Mohon tunggu...
CERLI INDRIYANTI
CERLI INDRIYANTI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kuliah

Mengajar Pramuka

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemilu di Indonesia di masa depan

12 September 2022   21:30 Diperbarui: 11 Desember 2023   18:20 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. Perkembangan teknologi informasi

Perkembangan teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Media sosial dapat digunakan untuk menyebarkan informasi tentang pemilu dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu.

2. Peningkatan kesadaran masyarakat

Peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemilu dapat mendorong partisipasi pemilih. Masyarakat semakin menyadari bahwa pemilu merupakan hak dan kewajibannya untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat yang akan memerintah negara.

3. Pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih baik

Pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih baik dapat membantu untuk mengatasi tantangan dalam penyelenggaraan pemilu. Peraturan perundang-undangan yang lebih baik dapat mengatur penyelenggaraan pemilu secara lebih demokratis dan transparan.

Situasi pemilihan umum di Provinsi Lengan menciptakan ketegangan yang meresahkan dalam tatanan demokrasi Indonesia. Keprihatinan warga terkait dugaan pelanggaran menunjukkan perlunya perbaikan dalam sistem pemilihan dan penegakan aturan. Transparansi dan integritas proses penyelidikan menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun