Mohon tunggu...
Celia Averina Wijaya
Celia Averina Wijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Fakultas: Kedokteran Gigi Prodi: Kedokteran Gigi

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Hati-hati Pergi ke Tukang Gigi! Ketahuilah Perbedaan antara Tukang Gigi dan Dokter Gigi beserta Risikonya

2 Mei 2024   08:36 Diperbarui: 2 Mei 2024   08:52 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Di dunia modern saat ini, merawat gigi tentu merupakan hal yang penting. Baik masyarakat di desa maupun di kota tertarik untuk pergi ke tukang gigi dibandingkan ke dokter gigi. Hal inilah yang menjadi kekhawatiran pemerintah dan tenaga medis. Mengapa? karena harga yang ditawarkan tentu lebih murah sehingga lebih banyak menarik perhatian masyarakat yang ingin merawat gigi. Masyarakat cenderung melihat harga terlebih dahulu tanpa mencari tahu bahwa sebenarnya terdapat perbedaan antara tugas tukang gigi dan dokter gigi yang masyarakat kurang pahami.

Perbedaan antara tukang gigi dan dokter gigi adalah:
tukang gigi menawarkan harga perawatan gigi yang lebih murah tetapi tidak menjelaskan risiko dari perawatan gigi tersebut karena tidak paham risiko kesehatan yang akan dialami pasien akibat perawatan gigi yang dilakukannya.
Tukang gigi tidak memiliki sertifikat seperti dokter gigi dan tidak mengikuti Ujian Kompetensi Dokter Gigi Indonesia.
Tukang gigi tidak bisa menjadi dokter gigi, tetapi dokter gigi juga bisa menjadi tukang gigi. Tukang gigi hanya diperbolehkan membuat dan memasang gigi tiruan lepasan (sesuai dengan Permenkes 39 tahun 2014), sedangkan dokter gigi dapat melakukan tugas tukang gigi dan lebih paham tentang seluk beluk gigi.
Biaya yang dibutuhkan berbeda. Perawatan di dokter gigi lebih mahal karena tentu terdapat perbedaan dari segi alat, kesterilan alat dan bahan, dan lainnya.
Tukang gigi tidak boleh melakukan tindakan mencabut gigi, menambal gigi, dan sebagainya. Sedangkan dokter diperbolehkan.

Ada beberapa risiko yang dapat dialami oleh masyarakat yang melakukan perawatan yang tidak tepat di tukang gigi, yaitu:
Infeksi gigi dan mulut
Penggunaan alat yang tidak sesuai dan tidak steril dapat menimbulkan risiko infeksinya gigi dan mulut yang paling sering ditandai dengan bengkak.
Bentuk gigi palsu tidak sesuai
Ada harga ada kualitas. Bila dilakukan pembuatan gigi tiruan oleh tukang gigi yang murah, kemungkinan bentuk yang tidak sesuai pasti ada. Keseringan dalam membetulkan posisi juga dapat mengakibatkan pembengkakan. Berbeda dengan dokter gigi yang sebelumnya akan menanyakan beberapa rangkaian pertanyaan sebelum tindakan.

Salah satu bukti nyata perawatan di tukang gigi yang berakhir mengecewakan adalah Kintan Mary, seorang pembalap Indonesia yang berprestasi. Pada acara Hitam Putih 8 Juli 2019, Kintan Mary menceritakan bahwa ia memasang behel di tukang gigi seharga Rp250.000 pada tahun 2011 dan setelah pemasangan kawat, keempat gigi atas bagian depannya menghitam. Lalu ia menambal keempat giginya di tukang gigi seharga Rp1.500.000 dan ternyata Kintan Mary merasa tidak nyaman sehingga menarik tambalan itu sendiri tanpa tenaga ahli. Setelah dibuka ternyata giginya menjadi hitam semua dan berakhir keempat giginya harus dicabut sesuai dengan arahan dokter gigi.

Setelah mengetahui perbedaan, risiko, dan bukti nyata perawatan gigi di tukang gigi, disarankan masyarakat untuk tidak sembarangan pergi ke tukang gigi. Jika memiliki gangguan pada gigi dan mulut, sebaiknya periksakan ke dokter gigi yang ada di puskesmas, klinik, atau rumah sakit terdekat.  

Celia Averina Wijaya - Universitas Airlangga

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun