Mohon tunggu...
Celine Amanda
Celine Amanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa semester 3 Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menganalisis Kasus Izil Azhar Eks Panglima GAM dalam Korupsi Pembangunan Dermaga Sabang

14 November 2023   22:27 Diperbarui: 14 November 2023   23:15 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi adalah suatu bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang.

Berbicara tentang korupsi di Indonesia memang tidak akan ada habisnya. Korupsi seperti sudah mendarah daging sehingga sulit untuk dihilangkan. Korupsi di Indonesia sudah seperti buih di lautan yang menyebar dan tidak pandang bulu baik itu pejabat pemerintah pusat, daerah, bahkan di bawahnya juga bisa melakukan tindakan korupsi. Dari sekian banyak kasus korupsi di Indonesia yang akan dibahas dalam artikel ini adalah kasus korupsi Eks Panglima GAM.

Eks Panglima GAM wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin dijatuhi pidana penjara lima tahun oleh majelis hakim. Dirinya dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan dermaga Sabang. Artikel ini akan membahas tentang  siapa sosok dan kasus Izil Azhar, dan modus korupsi ini.

Sosok Izil Azhar

Izil Azhar merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2018. Ia tercatat sebagai salah satu anggota tim sukses Irwandi pada Pilkada Aceh 2007. Dia juga dikenal sebagai mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang.

Menurut laporan, Izil sempat berdinas di Korps Marinir TNI Angkatan Laut. Namun, ia lantas membelot dan bergabung dengan GAM. Dari situlah, Izil dijuluki sebagai Ayah Merin (Marines) oleh para anggota GAM, yang merupakan bahasa Inggris dari Korps Marinir.

Setelah lepas dari GAM, Izil kemudian terjun ke dunia politik. Dia pun menjadi orang kepercayaan Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2018 Irwandi Yusuf. Izil Azhar juga menjadi tim sukses Irwandi pada saat Pilkada Aceh 2007.

Pada era pemerintahan Irwandi Yusuf jilid pertama, terdapat proyek pembangunan Dermaga Sabang selama periode 2006 hingga 2011 yang menggunakan dana APBD Provinsi Aceh. Dalam proyek tersebut, Irwandi Yusuf menjadi tersangka kasus suap setelah diduga menerima uang dari Manajemen PT Nindya Sejati Joint Operation Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

Kasus Izil Azhar

Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011. Nama Izil terseret setelah KPK menetapkan Irwandi Yusuf sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga menjadi orang kepercayaan Irwandi untuk menyalurkan uang gratifikasi dari Board of Management Nindya Sejati Joint Operation, yakni Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh. Irwandi sendiri didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh.

Uang itu disalurkan secara bertahap sejak tahun 2008-2011 melalui Izil Azhar. Pada 2008, menurut jaksa, Irwandi melalui Izil Azhar menerima 18 kali pemberian uang dengan nilai total Rp 2,9 miliar. Kemudian, pada 2009, Irwandi lewat Izil Azhar menerima uang senilai Rp 6,9 miliar. Pemberian uang itu melalui delapan kali transaksi. Lalu, pada 2010, Irwandi kembali menerima uang dari sumber dan dengan perantara yang sama senilai Rp 9,5 miliar.

Dalam kasus tersebut, Izil Azhar disebut sebagai sosok perantara pemberian uang dari Heru dan Hamid kepada Irwandi Yusuf. Total nilai uang yang diserahkan dalam perkara suap tersebut disebut-sebut mencapai Rp 32,3 miliar.

Atas kasus tersebut, Irwandi Yusuf telah dijadikan tersangka dan divonis tujuh tahun pada tahun 2018 lalu. Namun, kini dia sudah bebas dari penjara setelah mendapat pembebasan bersyarat pada tahun 2022. Di sisi lain, Izil Azhar melarikan diri dari proses hukum dan buron selama kurang lebih hampir lima tahun.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah berhasil menangkap Izil Azhar yang selama ini telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang sejak 2018 lalu. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Azhar ditangkap oleh tim penyidik di Banda Aceh.

Modus Korupsi

Jaksa KPK Yanuar mengungkapkan modus Ayah Merin yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Dermaga Sabang tahun 2006-2011. Hal ini terkuak sebelum jaksa membacakan tuntutan terhadap mantan Panglima GAM wilayah Sabang itu.

Yanuar mengatakan terdakwa melakukan korupsi dengan cara mengurangi kualitas barang-barang konstruksi pembangunan dermaga. Kemudian uang dari pengurangan kualitas pembangunan disetor kepada Ayah Merin, mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dan beberapa pihak lainnya.

Lebih lanjut, Yanuar juga menguak sejumlah uang yang diterima terdakwa. Dijelaskan perincian uang yang disetor kepada terdakwa dan Irwandi pertama kali sebesar Rp 2,9 miliar. Jumlah itu dibayarkan dengan 18 kali transaksi.

Berlanjut pada 2009 terdakwa menerima kembali uang sebesar Rp 6,9 miliar. Di tahun berikutnya diberikan kepada terdakwa sebesar Rp 9,5 miliar dengan 31 kali transaksi. Kemudian diberikan lagi sebesar Rp 13 miliar.

"Kemudian bahwa atas pekerjaan 2010. Untuk poin c diberikan kepada terdakwa dan Irwandi Yusuf sebesar dengan jumlah total sebesar Rp 9,5 miliar. Untuk poin i diberikan terdakwa dan Irwandi Yusuf sebesar dengan total Rp 13 miliar," ungkap Yanuar.

Namun Izil membantah jumlah penerimaan tersebut yang menurutnya terlalu besar. Dirinya pun mengaku memang menerima uang tetapi hanya sebesar Rp 4,3 miliar lebih.

Izil Azhar Dijatuhi Hukuman 5 Tahun 

Ayah Merin alias Izil Azhar lalu menjalani sidang tuntutan. Dalam persidangan yang digelar secara daring atau online itu, jaksa menuntut Ayah Merin dengan pidana lima tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata jaksa KPK Zainal Abidin saat membacakan tuntutan, di ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu, (18/10/2023).

Ayah Merin juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila nantinya denda itu tak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

"Dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," lanjut Zainal.

Selain itu, Ayah Merin juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4,7 miliar lebih. Apabila uang pengganti itu tak dibayarkan maka jaksa berhak menyita seluruh harta milik Ayah Merin. Kemudian harta itu akan dilelang jaksa untuk menutupi kerugian negara yang dilakukan terdakwa. Dan apabila harta yang disita dan telah dilelang belum mencukupi besaran kerugian negara maka tuntutan tersebut berganti menjadi hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Artikel ini mencakup tentang semua tentang kasus yang dilakukan Izil Azhar dan pengenalan siapa itu Izil Azhar. Artikel ini perlu memberikan informasi lebih rinci tentang korupsi yang dilakukan seperti dampak yang terjadi, sejak kapan korupsi dilakukan dan siapa saja yang dirugikan. Selanjutnya, artikel ini mungkin bisa ditambah dengan informasi yang terlibat dalam kasus korupsi gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang bahwa bukan hanya Izil Azhar saja. Ada terdakwa lain yang sudah dijatuhi hukuman sejak 2018 yaitu Irwandi Yusuf. Karna bisa dibilang Irwandi Yusuflah dalang dari kasus ini dan Izil Azhar hanya orang kepercayaan yang diperintahkannya.

Selain itu, penanganan kasus korupsi di Indonesia termasuk lamban dalam proses hukumnya. Bisa dilihat dengan kasus dalam artikel ini bahwa Izil Azhar sudah menjadi buron sejak tahun 2018 dan baru bisa tertangkap pada awal tahun ini yaitu Januari 2023. Dan Izil Azhar baru dijatuhi hukuman pada buan November 2023. Hukuman 5 tahun penjara dengan kerugian yang tidak sedikit dan sudah buron sangat lama bahkan tidak sebanding. Artikel juga mungkin dapat melebarkan informasi yang diambil dari awal penangkapan Irwandi Yusuf dan profilnya.

Terakhir, artikel ini mungkin memberi informasi lebih mendalam lagi tentang langkah-langkah awal bisa terjadinya korupsi dan mungkin saja tidak hanya dua orang saja yang terlibat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun