Ridho Hamzah, M.Pd.
_____________________
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, negara, pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain.Sebagai upaya masyarakat dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di antaranya dengan menyelenggarakan pembelajaran di lingkungan sekolah yang dapat dijadikan media oleh semua pengampu mata pelajaran. Pada dasarnya, semua yang ada di sekitar sekolah, baik di ruang kelas dan/ atau pun di luar ruang kelas dapat dijadikan sebagai media pembelajaran untuk semua bidang mata  pelajaran yaitu dari mulai PAI, PKN, Bahasa, Matematika, IPA, IPS, dan sebagainya.
Media adalah segala alat fisik yang dapat menyajikan pesan serta merangsang siswa untuk belajar seperti film, buku, dan kaset (Sadirman, 1984). Sedangkan media pembelajaran sebagaimana dijelaskan Ahmad (2007), adalah segala sesuatu yang digunakan untuk menyalurkan pesan, dan dapat merangsang pikiran, perasaan, perhatian, dan kemauan pembelajar sehingga dapat mendorong terjadinya proses belajar yang disengaja, bertujuan, dan terkendali. Media pembelajaran tersebut dinamai dengan media lingkungan.
Lingkungan menurut Sugono, (2008) adalah daerah (kawasan dan sebagainya) yang termasuk di dalamnya. Di antaranya (1) lingkungan alam yaitu keadaan (kondisi, kekuatan) sekitar yang mempengaruhi perkembangan dan tingkah laku organisme. (2) lingkungan hidup yaitu kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Selaras dengan pendapat di atas, Mattalatta (2009) menjelaskan bahwa, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Apabila guru pada suatu sekolah menggunakan lingkungan sekolahnya sebagai media pembelajaran. Maka dapat diartikan bahwa sekolah tersebut telah dan sedang malaksanakan pendidikan lingkungan hidup. Hal ini sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebelum adanya undang-undang ini dijelaskan dalam deklarasi UNESCO 1977 sebagai environmental education (EE) is a process in which individuals gain awareness of their environment and acquire knowledge, skills, values, experiences, and also the determination, which will enable them to act - individually and collectively - to solve present and future environmental problems.
Artinya bahwa pendidikan lingkungan hidup adalah suatu proses untuk membangun populasi manusia di dunia yang sadar dan peduli terhadap lingkungan total (keseluruhan) dan segala masalah yang berkaitan dengannya, dan masyarakat yang memiliki pengetahuan, keterampilan, sikap dan tingkah laku, motivasi, serta komitmen untuk bekerja sama, baik secara individu maupun secara kolektif, untuk dapat memecahkan berbagai masalah lingkungan saat ini dan mencegah timbulnya masalah baru.
Ahmad, Abdul Karim H. 2007. Media Pembelajaran. Makassar: Badan Penerbit Universitas Negeri Makassar.
Sadiman, Arief S. dkk. 1984 Media Pendidikan. Jakarta: Rajawali.
Mattalatta, Andi. 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Stapp, Bill William, et al. 1997. The Concept of Environmental Education. The Journal of Environmental Education. Washington DC: Heldref Publications.
Sugono, Dendy. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan Nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H