Mohon tunggu...
Celine Janice Violetta
Celine Janice Violetta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi program studi Hubungan Internasional di Universitas Katolik Parahyangan

Celine memiliki minat dan kemampuan dalam bidang Bahasa Inggris dan Bahasa Mandarin, juga tertarik untuk bekerja sama dengan banyak orang dari berbagai latar belakang. Telah bergabung dengan Komisi Anak GKI Cimahi sejak 2018 dan Komisi Multimedia GKI Cimahi sejak 2021 dan telah mengkoordinasi berbagai acara dalam komisi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesetaraan Gender dalam Bernegara

14 Desember 2022   12:55 Diperbarui: 14 Desember 2022   13:18 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam hidup bernegara, kesetaraan gender sangat dibutuhkan untuk terciptanya keamanan dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Dalam landasan utilitarianisme, 

  1. Teknologi membantu kecepatan manusia merealisasikan tujuannya.

Terbukti dengan adanya media sosial saat ini, informasi lebih mudah tersebar, termasuk hal-hal menyangkut kesetaraan gender. Oknum-oknum yang menyebarkan kebencian mengenai suatu gender (misogini) juga bisa tersebar luas dengan cepat, semua tergantung bijak atau tidaknya audience dalam melihat hal yang terjadi.

  1. Manusia adalah makhluk mencipta yang akan memproduksi budaya demi martabat dirinya sebagai makhluk berakal budi.

Manusia dapat mengidentifikasi dirinya sendiri sebagai laki-laki atau perempuan (jika tidak dilihat secara biologis). Manusia juga pada umumnya akan memperjuangkan martabatnya sendiri, dalam hal yang baik maupun buruk. 

  1. Tidak lanjut dari keberhasilan revolusi industri pada abad 18.

  2. Implementasi pengetahuan manusia yang terus berkembang.

Selain itu, 5 tuntutan disrupsi global (kepastian data, penggunaan data yang terintegrasi, totalitas pada kenyataan virtual, kenyataan "riil" hanyalah compliment, dan kinerja kolektif dibatasi oleh sistem dan diprioritaskan pada kerja individu yang mendukung ekosistem privat) kemungkinan besar dapat lebih mudah diwujudkan dengan partisipasi wanita di dalamnya, dengan melihat potensi kemampuan yang ada. 

Identitas Nasional

Identitas nasional adalah karakteristik untuk menghasilkan eksistensi bersama. Identitas dibagi menjadi 2 berdasarkan asalnya, yaitu identitas primer (etnis) berdasarkan ciri-ciri fisik, sedangkan identitas sekunder dilihat berdasarkan kesepakatan bersama.  Dalam hubungannya dengan kesetaraan gender, identitas nasional yang berperan sebagai ciri khas bangsa atau suatu penanda jati diri bangsa berperan penting dalam upaya menyetarakan gender. 

Jika suatu bangsa dikenal dengan "perempuan sebagai pemimpin", bangsa itu sendiri akan dikenal oleh masyarakat dunia. Misalnya Inggris (UK), dipimpin oleh Ratu Elizabeth II sebelum meninggal dunia, dapat memberikan asumsi bagi masyarakat internasional bahwa UK adalah negara yang memiliki angka kesetaraan gender yang baik. Indonesia telah mengupayakan kesetaraan gender untuk menjadi pemimpin, misalnya saat ini terdapat kebijakan afirmatif yaitu Undang Undang yang mengatur partai politik yang dapat mengikuti pemilu harus beranggotakan 30% wanita, yaitu UU nomor 12 tahun 2003. 

Identitas Nasional (Rasisme dan Diskriminasi)

Konsep umum identitas dibagi menjadi primer (bersifat alamiah, natural, bawaan lahir, dan absolut) dan sekunder (sesuatu yang dibentuk dari masyarakat sekitar, dapat diubah). Rasisme akan menyerang identitas primer, sedangkan diskriminasi akan menyerang identitas sekunder. Dalam topik kesetaraan gender, dimana yang diserang adalah identitas sekunder, artinya konsep yang digunakan adalah konsep diskriminasi. Terdapat 4 persepsi rasisme dan diskriminasi, yaitu psikologi, sosiologi, religius, dan politik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun