Mohon tunggu...
Celine Pricillia
Celine Pricillia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hubungan Internasional UPN “Veteran” Yogyakarta

Sosial Politik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Global "Wajib" Vaksinasi Covid-19 Upaya Dunia Bebas Corona

1 Juni 2024   14:25 Diperbarui: 1 Juni 2024   14:27 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Adanya data yang menunjukan bahwa vaksin tersebut bekerja dengan baik dan merupakan efektif untuk mencapai imunitas populasi yang ditujukan. Selain itu, mengenai berapa dosis yang diperlukan untuk tetap berada di angka efektif.

4. Keadilan dalam askes dan ketersediaan

Pasokan akan vaksin harus cukup dan dapat diandalkan sehingga populasi yang dituju dapat dengan mudah mengakses vaksin tanpa biaya. Tidak adanya pasokan yang cukup menjadikan mandat tidak efektif sehingga menimbulkan permintaan yang memberatkan dan tidak adil dalam mengakses vaksin.

5. Kepercayaan publik

Pembuat kebijakan memiliki kewajiban untuk menarik kepercayaan publik akan mandat vaksinasi, terutama pada komunitas ilmiah. Jika kebijakan tersebut mengancam; merusak kepercayaan publik, dapat mempengaruhi kepatuhan yang bukan hanya mengenai penggunaan vaksin, namun ke Langkah-langkah kesehatan penting lainnya yang memiliki efek jangka panjang.

6. Proses pengambilan keputusan ang etis

Pembuat kebijakan memiliki kewajiban untuk bertindak dengan cara yang dapat dipercaya, mengambil keoutusan dan mengkomunikasikan keputusan kepada publik dengan alasan-alasan yang membenarkan suatu mandan termasuk bagaimana keputusan tersebut dicapai, bagaimana konsekuensi dari ketidakpatuhan, dengan cara yang dipahami oleh publik.

Dalam kebijakan program wajib vaksinasi ini, publik berhak memili argument keputusan untuk menerima atau tidak tanpa adanya paksaan. Dalam sisi ini, pemerintah yang harus mengupayakan proses vaksinasi, kampanye vaksinasi, serta meraih kepercayaan secara sukarela. Hal ini menyambuh pro dan kontra di masyarakat, beberapa beranggapan bahwa vaksinasi melanggar HAM atas adanya pemaksaan. Padahal, kewajiban vaksinasi merupakan bentuk pemenuhan pemerintah terhadap hak-hak yang tidak dapat diganggu gugat, dalam konteks COVID-19 adalah untuk mempertahankan hidup.

Studi dalam PubMed Central, menunjukan bahwa vaksin COVID-19 memiliki kemanjuran 95% dalam mencegah infeksi, meskipun dengan perlindungan yang terbatas, namun secara substansial mengurangi tingkat serangan hingga kematian di masa depan. Seperti pada tahun sekarang dimana imunitas masyarakat mulai meningkat dan sangat rendahnya infeksi COVID-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun