Setelah sebelumnya pihak kepolisian meminta supaya Jalan Jatibaru di Tanah Abang, Jakarta Pusat dibuka, kini Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga meminta hal yang sama.
Beberapa waktu lalu seperti dikabarkan media, dalam kebijakan penataan di kawasan Pasar Tanah Abang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, memutuskan untuk menutup dua ruas jalan di depan Stasiun Tanah Abang, mulai pukul 08.00 sampai 18.00 WIB. Ruas jalan yang mengarah ke Pasar Tanah Abang ditutup untuk tempat berjualan sekitar 400 pedagang kaki lima (PKL).
Melihat kebijakan baru Gubernur DKI tersebut, Menhub pun ikut angkat suara dan meminta dengan tegas supaya jalan tersebut dibuka kembali. Sebagai otoritas jalan raya di Indonesia, Kemenhub memang memiliki kewenangan untuk mengatur penggunan jalan dan arus lalu lintas.
Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi jalan raya harus digunakan sesuai fungsinya, bukan untuk PKL. Bahkan Menhub menambahkan bahwa pihaknya akan mencarikan lokasi lain.Â
Menhub juga menjelaskan pemerintah pusat akan berupaya mengembalikan fungsi jalan tersebut. Pihaknya akan mengajak Pemprov DKI berdiskusi dan memberikan rekomendasi terbaik.
Meskipun demikian, penataan Jalan Jatibaru disadari sebagai kewenangan Pemprov DKI Jakarta. Kemenhub nanti akan memberikan rekomendasi.
Sudah seyogyanya ke depan Pemprov DKI Jakarta melibatkan setiap pihak dalam menyusun kebijakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak seperti penutupan Jalan Jatibaru yang terlihat tanpa perencanaan matang.
Misalnya, penutupan jalan tersebut ternyata tak pernah dikoordinasikan dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Otoritas pengelola transportasi tersebut mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan dari Pemerintah DKI Jakarta maupun dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI.
Bahkan Humas BPTJ Iis Isak mengaku kaget karena mengetahui jalan tersebut ditutup dari media massa.Â
Padahal telah jelas bahwa penggunaan jalan raya untuk berjualan para pedagang kaki lima (PKL) itu sebenarnya menyalahi Undang-Undang.
Hal tersebut melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Selain itu, juga melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H