Mohon tunggu...
Saifullah S (Pilo Poly)
Saifullah S (Pilo Poly) Mohon Tunggu... Pengelola @Puisi_Kompas dan puisikompas.wordpress.com -

Pengelola @Puisi_Kompas | Magang di @tempodotco | Mengabdi di PepNews.com | He who has a why believe for can bear whith almost any how: Nietzsche

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kabar Gembira untuk Kebebasan Beragama di Indonesia

10 November 2017   20:08 Diperbarui: 10 November 2017   20:15 557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rawa mengatakan, adapun hingga saat ini di pedalaman Riau terdapat suku Akit di Kabupaten Kepulauan Meranti, suku Sakai di Siak, suku Talang Mamak di Inhu, suku Laut di Inhil, dan sebagian lainnya tersebuat di Provinsi Kepri. Selain itu, kata dia, ada pula suku Hutan serta suku Bonai di Kabupaten Rohul.

Sementara, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkum HAM Yasonna Laoly, melalui pejabat Kemendagri, Widodo Sigit mengatakan, Tjahjo beserta Yosanna telah menyetujui gugatan atas permohonan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim. Mereka menggugat Pasal 61 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Administrasi Kependudukan ke MK.

Namun, kata Sigit, Mendagri dan Menkum HAM meminta pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dijadikan dasar legitimasi kebijakan itu, yang disampaikan dalam pendapat hukum atau legal opinion pemerintah menanggapi gugatan Penghayat Kepercayaan.

Pemerintah dalam hal ini memohon kepada MK untuk dapat memberikan pertimbangan konstitusionalitas atas pengaturan terkait kolom agama dalam rangka menentukan arah kebijakan yang lebih baik bagi pemerintah selaku penyelenggara negara.

Namun, apakah dengan berpedoman pada legitimasi dari MK maka semua agama kepercayaan leluhur akan resmi diterima oleh negara?

PepNews.com menelusuri fakta yang menjurus ke arah pembenaran tersebut. Tapi, beberapa sumber tidak berbicara secara gamblang bahwa semua kepercayaan akan di akui secara resmi oleh pemerintah, kecuali "Kolom agama atau identitas keagamaan di KTP adalah sebuah panduan penting untuk menentukan arah pembangunan".

"Dengan tidak masuknya Penghayat Kepercayaan di kolom agama, maka arah pembangunan tidak maksimal," kata Tjahjo-Yasonna dalam petitumnya.

Sementara, setelah berpuluh-puluh tahun tidak diakui oleh negara menjadikan para penganut agama Sunda Wiwitan tak menyerah begitu saja. Terbukti pula, para Penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan yang ada di Kampung Cirendeu, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, mengaku lega dan puas dengan hasil keputusan Mahkamah Konsitusi (MK).

"Saya lega sekali. Akhirnya, setelah berpuluh-puluh tahun kami diakui juga," kata salah satu penganut kepercayaan Sunda Wiwitan, Eulis Nurhayati (56) tahun di Jakarta, Selasa, (7/11/2017) kemarin.

Ia mengatakan, setelah menunggu begitu lama, akhirnya kini warga Cirendeu yang menganut kepercayaan tersebut bisa berpuas diri, dan ke depannya kolom keagamaan di KTP dan KK mereka tidak lagi kosong tanpa agama.

MK baru saja mengabulkan gugatan pemohon atas pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 UU Administrasi Kependudukan yang bertentangan dengan UUD 1945 tentang Agama.

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun