Mohon tunggu...
Cesaridho Rizky Prabowo
Cesaridho Rizky Prabowo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perdagangan Manusia dan Penyelundupan

26 September 2024   17:14 Diperbarui: 26 September 2024   17:17 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Perdagangan manusia adalah salah satu bentuk pelanggaran hukum yang cukup serius. Agar orang yang diperdagangkan dapat dianggap sebagai korban, orang tersebut hanya perlu membuktikan bahwa ia tidak diberi pilihan lain selain menuruti perintah pedagang, meskipun tidak ada kekerasan atau ancaman langsung yang diterapkan (King, 2015)Sedangkan untuk anak-anak, posisi mereka yang rentan menyiratkan bahwa mereka tidak memiliki kapasitas untuk memberikan persetujuan. Hal ini berdasarkan posisi Protokol mengenai "penyalahgunaan posisi rentan" (APOV). Ketentuan ini telah membawa perubahan dalam perlakuan terhadap orang yang diperdagangkan tidak seperti situasi sebelum diadopsinya Protokol.Protokol Penyelundupan: Kombinasi Pasal 5 dan 6 dari protokol Penyelundupan mengharuskan Negara tidak boleh menganggap orang yang diselundupkan bertanggung jawab atas kejahatan meskipun Negara memiliki hak untuk mengadili mereka yang melanggar undang-undang imigrasi negara mereka. Namun, Pasal 3 menetapkan bahwa Negara berkewajiban untuk mengkriminalisasi pelanggaran pengadaan dan penggunaan dokumen perjalanan atau identitas ilegal untuk tujuan membantu masuknya migran ilegal ke wilayah mereka.

Penalti

Kombinasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kejahatan Terorganisasi Transnasional dan Protokolnya menyatakan bahwa Negara Pihak harus mengadopsi tindakan legislatif dan tindakan lain yang mungkin diperlukan untuk menetapkan perdagangan manusia dan penyelundupan manusia sebagai tindak pidana dalam undang-undang domestik mereka.pada umumnya, pelaku perdagangan manusia dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 14 tahun. Terkadang denda disertakan, tergantung pada unsur pelanggaran dan di waktu lain pelaku hanya akan dikenakan denda atau keduanya (Undang-Undang Imigrasi, 1971). Di Nigeria, undang-undang antiperdagangan manusia menetapkan hukuman mulai dari 5 tahun penjara dan denda tidak kurang dari 1.000.000 (s.14, Undang-Undang Penegakan dan Administratif Perdagangan Manusia (Larangan), 2015).Di negara seperti AS, hukumannya berkisar dari 10 tahun penjara dan atau denda hingga penjara seumur hidup atau hukuman mati per orang yang diselundupkan. Menariknya, sejalan dengan pandangan kami yang dinyatakan di atas, Jerman adalah salah satu negara yang memberikan hukuman bagi penyelundup dan orang yang diselundupkan (Heckmann et al., 2000)Meskipun pernyataan ini mungkin mengandung beberapa kebenaran sebagaimana dibuktikan dalam migrasi massal ke Eropa dari mereka yang melarikan diri dari zona perang yang sebelumnya telah kami singgung dalam makalah ini, hal itu tidak menggambarkan efek akurat yang akan ditimbulkan oleh hukuman yang lebih berat. Kami percaya bahwa hukuman yang lebih berat memiliki efek jera yang kuat dan penerapannya akan mengurangi tindakan ini secara drastis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun