Dihimbau cashless, kok malah dikenai biaya tambahan. Membingungkan ya?
Winni Soewarno untuk Kompasiana.
Referensi :
- Jurnal Preferensi Hukum Vol. 3, No. 1--Maret 2022, Hal. 126-131. Ni Putu Dyah Ayu Karina Prabandari, I Nyoman Putu Budiartha, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Nasabah Bank Pemegang Kartu Kredit Yang Dibebankan Biaya Tambahan (Surcharge) Oleh Merchant Dalam Transaksi Pembayaran https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juprehum DOI: ttps://doi.org/10.22225/jph.3.1.4671.126-131 Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
- Lana Almira Lutfiana I. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Kartu Debit Terkait Pembebanan Biaya Tambahan Pada Mesin EDC (Electronic Data Captured). Â https://repository.unair.ac.id
- https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/ritel/elektronifikasi/default.aspx#:~
- https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220209080946-83-756802/jenis-jenis-alat-pembayaran-nontunai-alternatif-bertransaksi-saat-ini
- Yuli Yanna Fauzie. CNN Indonesia. Masih Ada Merchant 'Bandel' Pungut Biaya Gesek Kartu Nasabah. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180509101727-78-296815/masih-ada-merchant-bandel-pungut-biaya-gesek-kartu-nasabah
- Ilman A. Sudarwan. Bisnis.com. BI Sulut Tegaskan MDR Tak Bisa Dibebankan ke Konsumen. https://sulawesi.bisnis.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!