Mohon tunggu...
Celine Pricillia
Celine Pricillia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hubungan Internasional UPN “Veteran” Yogyakarta

Sosial Politik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Global "Wajib" Vaksinasi Covid-19 Upaya Dunia Bebas Corona

1 Juni 2024   14:25 Diperbarui: 1 Juni 2024   14:27 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Vaksinasi adalah cara paling ampuh dalam kasus COVID-19, melindungi orang-orang dari infeksi COVID-19. Kasus COVID-19 telah menimbulkan kekhawatiran bebagai kalangan, terutama masyarakat. Melihat lonjakan yang cukup pesat menciptakan kekhawatiran semakin terasa begitu juga dengan kurangnya kesiapan elemen-elemen yang cukup untuk "melawan" virus COVID-19. Langkah strategis harus dengan cepat diambil oleh pemerintah melihat persebarannya yang tidak bisa dianggap lambat dengan menerapkan kebijakan antisipasif untuk emengatasi dampak yang ditimbulkan dari COVID-19.

Seiring berjalannya waktu, vaksinasi COVID-19 dijadikan "kewajiban" di berbagai negara dan organisasi meskipun di lain sisi, dengan adanya akses dan pemberian secara gratis, terdapat bukti di beberapa negara sebagian orang memilih untuk tetap tidak divaksinasi. Perdebatan seputar vaksinasi tersebut dibuat bahwa otonomi, kebebasan sipil, dan hak-hak individu bertentangan dengan perlindungan kesehatan masyarakat dan upaya mencapai imunitas populasi.

Banyak tindakan atau jenis perilaku diamanatkan untuk melindungi kesehatan dan imunitas oleh pemerintah dan lembaga-lembaga. Seperti contoh di luar kewajiban vaksinasi, kewajiban untuk mengenakan sabuk pengaman dan helm, inspeksi layanan kesehatan bagi restoran, dan sebagainya. Pemerintah dan institusi juga memiliki Riwayat mewajibkan vaksinasi sebagai syarat untuk bekerja di lingkungan tertentu. Hal ini tentu benar secara etis, hanya bertentangan dengan nilai kebebasan dan otonomi individu. Meskipun begitu, tidak serta membuat intervensi kebijakan menjadi tidak dapat dibenarkan, kebijakan yang membatasi dapat menimbulkan kontroversial karenanya harus dibenarkan dengan memajukan tujuan sosial lain yang berharga.

Secara teori, pertimbangan penerapan vaksinasi COVID-19 wajib diterapkan di seluruh populasi dapat dilakukan oleh pemerintah dengan pendekatan selektif yang dimaksudkan untuk memberi perlindungan terbesar. Selain persyaratan dari pemerintah, berbagai perusahaan khususnya pekerja kesegatan menjadi fokus perdebatan. Alasan utama yang menyebabkan mandat vaksin paling awal diterapkan bagi pekerja kesehatan secara global adalah (1) perlindungan tenaga sebagai garda terdepan; (2) pencegahan wabah yang terkait dengan pekerja kesehatan; dan (3) membangun kepercayaan publik terhadap vaksinasi.

Bentuk kontemporer dari "vaksinasi wajib" menjadikan vaksinasi sebagai syarat dalam hampir seluruh lingkungan atas partisipasi dalam kegiatan tertentu. Biasanya mengizinkan pengecualian seperti medis yang diakui oleh pihak berwenang yang sah terlepas dari "kewajiban" ; orang tidak dipaksa untuk divaksinasi. Namun, kebijakan vaksinasi wajib membatasi pilihan individu dengan cara yang cukup sulit; membawa konsekuensi. Selain itu, WHO telah mengeluarkan pernyataan posisi bahwa otoritas nasional dan operator transportasi tidak harus mewajibkan vaksinasi COVID-19 sebagai syarat perjalanan internasional.

Pertimbangan-pertimbangan berikut harus diikuti dengan evaluasi secara eksplisit dan diskusi melalui etis analisis oleh pemerintahan dan/atau pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan mandat vaksinasi COVID-19 secara ilmiah, medis hukum dan praktis yang relevan berdasarkan bukti yang terus berkembang.

1. Kebutuhan dan proposionalitas

Vaksinasi wajib harus dipertimbangkan hanya jika diperlukan dan proposional dengan suatu tujuan sosial atau institusional yang penting. Jika demikian, tujuan tersebut dapat dicapai dengan intervensi kebijakan yang dapat diterima.

2. Keamanan vaksin yang terbukti

Vaksin COVID-19 harus menunjukan data bahwa vaksin telah terbukti aman pada populasi yang akan diwajibkan menggunakan vaksin tersebut, dalam kata lain, mendapat kepercayaan populasi terlebih dahulu.

3. Efektivitas vaksin

Adanya data yang menunjukan bahwa vaksin tersebut bekerja dengan baik dan merupakan efektif untuk mencapai imunitas populasi yang ditujukan. Selain itu, mengenai berapa dosis yang diperlukan untuk tetap berada di angka efektif.

4. Keadilan dalam askes dan ketersediaan

Pasokan akan vaksin harus cukup dan dapat diandalkan sehingga populasi yang dituju dapat dengan mudah mengakses vaksin tanpa biaya. Tidak adanya pasokan yang cukup menjadikan mandat tidak efektif sehingga menimbulkan permintaan yang memberatkan dan tidak adil dalam mengakses vaksin.

5. Kepercayaan publik

Pembuat kebijakan memiliki kewajiban untuk menarik kepercayaan publik akan mandat vaksinasi, terutama pada komunitas ilmiah. Jika kebijakan tersebut mengancam; merusak kepercayaan publik, dapat mempengaruhi kepatuhan yang bukan hanya mengenai penggunaan vaksin, namun ke Langkah-langkah kesehatan penting lainnya yang memiliki efek jangka panjang.

6. Proses pengambilan keputusan ang etis

Pembuat kebijakan memiliki kewajiban untuk bertindak dengan cara yang dapat dipercaya, mengambil keoutusan dan mengkomunikasikan keputusan kepada publik dengan alasan-alasan yang membenarkan suatu mandan termasuk bagaimana keputusan tersebut dicapai, bagaimana konsekuensi dari ketidakpatuhan, dengan cara yang dipahami oleh publik.

Dalam kebijakan program wajib vaksinasi ini, publik berhak memili argument keputusan untuk menerima atau tidak tanpa adanya paksaan. Dalam sisi ini, pemerintah yang harus mengupayakan proses vaksinasi, kampanye vaksinasi, serta meraih kepercayaan secara sukarela. Hal ini menyambuh pro dan kontra di masyarakat, beberapa beranggapan bahwa vaksinasi melanggar HAM atas adanya pemaksaan. Padahal, kewajiban vaksinasi merupakan bentuk pemenuhan pemerintah terhadap hak-hak yang tidak dapat diganggu gugat, dalam konteks COVID-19 adalah untuk mempertahankan hidup.

Studi dalam PubMed Central, menunjukan bahwa vaksin COVID-19 memiliki kemanjuran 95% dalam mencegah infeksi, meskipun dengan perlindungan yang terbatas, namun secara substansial mengurangi tingkat serangan hingga kematian di masa depan. Seperti pada tahun sekarang dimana imunitas masyarakat mulai meningkat dan sangat rendahnya infeksi COVID-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun