Berbeda jika seandainya pelaku pembunuhan dalam kasus ini tidak mengalami gangguan jiwa, sekalipun ia merupakan ibu dari pada korban, dia akan tetap dijatuhi hukuman sesuai pasal 338 KUHP, yang berbunyi : Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun penjara.
jika pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana atau sudah direncanakan maka tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup, sesuai yang diatur dalam pasal 340 KUHP Â yang berbunyi Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lai, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord) dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H