Mohon tunggu...
Badan Cekungan Bandung
Badan Cekungan Bandung Mohon Tunggu... Sekretaris - mewujudkan perkotaan yang berkelanjutan berkelas dunia

Badan Koordinasi 5 wilayah kota kabupaten di Cekungan Bandung di bawah komando Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Bandung

Spesifikasi RDF yang Diterima Industri Tekstil, Industri Semen, dan PLTU

3 September 2024   08:00 Diperbarui: 3 September 2024   08:09 804
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Teknologi pengolahan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) merupakan salah satu teknologi yang diharapkan dapat membantu mengurangi timbunan sampah di wilayah Cekungan Bandung. Produk yang berasal dari sampah ini, dapat dimanfaatkan sebagai bahan co-firing batubara untuk industri atau Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). RDF sendiri memiliki berbagai bentuk yang disesuaikan dengan kebutuhan off-taker. Menurut American Standard Testing and Material (ASTM) E856-83, produk RDF dapat digolongkan menjadi 7 golongan sebagai berikut:

  • RDF 1: Limbah yang digunakan langsung tanpa pengolahan
  • RDF 2: Limbah yang diolah menjadi partikel kasar dengan/tanpa pemisahan logam besi sehingga 95%-b dari limbah tersebut dapat melewati ayakan ukuran 6 inch persegi, yaitu RDF kasar
  • RDF 3: Limbah yang diolah untuk memisahkan kaca, logam, dan bahan anorganik; dicacah sehingga 95%-b dari limbah tersebut melewati ayakan ukuran 2 inch persegi, yaitu RDF cacahan
  • RDF 4: Limbah mudah terbakar yang diolah menjadi bubuk, sehingga 95%-b dari limbah tersebut melewati ayakan no 10 (0,035 inch persegi), yaitu RDF bubuk
  • RDF 5: Limbah mudah terbakar yang dipadatkan dalam bentuk pelet, cacahan, kubus, atau briket, yaitu RDF padat
  • RDF 6: Limbah mudah terbakar yang diolah menjadi bahan bakar cair, yaitu RDF bubur
  • RDF 7: Limbah mudah terbakar yang diolah menjadi bahan bakar gas, yaitu RDF syngas

Bentuk-bentuk RDF (a) fluff, (b) pellet, dan (c) bricket Sumber: PLN, 2020/dokpri
Bentuk-bentuk RDF (a) fluff, (b) pellet, dan (c) bricket Sumber: PLN, 2020/dokpri

Bentuk dan spesifikasi RDF sebagai Bahan Bakar Jumputan Padat untuk PLTU juga dijelaskan dalam SNI 8966-2021 tentang Bahan Bakar Jumputan Padat untuk Pembangkit Listrik. Dokumen ini mengklasifikan RDF menjadi 3 jenis berdasarkan bentuknya yaitu fluff, pellet, dan bricket. Bentuk ini disesuaikan dengan jenis boiler yang akan digunakan. Ukuran dan beberapa spesifikasi lainnya juga tertera dalam SNI 8966-2021 sebagai berikut.

Spesifikasi RDF berdasarkan SNI 8966-2021 /dokpri
Spesifikasi RDF berdasarkan SNI 8966-2021 /dokpri

Saat ini, belum ada spesifikasi resmi terkait standar RDF untuk industri di Indonesia. Namun, terdapat karakteristik RDF yang telah dikembangkan oleh Kementrian Perindustrian dan Asosiasi Semen Indonesia berdasarkan standar karakteristik RDF yang dapat diterima oleh industri semen. Karakteristik RDF yang diterima di perusahaan semen di Indonesia dapat dilihat pada tabel berikut.

Karakteristik RDF yang dapat diterima oleh industri semen/dokpri
Karakteristik RDF yang dapat diterima oleh industri semen/dokpri

Spesifikasi RDF untuk industri lainnya masih perlu dikembangkan lebih jauh lagi mengingat tidak semua wilayah memiliki industri semen. Misalnya, wilayah Cekungan Bandung yang dipadati oleh industri tekstil telah menerima produk RDF dari beberapa TPST. Industri tekstil memanfaatkan teknologi steam boiler dalam beberapa proses produksinya. Boiler akan memanaskan air menjadi uap panas yang dimanfaatkan untuk pencucian, pengeringan, penyetrikaan, kontrol kualitas, hingga finishing. Batubara yang menjadi bahan pembakaran utama dari steam boiler dapat digabung dengan produk RDF sebagai bahan co-firing dengan biaya yang lebih murah sekaligus mendukung program pengelolaan sampah. Produk RDF juga dapat dimanfaatkan pada industri besi, baja, pulp, kertas, dan industri-industri lain yang menggunakan boiler dalam prosesnya.

Pada kedua spesifikasi RDF untuk industri dan untuk pembangkit listrik, terdapat parameter nilai kalor dan kadar klorin yang harus dipenuhi. Nilai kalor memegang peran penting dalam kinerja pembakaran karena menunjukkan nilai energi dari suatu bahan bakar dalam satuan megajoule per kilogram (MJ/kg) atau kilokalor per kilogram (kkal/kg). Pada umumnya, RDF memiliki nilai kalor sebesar 2.500-3.500 kkal/kg, lebih rendah dibandingkan batubara yang memiliki nilai kalor sebesar 4.500-5.000 kkal/kg. Maka dari itu, ketika RDF digunakan sebagai bahan co-firing batubara, dibutuhkan nilai kalor yang mendekati nilai kalor batubara.

Selanjutnya, kandungan klorin dan kadar air juga mempengaruhi kinerja mesin pembakaran RDF. Kandungan klorin yang terlalu tinggi akan menyebabkan terjadinya korosi pada boiler dan meningkatkan potensi pengendapan abu. Kandungan klorin dalam RDF juga dapat meningkatkan emisi asam klorida dan dioksin yang sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan. Lalu, kadar air pada material RDF berbanding terbalik dengan nilai kalor. Semakin kecil kadar air akan meningkatkan nilai kalor yang berhubungan juga dengan kualitas pembakaran RDF. Rata-rata kadar air pada produk RDF yang diterima oleh PLTU dan industri semen berada di bawah angka 20%. Maka dari itu, sampah-sampah anorganik akan lebih diutamakan dibandingkan sampah organik yang memiliki kadar air tinggi.

Selain spesifikasi RDF, perlu diperhatikan juga beberapa standar proses pemanfaatan RDF. Salah satunya ialah temperatur pembakaran minimum yang harus dipenuhi. Pembakaran material yang mengandung klorin atau pembakaran sampah secara tidak sempurna akan menghasilkan dioksin yang sangat berbahaya. Maka dari itu, perlu dilakukan pembakaran di atas 850ºC supaya dioksin dapat terdekomposisi dengan baik. Pada sampah yang mengandung klorin hingga lebih dari 1%, pembakaran harus dilakukan di atas 1.100ºC Asap yang dihasilkan dari pembakaran ini pun tetap harus dikontrol sebelum dilepas ke udara ambien. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bandung Selengkapnya
Lihat Bandung Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun