2010   00:29 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:56 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bunyi Undang Undang Petinggi Negara

Bab I Pasal 1.

” Setiap Penyelenggara Negara Wajib mendahulukan Kepentingan Pribadi diatas segalanya ”

Pasal 2 ” Kebutuhan pribadi itu tidak terbatas”

Penjelasan

Pasal 1

” Kepentingan pribadi harus didahulukan sebab bagaimana bisa mendahulukan kepentingan rakyat bila kepentingan pribadi terbengkalai”

Pasal 2

“Cukup jelas”

Berita Negara Antah Berantah Ditandatangani Kepala Negara dan Anggota Dewan Salam Cesillia Ces

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun