Mohon tunggu...
Celia Averina Wijaya
Celia Averina Wijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Fakultas: Kedokteran Gigi Prodi: Kedokteran Gigi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Program Rehabilitasi Hutan dan Reklamasi Lahan Bekas Tambang dalam Pemindahan IKN

20 Agustus 2023   20:51 Diperbarui: 20 Agustus 2023   21:29 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang IKN direncanakan melalui 5 tahap pembangunan yang dimulai pada tahun 2022 hingga 2045. Tahap pertama menjadi saat terpenting bagi pembangunan IKN yang berlangsung pada 2022-2024. Salah satu urgensi pemindahan IKN adalah untuk mengurangi beban kawasan Jabodetabek. Jakarta sebagai IKN, saat ini memiliki tingkat kepadatan penduduk yang sangat tinggi dengan pusat perputaran ekonomi terbesar (80%) sehingga membuat daya dukung lingkungan Jakarta terus menurun. Alasan Kalimantan dipilih menjadi IKN adalah Kalimantan memiliki risiko bencana alam yang minim serta masih tersedia lahan luas untuk pembangunan. Pemindahan IKN Indonesia merupakan keputusan yang kompleks dengan banyak faktor yang perlu dipertimbangkan, seperti pertumbuhan populasi, keberlanjutan lingkungan, kebutuhan infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat. Namun hal yang perlu dipertimbangkan terhadap rencana pemindahan IKN di Kalimantan ini adalah adanya ancaman ekosistem hutan. Hal ini terjadi karena kondisi hutan Kalimantan secara umum terus menunjukkan kecenderungan angka deforestasi yang tinggi.
Untuk mewujudkan pembangunan IKN, Kementerian LHK melakukan rehabilitasi hutan dan lahan yaitu dengan kegiatan penanaman, pembangunan pusat persemaian, dan pemulihan lahan bekas tambang. Reklamasi lahan bekas tambang merupakan upaya untuk memperbaiki kondisi lingkungan pasca tambang untuk meminimalisir perubahan alam dan lingkungan tersebut. Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) ini memberikan beberapa dampak bagi masyarakat, seperti membantu mitigasi bencana, penurunan sedimentasi di sungai dan waduk akibat erosi, serta meningkatkan pendapatan masyarakat akibat pelibatan masyarakat secara aktif dalam kegiatan pembuatan bibit tanaman. Namun, program RHL ini menunjukkan bahwa efisiensi dan efektivitas kegiatan tersebut hanya dievaluasi melalui realisasi kegiatan, berupa pengukuran tingkat keberhasilan pertumbuhan tanaman, bukan tingkat pemulihan fungsi lahan. Faktanya, program ini justru menunjukkan tingkat kerusakan hutan yang semakin meningkat. Salah satu kecurigaannya adalah tidak adanya dukungan dan keterlibatan masyarakat dalam program RHL ini karena masyarakat merasa bahwa program ini tidak memberikan manfaat langsung yang dapat meningkatkan taraf hidup mereka. Selain itu juga karena mereka belum mendapatkan motivasi yang cukup untuk melaksanakan praktik pengelolaan lahan berdasarkan prinsip konservasi tanah dan air.
RHL merupakan prosedur yang melibatkan semua aspek, memakan waktu lama (bertahun-tahun), melibatkan semua pihak, dan menggunakan banyak sumber daya. Keberhasilan rencana rehabilitasi hutan dan lahan sebagian besar dipengaruhi oleh banyak faktor, yaitu faktor teknis, kelembagaan, dan sosial ekonomi masyarakat sasaran. Selain itu juga pemahaman dan partisipasi publik merupakan faktor kunci untuk mendukung dan memastikan keberhasilan program RHL. Untuk menentukan tingkat keberhasilan RHL, mengurangi risiko kegagalan atau meningkatkan tingkat keberhasilan, perlu dilakukan berbagai langkah dan proses pengelolaan, salah satunya adalah evaluasi RHL. Kesimpulannya adalah kita sebagai masyarakat harus mendukung dan ikut berpartisipasi pada kebijakan pemerintah, yaitu program RHL dan reklamasi lahan bekas tambang dalam pembangunan IKN sesuai dengan yang dinyatakan dalam Undang-Undang.

Referensi
Anonim. (n.d.). Wujudkan Konsep Forest City Di IKN, KSP: Pemerintah Rehabilitasi Hutan Dan Lahan. Kantor Staf Presiden. Diakses pada 20 Agustus 2023. https://www.ksp.go.id/wujudkan-konsep-forest-city-di-ikn-ksp-pemerintah-rehabilitasi-hutan-dan-lahan.html
Sebijak-institute.fkt, O. (2020, September 28). Perlunya Melindungi Ekosistem Hutan Di Kawasan Calon Ibu kota negara baru. Universitas Gadjah Mada. Diakses pada 20 Agustus 2023.                                                                https://sebijak.fkt.ugm.ac.id/2020/09/28/perlunya-melindungi-ekosistem-hutan-di-kawasan-calon-ibu-kota-negara-baru/

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun