Mohon tunggu...
@CeritaNusantara
@CeritaNusantara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Traveller, Foodies, Fishing, Games Etc

Menyajikan Berita dan Konten Seputar Nusantara Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Silvester Sililaba, Kakanwilkumham Sultra Ikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi

26 April 2024   22:19 Diperbarui: 26 April 2024   22:21 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kakanwil Sulawesi Tenggara, Silvester Sililaba menghadiri rapat paripurna DPRD (sumber: humas kanwilkumham sultra)

Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba ikuti rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra di Ruang Rapat Toronipa Kantor DPRD Sultra. Jumat (26/04/2024)

Diikuti juga oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Provinsi Sultra, rapat paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Sultra dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Sultra Ke-60 tahun 2024.

Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Provinsi Sultra Abdurrahman Saleh dalam sambutan pembukanya mengatakan Sultra yang telah menginjak usia ke-60 ini tidak lepas dari apa yang telah dilakukan oleh tokoh-tokoh di Sulawesi Tenggara pada masa lampau.

"Sultra kini telah menginjak usia ke-60 tahun, hal ini tidak terlepas dari jasa para tokoh dan pemimpin kita pada masa lalu." Ucapnya

"Hal tersebut menjadikan semangat bagi kita untuk terus berkarya dalam membangun Sulawesi Tenggara yang kita cintai ini" lanjutnya

Pj. Gubernur Suawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto memimpin rapat paripurna DPRD Provinsi (sumber: humas kanwilkumham Sultra)
Pj. Gubernur Suawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto memimpin rapat paripurna DPRD Provinsi (sumber: humas kanwilkumham Sultra)

Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Provinsi Sultra Abdurrahman Saleh dalam sambutan pembukanya mengatakan Sultra yang telah menginjak usia ke-60 ini tidak lepas dari apa yang telah dilakukan oleh tokoh-tokoh di Sulawesi Tenggara pada masa lampau.

"Sultra kini telah menginjak usia ke-60 tahun, hal ini tidak terlepas dari jasa para tokoh dan pemimpin kita pada masa lalu." Ucapnya

"Hal tersebut menjadikan semangat bagi kita untuk terus berkarya dalam membangun Sulawesi Tenggara yang kita cintai ini" lanjutnya

Dalam kesempatan yang sama, Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam peringatan hari ulang tahun Sultra Ke-60 ini tidak lepas dari beberapa peristiwa hidrometeorologi seperti banjir yang telah menggenang di beberapa kabupaten dan kota di Sultra.

"Dalam memperingati hari ulang tahun Sultra Ke-60 ini kita tidak luput dari beberapa peristiwa hidrometeorologi seperti banjir yang telah menggenang di beberapa kabupaten dan kota di Sultra, seperti Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Kolaka Utara. Maka dari itu kedepannya masih banyak tantangan yang kita harus sikapi, antisipasi dan diselesaikan secara bersama" ucapnya

Dengan mengusung tema "Terus Bergerak Untuk Sultra Maju, Modern, Sejahtera" Pj Gubernur Sultra mengajak kepada putera asli daerah untuk berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Sultra untuk Sultra yang lebih maju, modern, dan sejahtera

"Saya bukan putera asli Sulawesi Tenggara saja berkomitmen untuk membangun Sultra dengan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Sultra, saya yakin dan percaya saudara-saudara juga memiliki tekad yang lebih kuat dari saya." Ucapnya

Dibawah kepemimpinannya, Pj Gubernur Sultra yang juga merupakan Sekertaris Jenderal di Kemenkumham telah berhasil menorehkan beberapa pencapaian salah satunya dengan terbitnya Peraturan Daerah No 3 Tahun 2024 tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Dan Kelurahan Presisi dimana Perda ini merupakan Perda pertama di Indonesia yang mengatur tentang Data Desa/Kelurahan Presisi.

"Kita telah melahirkan Perda Provinsi Sultra No 3 Tahun 2024 tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Dan Kelurahan Presisi. Dalam mekanisme pelaksanaannya, data tersebut direproduksi melalui pendataan Desa/Kelurahan yang akan melahirkan himpunan data dan selanjutnya diolah menjadi Data Dasar Daerah" lanjutnya

"Perda ini merupakan Perda pertama di Indonesia yang mengatur tentang Data Desa/Kelurahan Presisi." Tutupnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun