Mohon tunggu...
tri utami
tri utami Mohon Tunggu... Human Resources - hai, gimana harimu ? cerita yuk

Ketika kata-kata menjadi cerita, disini kita bertemu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembelajaran Tatap Muka

9 Oktober 2021   02:31 Diperbarui: 9 Oktober 2021   03:01 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti yang kita ketahui kabar baik dari sarana pendidikan yang akan memulai pembelajaran dengan tatap muka dari Setelah sekian lama kita tidak bisa melakukan hal tersebut dikarenakan covid 19 yang ada disekitar kita mungkin sudah sekian lama Sejak 2020, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus melakukan advokasi ke berbagai daerah yang telah dapat menggelar PTM terbatas untuk segera menyelenggarakan dengan persiapan yang matang dan sistem pengendalian yang baik.  Sudah 40 persen sekolah mulai tatap muka terbatas, tapi angkanya masih kecil. Guna menghindari ketertinggalan, kita harus tatap muka dengan protokol kesehatan teraman yang bisa dilakukan.

Alasan Sekolah wajib memahami dan menaati panduan PTM Terbatas di dalam Keputusan Bersama (SKB)  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) antara lain agar mereka tau bagaimana merasakan asiknya bertemu dengan teman dan memperluas wawasan tentang sekolahan ,terutama anak yang baru masuk dan belum merasakan pembelajaran PTM ini.

Namun hal penting Apabila akan diselenggarakan pembelajaran tatap muka, baik perkuliahan, pratikum, studio, praktik lapangan, maupun bentuk pembelajaran lainnya, perguruan tinggi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.

I. Persiapan

1. Perguruan tinggi dapat melaksanakan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka disesuaikan dengan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1, level 2, dan level 3 dapat menyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas dan melaporkan pada satuan tugas daerah setempat. Bagi perguruan tinggi swasta selain melaporkan pada satuan tugas daerah juga melaporkan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

2. Perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

3. Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

4. Perguruan tinggi membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan.

5. Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.

6. Tidak ada keberatan dari orang tua/wali bagi mahasiswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka.

II.Pelaksanaan

1. Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara berkala.

2. Melakukan testing dan tracing secara berkala.

3. Sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus:

  • dalam keadaan sehat;
  • sudah mendapatkan vaksinasi. Bagi yang belum divaksin, membuat surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa yang bersangkutan belum mendapatkan kuota vaksinasi atau tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu (memiliki komorbid);
  • mendapatkan izin orang tua, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring;
  • mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes swab, atau sesuai peraturan/protokol yang berlaku di daerah setempat;

4. Melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan:

  • melakukan disinfeksi sarana prasarana di lingkungan perguruan tinggi sebelum dan setelah pembelajaran difokuskan pada fasilitas yang digunakan selama pembelaran tatap muka;
  • melakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi;
  • menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, menimbulkan kerumunan, dan terjadinya kontak jarak dekat;
  • menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis;
  • menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai\masker bedah yang menutupi hidung dan mulut;
  • menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter antar orang; g. membatasi penggunaan ruang maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas okupansi ruangan/kelas/laboratorium dan maksimal 25 (dua puluh lima) orang;
  • menerapkan upaya saling peduli, saling menjaga dan melindungi;
  • menerapkan etika batuk/bersin yang benar;
  • menyediakan ruang isolasi sementara bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala/kriteria Covid-19;
  • menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19 di lingkungan perguruan tinggi (baik bagi yang bersangkutan maupun contact tracing);
  • menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan Covid-19; dan m. melaporkan kepada satuan gugus tugas penanganan Covid-19 daerah setempat apabila ditemukan kasus Covid-19.

5. Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masingmasing.

6. Dalam hal ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di area terkonfirmasi positif covid-19 sampai kondisi aman.

7. Dalam hal terjadi peningkatan status peningkatan resiko Covid-19 di kabupaten/kota, pemimpin perguruan tinggi berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat untuk melanjutkan atau menghentikan pembelajaran tatap muka.

III. Pemantauan

1. Perguruan tinggi menegakkan standar operasional prosedur protokol kesehatan serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan standar operasional prosedur penegakan protokol kesehatan.

2. Perguruan tinggi diharapkan dapat saling berbagi pengalaman dan praktik baik dalam penyelenggaraan pembelajaran campuran selama masa pandemi Covid-19.

3. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi melakukan pemantauan secara berkala terhadap aktivitas pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi dan hasil pemantauan dapat dijadikan rekomendasi untuk tindaklanjut aktivitas pembelajaran tatap muka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun