Mohon tunggu...
Celline Viola
Celline Viola Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Belum bekerja

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mahasiswa KKN Undip Melakukan Penyuluhan Pernikahan Dini di Desa Sikunang, Kejajar, Wonosobo

5 Juni 2022   10:55 Diperbarui: 5 Juni 2022   11:20 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sikunang, Kejajar, Wonosobo (20/11/2021). Pandemi Covid-19 banyak merubah kondisi yang ada di Indonesia jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Berbagai kebijakan diaplikasikan untuk menekan persebaran dari Covid-19. Kebijakan yang ditetapkan memberikan berbagai dampak di masyarakat terutama di bidang kesehatan. 

Di Indonesia sendiri angka pernikahan dini selama pandemic Covid-19 tahun 2020 mengalami peningkatan yang signifikan. Bahkan di pertengahan tahun 2020 angka pernikahan dini sudah sebanding dengan angka pernikahan dini di tahun 2019.

 Dengan meningkatnya angka pernikahan dini maka dampak yang ditimbulkan juga bermacam-macam baik itu dampak kesehatan, psikologis, dan juga ekonomi. Di Desa Sikunang sendiri penyuluhan pernikahan dini diperlukan karena kebanyaakn warga desa melanjutkan sekolah menengah pertama di pondok dan saat pulang biasanya langsung menikah. 

Untuk mengatasi permasalahan tersebut Mahasiswa KKN Tematik Universitas Diponegoro Celline Viola dengan dosen pembimbing Bapak Fahmi Arifian, S.T., M.Eng., dan Bapak Ir. R.T.D. Wisnu Broto, M.T. melakukan kegiatan penyuluhan pernikahan dini. 

Kegiatan penyuluhan pernikahan dini dilakukan kepada remaja yang ada di Desa Sikunang. Tujuan dari adanya kegiatan ini adalah mencegah adanya pernikahan dini dan menambah pengetahuan remaja mengenai pernikahan dini beserta dampak dari pernikahan dini.

Agar memudahkan para remaja memahami materi sosialisasi mengenai pernikahan dini, maka saat sosialisasi digunakan media berupa power point dan pembuatan modul. Dalam power point dan modul dijelaskan mengenai pernikahan, batasan usia untuk menikah, dan juga dampak dari pernikahan dini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun