Mohon tunggu...
joyce huang
joyce huang Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kisruh Apartemen Graha Cempaka Mas, Dimanakah Pemerintah Berada? (Bagian 3)

11 Juni 2015   23:01 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:06 1511
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembaca yang budiman, waktu terus berlalu dan kisruh warga apartemen Graha Cempaka Mas dengan pengelolanya PT Duta Pertiwi Tbk masih terus berlangsung berjalan sekitar 3 tahun dan ini akan memasuki bulan puasa yang ke 3.

Kepada pembaca khususnya Para Mahasiswa yang akan menyusun Skripsi atau Disertasi. Pemerhati Sosial, Pemerhati Politik, Pemerhati Ekonomi maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pengamat Publik termasuk Tokoh Nasional, Tokoh Masyarakat juga Para Tokoh Keagamaan dan lainnya. Kami sebagai warga mengundang  untuk mempersilahkan mengkaji kisruh warga Apartemen Graha Cempaka Mas sebagai Laboratorium Penelitian yang sarat akan tinjauan aspek hukum, aspek sosial, aspek budaya serta motif ekonomi dan aspek lainnya.

Kepada pembaca Khususnya Pejabat Pemerintah baik dari Eksekutif (Pejabat Birokrat Pemerintah /Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Dinas Perumahan dan Gedung), Pejabat Legistatif ( Anggota DPR dan DPRD khususnya DPRD DKI Jakarta), maupun Yudikatif (Pejabat Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman) kami mengundang perhatian ke 3 institusi pemerintahan (eksekutif, legstatif dan yudikatif) untuk mencermati gejolak sosial masyarakat di kawasan hunian apartemen khususnya apartemen Graha Cempaka Mas karena kisruh terjadi akibat dari buah kebijakan pemerintah khususnya kebijakan untuk pembangunan Rumah Susun atau Apartemen yang kemudian tidak diantisipasi dampak atau ekses negative karena tidak dijalankannya secara konsisten berupa kewajiban pemerintah berupa Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan dibidang Perumahan dan Gedung. Para pejabat tersebut duduk dan ada pada jabatan-jabatan tersebut bukan hanya untuk menikmati fasilitas, gaji dan tunjangan yang wah saja. Tapi karena anda-anda duduk dalam jabatan tersebut untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat khususnya pada kisruh warga Apartemen Graha Cempaka Mas. Ingatlah wahai para pejabat bahwa anda telah mengucapkan Sumpah Jabatan yang telah anda ucapkan dimana Manusia dan Tuhan menjadi saksi dari ucapan sumpah para pejabat tersebut (sekarang mungkin anda hanya tersenyum menyeringai saja membaca himbauan tulisan ini, satu saat kelak dihadapan Yang Maha Kuasa jabatan yang kalian sandang saat ini akan diminta pertanggung jawabannya berupa amanah jabatan, nah sekarang saatnya bahwa anda bekerja untuk kepentingan siapa?)

Bahkan dari sisi kajian Manajemen Perusahaan Modern pun bisa dijadikan penelitian ilmiah, Para Mahasiswa dan Pemerhati serta Masyarakat lainnya untuk mengkaji serta meneliti sikap perilaku perusahaan modern dengan sebutan perusahaan terbuka (Tbk) tetapi dijalankan dengan manajemen secara tertutup, mengintimidasi, culas dan jahat terhadap pemilik apartemen yang disebut warga.

Himbauan ini sangat logis karena lokasi kejadian kisruh antara warga Apartemen Graha Cempaka Mas dengan Pengelola PT Duta Pertiwi Tbk, berlokasi pada tempat yang strategis dengan akses jalan atau transportasi yang mudah dijangkau;

  • Kalau anda dari luar kota Jakarta menggunakan pesawat dapat melalui Bandara Soekarno-Hatta atau Bandara Halim Perdanakusuma selanjutnya menuju lokasi Apartemen Graha Cempaka Mas dengan memakai Taksi atau Damri, bahkan kalau lewat Halim bisa dengan Busway.
  • Kalau anda dari luar kota menggunakan kapal laut dapat melalui Pelabuhan Tanjung Priok selanjutnya menggunakan taksi atau Busway menuju lokasi Apartemen Graha Cempaka Mas.
  • Kalau anda dari luar kota menggunakan bus, dapat melalui Terminal Kampung Rambutan atau Terminal Pulogadung, selanjutnya kearah Apartemen Graha Cempka Mas dapat menggunakan Busway dan turun di halte Cempaka Mas yang merupakan halte transit Busway.
  • Kalau anda menggunakan kendaraan pribadi banyak akses jalan yang dapat dipergunakan menuju lokasi Apartemen Graha Cempaka Mas baik melalui Jalan Inspeksi Kali Sunter, jalan utama Jend Soepapto atau Jl By Pass Cempaka Putih, maupun jalan tol Setyadmo keluar Gerbang Tol Cempaka Putih.

 

Lokasi Apartemen Graha Cempaka Mas tepatnya berlokasi di Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Kemayoran Wilayah Kota Jakarta Pusat atau tepatnya di Jln Letnan Jenderal Soeprapto No 1 Jakarta Pusat yang berada di jalan utama antara Senen-Pulogadung, dan letaknya;

  • Hanya sekitar 10 Km dari Istana Negara tempat pusat kekuasaan Pemerintahan Republik Indonesia (lokasi Presiden Jokowi berkantor).
  • Hanya sekitar hanya 8 Km dari Pusat Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta (lokasi Gubernur Ahok berkantor).

Jalan panjang perjalanan perjuangan akan hak kepemilikan unit warga Apartemen Graha Cempaka Mas masih berlanjut, menyimpan bara didalamnya yang sewaktu-waktu akan meledak membuncah kepermukaan jagad Jakarta sebagai pusat kekuasaan NKRI. Saya sangat meyakini sebagai penghuninya bersama warga lainnya menyimpan darah dendam yang sangat mendalam dalam dada kami pemiliknya juga anak keturunan kami karena jelas sebagai pemilik unit apartemen yang syah dan legal merasa sangat dilecehkan serta dihinakan oleh pengelola yang bernama PT Duta Pertiwi Tbk atau kami sebut dengan singkatan “DUPER” serta saking kesalnya diantara warga ada menyebutnya singkatan adalah “Dunia Perusak” bagi warga Apartemen Graha Cempaka Mas.

Sampai saat ini warga Apartemen Graha Cempaka Mas tetap menuntut 9 (sembilan) pokok permasalahan yang harus diselesaikan serta dibuka untuk dijawab secara transparan, berkeadilan serta akuntabel oleh pengelola PT Duta Pertiwi Tbk yang sudah menjadi perusahaan yang terbuka dengan manajemen modern didalamnya, tetapi sampai saat ini pengelola diam seribu bahasa masih menutup erat borok yang sudah diketahui warga/pemilik dengan jelas dan terang benderang, yaitu;

  1. Warga/Penghuni apartemen mempertanyakan Sertifikat Induk (SHGB) kawasan untuk balik nama tanah induk apartemen dari PT Duta Pertiwi menjadi nama PPRS Graha Cempaka Mas. Karena hampir sudah 18 tahun Hak Guna Bangunan belum dibalik nama menjadi PPRS sebagai wali amanah warga.
  2. Warga/ Penghuni apartemen mempertanyakan hasil pemasukan dari dana Parkir, dana sewa Kantin, dan sewa Iklan/reklame, dana sewa BTS yang seharusnya milik warga dan menjadi pemasukan bagi PPRS tetapi menjadi pendapatan pengelola PT Duta Pertiwi Tbk. Yang konon mereka (PT Duta Pertiwi Tbk) beralasan adalah kontrak lumsump.
  3. Warga/ Penghuni apartemen mempertanyakan klausul asuransi unit apartemen, karena apabila terjadi musibah yang menerima asuransi adalah pengelola tapi yang bayar premi adalah warga atau pemilik apartemen.
  4. Kenapa Pengelola apartemen menjual air hasil recycle dengan harga PAM tanpa hak (illegal), supply air dari PDAM hanya 20% sedangkan 80% hasil recycle limbah dijual dengan harga PDAM (kualitas 0,8 pdhl standar PDAM 0,2 jadi jauh kualitasnya).
  5. Kenapa Pengelola apartemen menaikan harga listrik (illegal) dari ketentuan pemerintah. Dari tarif listrik pemerintah ditambah atau dinaikan sekitar 45%.
  6. Kenapa Pengelola apartemen menarik pajak PPN tanpa hak (illegal). Setiap pembayaran IPL ditarik pajak termasuk pembayaran listrik dan air dipajaki juga.
  7. Kenapa Sinking Fund tidak disimpan dalam rekening khusus PPRS dan bahkan tanpa pertanggung jawaban sebagaimana ketentuan AD ART.
  8. Kenapa menggunakan listrik untuk antene BTS, padahal dalam kontrak PLN hanya untuk kepentingan listrik warga.
  9. Kenapa pengelola apartemen mengkomersilkan tanah, barang dan benda milik bersama warga hanya untuk kepentingan pengelola, bukan atas kepentingan warga.

Sesungguhnya kami menunggu 9 (Sembilan) jawaban dari PT Duta Pertiwi Tbk sebagai perusahaan terbuka tapi kenyataannya menjadi perusahaan sangat bersifat tertutup alias tidak transparan serta tidak akuntabel, apakah ini perusahaan modern? Mungkin hanya namanya saja perusahaan modern tapi isinya mereka sangat tertutup. culas, licik dan jahat. Kenapa saya katakan demikian karena hanya untuk menjawab 9 tuntutan warganya saja belum mau menjawab secara berani, bijak dan terbuka. Mereka diam, bisu dan tuli. Tidak mau menjawab, tidak mau transparan dan tidak mau tanggung jawab. Ada ya perusahaan modern yang tumbuh di jaman global tapi bermental pengecut dan culas . Yang mereka tunjukan selama ini kepada kami bisanya hanya matikan aliran listrik dan selalu matikan listrik suatu perbuatan intimidasi serta vandalism terhadap warga pemilik syah dan legal unit apartemen.

Karena pemadaman listrik masih tetap berlanjut sampai saat ini dengan menggunakan para preman yang berpakaian satpam atau tehnisi dibackingi oleh oknum Kepolisian Brimob Kwitang - Jakarta Pusat yang saat ini sudah tidak berpakaian lengkap polri dan senjata laras panjangnya, tapi telah berubah dengan pakaian preman dan penutup kepala, mereka satu group bergerombol sekitar 30 orang dengan perincian berpakaian ala Satpam 10 orang, berpakaian ala teknisi 10 orang, dan berseragam preman (oknum polisi) 10 orang. Rupanya cara Duta Pertiwi mematikan aliran Listrik yang bukan haknya itu digunakan untuk mengintimidasi serta menindas warga sebagai bentuk kejahatan Sabotase Serta Vandalism dengan cara-cara yang membahayakan memicu konsleting listrik yang berpotensi terjadinya kebakaran, dan apabila terjadinya kebakaran maka satu-satunya penyebab adalah PT Duta Pertiwi Tbk. Dan kami sebagai warga telah membuat laporan kejadian akan hal ini ke Polres Jakarta Pusat (31/5).

Senin sore sekitar pukul 16.00 (1 Juni 2015) merupakan momentum kekompakan warga karena malam seninnya vandalism berupa pemadaman listrik terus berlanjut ditambah ada unit apartemen milik warga didepannya diduduki atau ditunggu sekitar 10 orang berpakaian Satpam dimulai Pukul 23.00 agar unit tersebut tetap mati listriknya dan kebetulan pemilik unit tersebut adalah Tokoh Masyarakat dari Warga, secara spontan warga berkumpul untuk mengusir prilaku Satpam tiduran diselasar unit Apartemen, mereka beralasan bahwa duduk-duduk serta tiduran tersebut diperintah oleh atasannya dan atasannya diperintah oleh Pejabat Pengelola PT Duta Pertiwi Tbk bernama “Hoklie”. Dengan kejadian malam senin membuat warga bertambah jengah terhadap perilaku pengelola yang tidak etis, telah mengganggu kenyamanan serta mengganggu ketertiban para penghuninya dan membuat perasaan warga bersatu untuk melawan kedzoliman pengelola apartemen terhadap warganya.

Tanpa ada rencana, tapi berdasarkan ikatan batin warga mengalami susah bersama serta merasa ditekan dihinakan serta disusahkan oleh pengelola apartemen, tanpa dikomando oleh siapapun warga memburu pejabat pengelola bernama “Hoklie” yang berada di Kantor PT Duta Pertiwi Tbk dimana lokasi kantor tersebut ada di Tower C1 Lantai 5 apartemen, secara spontan atas informasi yang berkembang di kalangan warga maka kurang lebih sekitar 200 sejumlah warga mendatangi pejabat pengelola bernama “Hoklie” dikantornya dan warga mencecar berbagai pertanyaan kenapa melakukan tindakan mematikan listrik serta mengintimidasi warga, karena yang bersangkutan tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan warga kemudian warga menyanderanya dari pukul 16 s/d 19.30, lalu warga mengeluarkan dengan paksa pejabat tersebut dari kantornya lalu mengusirnya keluar, serta warga menduduki kantor pengelola dengan menjebol pintu kantor yang dijaga sekitar 50 personil Satpam.

Atas kesepakatan bersama warga Senin 1 Juni 2015 yang bertepatan dengan hari Kesaktian Pancasila, hampir seluruh warga apartemen Graha Cempaka Mas memproklamirkan diri terbebas dari penjajahan pengelola apartemen PT Duta Pertiwi Tbk, kejadian ini masuk dalam siaran berita di TV One, Metro TV, dan lainnya. Dan kepada “LSM PEKAT” kami atas nama warga mengucapkan terima kasih atas bantuan pendampingan saat warga memburu pejabat pengelola.

Babak selanjutnya Rabu malam pukul 19.00 (3 Juni) apartemen Graha Cempaka Mas yang jumlahnya 6 (enam) Tower, yaitu; Tower A1 & A2, Tower C1 & C2, serta Tower E1 & E2 sekitar lobby masing-masing tower oleh pengelola apartemen PT Duta Pertiwi Tbk ditempatkan 30 personil berpakain hitam dari suku tertentu, jadi jumlah mereka sekitar 200 preman, pengelola apartemen kembali mengintimidasi warga dengan menempatkan para preman berpakain seragam hitam dengan warna kulit hitam kelam duduk-duduk di Lobby Apartemen, tentunya tiada lain bahwa pengelola apartemen PT Duper Tbk kembali mengintimidasi serta menjajah warga dengan menaikan skala tekanannya.

Kejadian-kejadian diatas akan menjadi pemantik kerusuhan sosial dengan jelas dan terang benderang didepan mata, warga tidak akan tinggal diam untuk mempertahankan haknya sebagai pemilik unit apartemen. Bara awal kerusuhan sewaktu-waktu akan meledak membuncah kepermukaan jagad Jakarta sebagai pusat kekuasaan NKRI dengan rusuh sosial dan pasti akan menimbulkan korban, baik luka ringan, luka sedang dan berat maupun korban kematian bahkan mungkin kebakaran bagi apartemen. Pertanyaannya, dimanakah keberadaan Pemerintah khususnya pihak Kepolisian? (Bagian 3).

Aparat kepolisian khususnya aparat Brimob Kwitang, Polsek Kemayoran dan kepolisian Polres Jakarta Pusat tahu dan juga menyaksikan adanya para preman dilingkungan apartemen, tapi mereka diam alias terjadi pembiaran, ini lagi-lagi yang menjadi pertanyaan warga? Untuk siapakah aparat Kepolisian Bekerja? Untuk warga masyarakat atau untuk melindungi Pengusaha/Pengelola apartemen yang memang buanyak duitnya. Sedangkan kalau kita lihat ditayangan ditelevisi ada kebijakan Kapolri dimana para preman ditangkapi lalu diidentifikasi, tapi perlakuan khusus disekitar apartemen Graha Cempaka Mas, para preman dipelihara untuk menakuti serta mengintimidasi warga dengan pembiaran serta malah dikoordinir untuk memicu kerusuhan sosial.

Saya sangat meyakini sebagai penghuninya bersama warga lainnya menyimpan darah dendam yang sangat mendalam dalam dada kami pemiliknya juga anak keturunan kami karena jelas sebagai pemilik unit apartemen yang syah dan legal merasa sangat dilecehkan serta dihinakan oleh tingkah polah serta cara-cara tindakan premanisme pengelola yang bernama PT Duta Pertiwi Tbk.

Kalau sudah begini penilaian warga masyarakat sangat miring, jelek dan cap buruk terhadap perusahaan tersebut? Tentunya sangat wajar sekali, karena tingkah serta perilaku manajemen yang ada didalamnya yang mengaku manusia modern rupanya manajemen dengan perangai bersifat buruk alias bobrok bermental mafia. Walaupun keuntungan perusahaan PT Duta Pertiwi Tbk tahun 2014 hasil RUPS tanggal 6 Mei 2015 sebesar Rp 585 milyar. Dengan dimanajemeni oleh;

Komisaris Utama         : Muhktar Widjaja.

Direktur Utama            : Lie Janie Harjanto.

Wakil Direktur             : Teky Malloa.

Direktur                       : Hongky Jeffry Nantung.

Direktur                       : Stevanus Hartono Adiputro.

Direktur Independen  : Handoko Wibowo.

 

PT Duta Pertiwi Tbk sebuah anak perusahaan Sinar Mas Group milik taipan Eka Tjipta Widjaja. Tapi kenapa mereka diam seribu bahasa alias cuek seperti tidak mau tahu ada persoalan dilingkup perusahaan mereka, sungguh disayangkan kelihatannya mereka pintar dan berbobot, tapi mereka punya mental model kepribadian penghisap keuntungan dari darah warga pemilik apartemen yang bersipat penjajah dengan mengintimidasi serta menghisap keuntungan dengan memeras dengan bermental pemimpin mafia.

Kenapa para Direksi di jajaran PT Duta Pertiwi Tbk tidak pernah mau berkomunikasi dengan warga Apartemen Graha Cempaka Mas ataukah para pembesar ini memang punya cara kerja dan mental modelnya seperti ini dalam memimpin perusahaan ataukah pembesar ini diam adalah bagian dari restu bagi para staffnya untuk bisa berbuat apapun termasuk menindas dan mengintimidasi, atau cuma dapat laporan dari anak buahnya yang bagus-bagus saja karena keuntungan sudah mengalir nyata tiap bulannya dan dianggap baik-baik saja tapi tidak tahu ada masalah besar seperti api dalam sekam dimana warga penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas telah kerasukan dendam yang begitu tergurat didalam pribadi per pribadi warganya terhadap pola pikir, pola tindak, pola kerja dan pola manajemen yang buruk bermental penjajah Belanda, tetapi keuntungan hanya menjadi tujuan utamanya sedangkan rasa keadilan dan keadaban dijaman global oleh mereka tidak laksanakan.

Kesewenangan cara kerja manajemen perusahaan pengelola PT Duta Pertiwi Tbk (berita diharian Jayapost.com tanggal 18 Mei 2013) bahwa mereka telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan tersebut selama ini di sembilan kawasan yakni;

  • ITC Roxy Mas,
  • ITC Kuningan,
  • Mall Ambasador,
  • ITC Cempaka Mas,
  • Grand ITC Permata Hijau,
  • Mall Mangga Dua,
  • ITC Mangga Dua,
  • Apertemen Bumi Mas, dan
  • Graha Cempaka Mas.

Inilah gambaran fakta dan data bagaimana menilai rekam jejak perusahaan PT Duta Pertiwi Tbk (IDX:DUTI ) merupakan perusahaan multinasional yang bergerak dalam bidang realestate yang bermarkas di Jakarta, Indonesia. Dan sebagai catatan perusahaan semodern ini dengan label terbuka belum pernah memenangkan tender besar milik pemerintah dibidang kontruksi atau perumahan, Perusahaan ini didirikan pada tahun 1992 yang telah menindas serta memperlakukan warga pemilik apartemen dan kios.

Para konsumen (penghuni) selama ini merasa menjadi ‘sapi perah’ PT Duta Pertiwi Tbk selaku pengelola, inilah gambaran umum perilaku manajemen penindas warga, jadi terdapat 9 kawasan yang mereka jajah dengan ribuan penghuni didalamnya bergejolak karena disamping perilaku jajaran Komisaris dan Direksi yang bermental mafia juga lemahnya pemerintah dalam mengemban tugas pokok dan fungsinya sebagai pengatur, pengendali serta pengawas dibidang perumahan dan gedung.

Jadi sebagai warga tentunya bertanya apakah kerja pemerintah dalam pengaturan, pengendalian serta pengawasan? Khususnya menegakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Atau karena memang ini penyakit aparat pemerintah yang belum sembuh? (3 tahun kisruh) atau memang karena selama ini banyak aparat pemerintah punya 9 penyakit kronis dalam menjalankan birokrasinya, diantaranya;

  1. MUAL (Mutu Agak Lemah).
  2. KUDIS (Kurang Disiplin).
  3. KRAM (Kurang Terampil).
  4. ASMA (Asal Mengisi Absen).
  5. PUCAT PASI (Pulang Cepat Padahal Masih Pagi).
  6. FLU (Facebook-an Melulu Klo Kerja).
  7. BATUK (Bawaannya Ngantuk Klo Kerja).
  8. KUSTA (Kurang Strategi).
  9. GINJAL (Gaji Ingin Naik Tapi Kinerja Lamban).

Prinsipnya kami sebagai warga apartemen hanya ingin dimediasi atau difasilitasi oleh pemerintah, jikalau pemerintah ini masih ada dan mendudukan diri sebagaimana pemerintahan yang Good Governance yang melakukan Pembinaan (pengaturan, pengendalian dan pengawasan) untuk mempertemukan antara keinginan kami-kami selaku warga dengan pihak pengelola PT Duta Pertiwi Tbk untuk menanyakan dan minta pertanggungjawaban terhadap 9 ( Sembilan ) point tuntutan warga, kiranya warga sangat rasional untuk meminta pertanggungjawaban kepada pihak pengelola yang sudah 18 tahun menindas dengan ketidak transparanan serta tidak adil. Tidaklah kami macam-macam menuntut hak dan milik kami sebagai pemilik apartemen yang selama ini terus ditindas oleh pengelola apartemen yang bernama PT Duta Pertiwi Tbk.

Tetapi prinsip kami sebagai warga, bahwa negara ini adalah Negara Hukum, jadi sandaran penyelesaiannya harus dan wajib mengacu berdasarkan hukum dan peraturan sebagai berikut;

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.
  2. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Laksana Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Sederhana Milik.
  3. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 1029/2000 tanggal 10 Maret 2000 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Hunian dan Non Hunian (Campuran) Graha Cempaka Mas.
  4. Akta Notaris Hasil RULB yang difasilitasi oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI dari Kantor Notaris Stephany Maria Liliarti SH, Nomor 63/20/IX/2013 tanggal 29 September 2013 tetang Keputusan Rapat 9 Formatur PPRSC Graha Cempaka Mas.
  5. Hasil Rapat Konsultasi Pimpinan DPR bersama Pemerintah dan Kapori tanggal 25 Februari 2014, yang diantaranya menetapkan Percontohan Pengelolaan Rumah Susun yaitu; Graha Cempaka Mas, Roxy Mas, dan ITC Mangga Dua.
  6. Surat Ketua Ombusdman RI Nomor 0274/SRT/0211.2015/BS.19/Tim.V/III/ 2015 perihal Tindak Lanjut Hasil Pertemuan dan Monitoring Laporan.

 

Inilah 6 (enam) point landasan hukum bagi warga untuk penyelesaian kisruh warga apartemen Graha Cempaka Mas, aturan ini bagi warga sangat realistis dan logis. Warga hanya ingin legal aspek yang berlaku di Republik ini menjadi instrument solusi, dan juga warga sangat mempercayai produk pemerintahannya mulai dari Undang-Undang, Peraturan Menteri, Keputusan Rapat di DPR, Keputusan Notaris dan Isi Surat Ketua Ombusdman.

Tapi bapak dan ibu para pembaca sekalian, bagaimana perilaku bagi pengelola PT Duta Pertiwi Tbk dengan landasan ke 6 (enam) point diatas, mereka para manajemen PT Duta Pertiwi Tbk. menghindar, memanipulasi serta mencederai peraturan yang berlaku di Republik ini, Mereka sangat menentangnya. Bukti neh;

  1. PPRS Apartemen Graha Cempaka Mas bentukan pengelola DUTI (Duta Pertiwi) serta menjadi “boneka”, Tanggal 3 Februari 2015 adalah akhir masa bakti P3SRS versi DUTI (Duta Pertiwi) pimpinan Agus Iskandar. Kalau diartikan bahwa kontrak DUTI dengan P3SRS Agus Iskandar juga otomatis berakhir demi hukum pada 3 Februari 2015 yang lalu.

Artinya baik secara De Facto maupun De Jure di kawasan RUSUN Graha Cempaka Mas (“GCM”) kini hanya ada 1 (satu) P3SRS, yaitu P3SRS HASIL RULB pimpinan Bpk Tonny S – Palmer Situmorang (A-10). Hal ini juga dibuktikan bahwa PE3SRS pimpinan Tonny-Palmer menang GUGATAN di Pengadilan Negeri JAKARTA PUSAT walaupun dengan NO.

  1. PT Duta Pertiwi memaksakan kehendak untuk terus menjadi pengelola apartemen.

Artinya walaupun kontrak kerja di Aparteman Graha Cempaka Mas telah berakhir sampai dengan 3 Februari 2015, ingin selalu menguasai   Aparteman Graha Cempaka Mas, dengan meminta perlindungan kepada Kadis Perumahan dan Gedung DKI (Ika Lestari Aji) bahwa secara sepihak mendudukan diri sebagai Badan Pengelola dengan memungut pembayaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) bulanan, sesungguhnya ini melanggar Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

  1. Mati mematikan listrik milik unit warga dilakukan dengan tenaga pelaksana Teknisi, Satpam, Preman dan Polisi Brimob Kwitang.

Artinya ini melebihi kewenangan aparat pemerintah yang syah dan legal sesuai tugas pokok dan fungsinya, mereka melanggar aturan kewenangan karena yang berhak mematikan listrik adalah Petugas PLN, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Kelistrikan dan ESDM, serta Unsur Kepolisian bukan dari Korp Brimob karena Brimob untuk memerangi teroris.

  1. Tidak ditanggapi serta dipenuhinya 9 (Sembilan) tuntutan warga seperti diuraikan diatas (kenaikan harga listrik, harga air, pungutan pajak, sinking fund, balik nama Sertifikat Induk (SHGB) kawasan, dana pemasukan parkir, dll).

Artinya PT Duta Pertiwi Tbk tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan dengan warga karena merasa terganggu dengan keuntungan yang didapat selama 18 tahun walaupun dengan cara menindas serta menghisap darah warga.

  1. PT Duta Pertiwi melalui Disperum dan Gedung DKI memaksa kehendak kepada warga untuk menyelenggaran Rapat Umum Anggota (RUA), bukan Rapat Umum Tahun Anggaran (RUTA).

Artinya Mengapa harus RUA bukan RUTA? Inilah skenario Pengelola PT Duta Pertiwi Tbk untuk menghilangkan jejak hitam selama 18 Tahun bisnis memeras warga dengan pemasukan dana sekitar Rp 2 Trilyun dari; dana BTS, dana Reklame, dana Parkir, dana Jual Air, dana Jual Listrik dan lain-lain, karena mereka akan berlindung pada pasal 59 ayat (1) UU 20/2011antara lain menyatakan “ pelaku pembangunan yang membangun rusun milik/komersial dalam masa transisi sebelum terbentuk PPRS wajib mengelola gedung,” inilah JURUS jitu untuk lepas dari tuntutan warga, skenario licik dan jahat sebagai perusahaan yang katanya label terbuka dan modern.

  1. Tanggal 1 Juni 2015 Kantor Pengelola yang terletak di Tower C1 Lantai 5 oleh warga dijebol pintunya untuk mengusir pejabat pengelola Duper, lalu Kepolisian memasang garis polisi (police line) warna kuning didepan pintu masuk, tapi tanggal 3 Juni 2015 (Pukul 18.30) garis polisi tersebut dirusak dan dibuka lalu mereka memasukinya walaupun masih ada police line nya.

Artinya, jangankan peraturan atau garis polisi, bahkan garis Tuhan pun mereka langgar serta terabas saking sudah kalapnya untuk tetap “keukeuh” memaksa menguasai pengeloaan apartemen Graha Cempaka Mas yang merupakan harga mati bagi PT Duta Pertiwi Tbk. Padahal sebagian besar warga sudah tidak sudi bahkan mual mau muntah dengan cara pengelolaan yang tidak transparan dan akuntabel.

  1. Setiap tower apartemen ada tempat bermain yang menjadi bagian bersama untuk kepentingan umum warga, khusus di Graha Cempaka Mas terdapat di Lantai 5 setiap tower.

Sesuai daftar kepemilikan bahwa bagian bersama seperti Lantai 5 tersebut diatasnamakan PT Duta Pertiwi Tbk, hal ini jelas melanggar Undang-Undang tentang Rumah Susun yang mengatur bahwa semua asset diluar unit masing-masing adalah MILIK BERSAMA, disebut; tanah bersama, benda bersama dan bagian bersama. Ini malah disertifikatkan milik DUPER, hebat betul pelanggarannya.

 

Terlihat kan belang dan busuknya perilaku manajemen PT Duta Pertiwi Tbk. Ini adalah sekelumit kecilnya dari perilaku mereka selama ini yang sudah dipertotonkan kepada warga serta khalayak ramai pada masyarakat modern penghuni apartemen yang berlokasi di Ibukota DKI Jakarta dijaman global, karena perilaku modus kejahatan selama ini selalu mereka menangkan dengan cara membeli pejabat busuk dipemerintahan dengan hasil uang memeras warga.

Kami sadar jaman telah berubah dan gaya pemerintahan Jokowi-JK yang katanya pro rakyat, mudah-mudahan jadi kenyataan bagi kami. Kita lihat manajemen PT Duta Pertiwi Tbk berpola dan berprilaku sama dengan modus operandi dan prilaku kejahatan sama untuk menindas serta mengintimidasi kami Warga Apartemen Graha Cempaka Mas, kami punya prinsip dengan yel-yel heroik “Warga Bersatu Tak Terkalahkan” heroik yel-yel yang selalu kami kumandangkan saat melakukan demo maupun saat terjadi pemadaman listrik warga oleh gerombolan preman yang didukung aparat Kepolisian dari Brimob Kwitang Jakarta Pusat.

Pengelola apartemen PT Duta Pertiwi menutupi borok yang berbau busuk sudah mereka simpan hampir 18 tahun berjalan, sehingga pemilik/warga yang syah dan legal menuntut kepada pengelola untuk transparan, tapi manajemen PT Duta Pertiwi Tbk tidak pernah mau untuk melakukannya, ada apa ini? Tentunya kita tahu bisnis dan keuntungan ada didalamnya. Karena keuntungan uang ada didalamnya, kalau kenikmatan yang selama ini bisa dinikmati dengan lancar, tetapi apabila lepas berarti bencana, walaupun sebagian keuntungan itu didapat dengan cara menghisap darah warga yang seyogyanya rakyat Indonesia.

Semoga informasi ini dapat menggugah pihak pemerintah khususnya pejabat yang masih punya nurani tanggung jawab dan amanah, bukan pejabat yang sudah dibeli dengan uang oleh PT Duta Pertiwi Tbk.

Kepada Lembaga Swadaya Masyarakat yang masih peduli untuk membela kepentingan rakyat berdasarkan Hukum dan peraturan agar dapat membantu menyuarakan hak warga Apartemen Graha Cempaka Mas, termasuk pihak yang berkepentingan dalam keuangan global untuk dapat mewaspadainya kejadian kekisruhan ini karena perusahaan ini merknya terbuka (Tbk) yang sudah melantai di Bursa Effek Indonesia, Singapore, Australia bahkan Amerika untuk dapat mewaspadai bahwa perusahaan PT Duta Pertiwi Tbk telah terindikasi terjadinya mafia hukum serta kejahatan keuangan global yang siap meledak secara global.

Kepada warga Graha Cempaka Mas, mari kita terus berjuang untuk merdeka dari penindasan penjajahan PT Duta Pertiwi Tbk walaupun secara kasat mata mereka punya kekuatan keuangan dan telah membeli Pejabat busuk di era pemerintahan Jokowi-JK dan juga di era pemerintahan daerahnya Gubernur Ahok, sekali lagi warga bersatu tak terkalahkan, serta kami hidup disini juga akan mati disini. Terima Kasih Pembaca.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun