Mohon tunggu...
CERLI INDRIYANTI
CERLI INDRIYANTI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kuliah

Mengajar Pramuka

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembunuhan

11 Desember 2023   19:08 Diperbarui: 11 Desember 2023   20:04 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berbeda jika seandainya pelaku pembunuhan dalam kasus ini tidak mengalami gangguan jiwa, sekalipun ia merupakan ibu dari pada korban, dia akan tetap dijatuhi hukuman sesuai pasal 338 KUHP, yang berbunyi : Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun penjara.

jika pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana atau sudah direncanakan maka tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup, sesuai yang diatur dalam pasal 340 KUHP  yang berbunyi Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lai, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord) dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun