Mohon tunggu...
Badan Cekungan Bandung
Badan Cekungan Bandung Mohon Tunggu... Sekretaris - mewujudkan perkotaan yang berkelanjutan berkelas dunia

Badan Koordinasi 5 wilayah kota kabupaten di Cekungan Bandung di bawah komando Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Bandung

Penjelasan Gempa di Kabupaten Bandung

24 September 2024   11:59 Diperbarui: 24 September 2024   12:24 438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tanggal 18 September 2024, Kabupaten Bandung mengalami gempa bumi yang berpusat di koordinat 7,23 derajat Lintang Selatan dan 107,65 derajat Bujur Timur. Pusat gempa ini berada sekitar 25 kilometer di tenggara Kabupaten Bandung. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), gempa tersebut terjadi pada kedalaman 10 kilometer di bawah permukaan bumi.


Meskipun getaran gempa dirasakan cukup kuat di wilayah sekitarnya, BMKG memastikan bahwa gempa ini tidak berpotensi menimbulkan tsunami, sehingga dampak yang ditimbulkan lebih terbatas pada wilayah daratan. Masyarakat di sekitar Kabupaten Bandung dilaporkan merasakan getaran, namun belum ada laporan signifikan terkait kerusakan besar atau korban jiwa akibat peristiwa tersebut.


Kabupaten Bandung, yang terletak di wilayah yang rawan gempa bumi karena aktivitas seismik di sekitar Lembang Fault Zone dan beberapa sesar lokal lainnya, telah terbiasa dengan peristiwa gempa ringan hingga sedang. Namun, gempa yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2024 ini menegaskan pentingnya kesiapsiagaan masyarakat dan otoritas lokal dalam menghadapi bencana alam yang tidak dapat diprediksi secara tepat waktu.

Gempa bumi yang mengguncang Kabupaten Bandung pada 18 Oktober 2024, tidak hanya dirasakan di pusat gempa, tetapi juga menyebar ke beberapa kecamatan di sekitarnya. Wilayah-wilayah yang merasakan getaran cukup kuat meliputi Kecamatan Kertasari, Pangalengan, Ibun, Pacet, Arjasari, dan Pameungpeuk. Di kecamatan-kecamatan tersebut, warga melaporkan guncangan gempa yang terasa signifikan, dengan dampak yang dirasakan pada sejumlah rumah dan fasilitas umum.


Menurut laporan, sebanyak 491 unit rumah mengalami kerusakan akibat gempa. Kerusakan pada rumah-rumah ini bervariasi, mulai dari kerusakan ringan seperti retak pada dinding hingga kerusakan yang lebih serius yang memerlukan perbaikan besar. Selain perumahan, fasilitas umum juga terdampak cukup parah. Terdapat 5 unit fasilitas kesehatan yang rusak, yang mengganggu layanan medis bagi masyarakat setempat. Ini termasuk puskesmas atau klinik yang melayani kebutuhan kesehatan di kecamatan terdampak.


Selain itu, sektor pendidikan juga mengalami gangguan akibat kerusakan pada 9 gedung sekolah. Hal ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran terkait kelanjutan proses belajar mengajar bagi para siswa. Beberapa sekolah mungkin harus dialihkan ke lokasi sementara sampai bangunan bisa diperbaiki atau dinyatakan aman kembali.


Kerusakan juga terjadi pada dua gedung pemerintah di wilayah tersebut. Kerusakan ini diperkirakan akan mempengaruhi kelancaran operasional pelayanan publik, terutama di tingkat kecamatan. Fasilitas umum lain yang terdampak mencakup 18 unit bangunan, yang mungkin terdiri dari balai pertemuan, pasar, atau fasilitas lain yang digunakan oleh masyarakat setempat.
Tempat ibadah juga tidak luput dari kerusakan. Sebanyak 27 tempat ibadah dilaporkan terdampak, yang meliputi masjid, mushala, atau gereja yang menjadi pusat kegiatan spiritual masyarakat. Ini merupakan bagian penting dari kehidupan sosial warga, sehingga perbaikan segera pada bangunan-bangunan ini sangat dibutuhkan.

Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi

Kecamatan

Luas (Ha)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bandung Selengkapnya
Lihat Bandung Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun