Mohon tunggu...
Cep Ayi Fitriana
Cep Ayi Fitriana Mohon Tunggu... Insinyur - ASN Pemkab Garut

Pelayan Rakyat, hobby bersepeda dan fotografi.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tata Ruang vs Investasi

25 Maret 2015   14:52 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:02 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi sebagian orang, rencana tata ruang mungkin masih asing mendengarnya. Hanya sebagian kecil saja yang mengetahui dan memahami esensi dari tata ruang sebagai perencanaan yang bukan hanya tertulis dan terdaftar secara sektoral tetapi juga tertuang dalam peta. Rencana tata ruang merupakan perencanaan yang bersifat spasial, kegiatan apa dan dimana serta berapa luasnya terangkum dalam peta struktur ruang, jaringan prasarana, pola ruang, dan kawasan strategis. Kedudukanya yang bersifat berjenjang, mulai dari rencana tata ruang wilayah nasional (RTRWN) yang menjadi acuan rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) kemudian terus sampai rencana tata ruang kabupaten/kota (RTRWK).

Penyusunan rencana tata ruang diwajibkan menurut Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengamanatkan bahwa paling lambat satu tahun setelah undang-undang tersebut disahkan harus sudah ditetapkan RTRWN, paling lambat dua tahun untuk RTRWP dan untuk RTRWK paling lambat tiga tahun. Setiap rencana tata ruang, baik rencana umum maupun rencana rincinya berlaku selama 20 tahun dan ditinjau sekali dalam lima tahun. Bagi provinsi/kabupaten/kota yang dalam hal mengalami bencana alam skala besar, perubahan batas teritorial karena ada pemekaran wilayah administratif dan adanya dinamika internal sebagai dampak dari kebijakan yang lebih tinggi, maka peninjauan kembali rencana tata ruang dapat dilakukan lebih dari sekali dalam lima tahun. Namun kenyataannya sampai saat ini masih ada provinsi maupun kabupaten/kota yang belum menetapkan rencana tata ruang wilayah dalam peraturan daerah.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sampai tanggal 2 Desember 2014, untuk provinsi tercatat 26 dari 34 atau 76,5 %, kabupaten sebanyak 317 dari 398 atau sekitar 79,6%, dan kota 81 dari 93 atau 87,1% yang telah menetapkan peraturan daerah tentang rencana tata ruang. Dengan masih adanya provinsi, kabupaten dan kota yang belum menetapkan peraturan daerah tentang rencana tata ruang dapat dipastikan akan menjadi “bom waktu” karena rencana tata ruang menjadi pedoman dalam investasi dan administrasi pertanahan. Disamping itu rencana tata ruang wilayah sebagai rencana umum tata ruang, akan menjadi pedoman bagi rencana rinci tata ruang yaitu rencana tata ruang kawasan strategis (RTRKS) dan rencana detail tata ruang (RDTR).

Masalah yang timbul bagi provinsi, kabupaten maupun kota yang telah menetapkan rencana tata ruang mengalami yang disebut “disorientasi ruang”. Yaitu kondisi dimana rencana tata ruang yang telah disepakati dan ditetapkan dalam peraturan daerah dengan proses yang sangat panjang, pada waktu pelaksanaan pemanfaatan ruangnya mengalami banyak ketidaksesuaian dengan keinginan investor. Sebagai contoh, pada waktu penyusunan rencana tata ruang mungkin tidak pernah terpikirkan akan datang investor skala besar yang ingin membangun sebuah kawasan industri, sementara di rencana tata ruang tidak mengakomodir hal tersebut, tetapi berupa industri skala menengah, kecil dan mikro atau rumah tangga.

Banyak pemerhati tata ruang yang mempertentangkan mengenai jenis industri berdasarkan besarnya nilai permodalan termasuk aset baik mesin maupun gedung atau dari besanya tenaga kerja. Namun sesungguhnya dalam rencana tata ruang, kawasan peruntukan industri yang diatur adalah besaran ruang atau luas lahan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur kawasan industri. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri disebutkan bahwa kawasan peruntukan industri meliputi Kawasan Industri dan Kawasan Industri tertentu. Yang dimaksud Kawasan Industri adalah dengan luasan minimal 50 hektar pada satu hamparan sedangkan Kawasan Industri Tertentu adalah untuk jenis menengah, kecil dan rumah tangga dengan luasan minimal 5 hektar. Oleh karena itu, bagi industri yang memiliki luas kurang dari 50 hektar masuknya kedalam jenis Kawasan Industri Tertentu dalam hal ini bisa berupa industri menengah, kecil atau rumah tangga.

Rencana tata ruang apabila dianalogikan seperti dua sisi mata uang. Sisi pertama adalah rencana tata ruang menjadi pedoman pembangunan dengan memuat tujuan, kebijakan, strategi, pemanfataan dan pengendalian pemanfaatan ruang termasuk peraturan zonasi yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Namun disisi kedua, sebuah rencana tata ruang juga harus menjadi sebuah produk yang mempunyai “nilai jual”. Nilai jual dalam hal ini adalah rencana tata ruang harus bisa menjadi penarik investasi sesuai dengan tujuan dan kebijakan penataan ruang. Namun dalam perjalanannya, tidak semua yang telah direncanakan dalam rencana tata ruang sesuai dengan keinginan investor.

Pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) akan membawa dampak yang signifikan dalam pemanfatan lahan atau ruang pada sebuah wilayah atau kawasan. Pemerintah maupun Pemerintah Daerah dalam hal ini pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota harus dengan segera dan cermat menyusun kebijakan terkait rencana tata ruang yang dapat mengantisipasi pemberlakuan MEA. Jangan sampai semangat untuk menampung investasi sebesar-besarnya tetapi rencana tata ruang yang telah ditetapkan dalam RTRW maupun RDTR belum mengakomodir sehingga akan membawa konsekuensi terjadinya pelanggaran tata ruang. Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur secara jelas mengenai pengenaan sanksi bagi pelanggar tata ruang terlebih bagi pejabat yang mengeluarkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang akan mendapatkan sanksi pidana dan denda yang sangat berat termasuk dipecat tidak dengan hormat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun