Mohon tunggu...
Badan Cekungan Bandung
Badan Cekungan Bandung Mohon Tunggu... Sekretaris - mewujudkan perkotaan yang berkelanjutan berkelas dunia

Badan Koordinasi 5 wilayah kota kabupaten di Cekungan Bandung di bawah komando Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Bandung

Standar Pelayanan Minimal untuk Bus Rapid Transit (BRT) Perkotaan Cekungan Bandung

31 Mei 2024   16:35 Diperbarui: 31 Mei 2024   17:02 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Standar Pelayanan Mininum terkait Bus Rapid Transit (BRT) terdapat dalam beberapa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2015, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dlaam Tratek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015, dan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Perda DKI Jakarta) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Layanan Angkutan Umum Transjakarta. Jenis pelayanan dasar dari ketiga peraturan tersebut yaitu keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan.


SPM di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung dapat dilihat dari peraturan yang dimiliki oleh Provinsi dan juga peraturan yang dimiliki oleh Kabupaten dan/atau Kota di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. Untuk lebih jelasnya akan dibahas sebagai berikut.
1.Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Barat memiliki beberapa regulasi terkait dengan penyelenggaraan trasnportasi yaitu Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Dalam peraturan tersebut diatur beberapa izin penyelenggaraan angkutan umum orang dalam trayek, angkutan umum tidak dalam trayek, standar pelayanan minimum dan lainnya. Namun dalam peraturan tersebut tidak disebutkan secara jelas terkait dengan pengelolaan angkutan umum, pembagian tugas dan kewenangan para pemangku kepentingan.
Dalam pasal 35 hanya disebutkan terkait dengan izin penyelenggaran angkutan umum massal kepada badan usaha untuk melayani trayek antarkota tang melampaui wilayah Kabupaten/Kota, trayek angkutan perkotaan yang melampaui batas wilayah Kabupaten/Kota dan trayek pedesaan yang melampaui batas wilayah Kabupaten. Dimana penertiban izin ini dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan aturan standar pelayanan minimal (SPM), sudah tercantum juga dalam peraturan daerah tersebut yang tercantum dalam Pasal 33 sebagaimana dapat dilihat pada tabel berikut.

Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2017, 2017
Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2017, 2017

2.Kabupaten/Kota di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Identifikasi awal peraturan yang dimiliki oleh Kabupaten dan/atau Kota terkait dengan SPM untuk mengetahui kedalaman peraturan yang mengatur SPM tersebut. 

Namun dalam peraturan-peraturan tersebut tidak disebutkan secara jelas terkait dengan nilai dan indikator dari masing-masing jenis pelayanan dasar untuk SPM tersebut tidak disebutkan dengan jelas pada peraturan tersebut. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut.  

dokpri
dokpri

dokpri
dokpri

Dari hasil identifikasi terkait dengan peraturan SPM yang ada di Kabupaten dan/atau Kota di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung terdapat perbedaan yang cukup terlihat. Untuk Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung yang tercantum dalam peraturan hanya menyebutkan jenis pelayanan dasar saja sedangkan untuk nilai dan indikator dari masing-masing jenis pelayanan dasar untuk SPM tersebut tidak disebutkan dengan jelas pada peraturan tersebut. 

Apabila dibandingkan dengan perturan yang ada di Provinsi DKI Jakarta terkait dengan SPM pada BRT terdapat beberapa kekurangan yang cukup terlihat. Perbandingan yang sangat terlihat yaitu tidak adanya nilai dan indikator pada SPM yang sudah ditentukan sehingga memungkinkan akan menyulitkan ketika akan dilakukan monitoring dan evaluasi pada pelaksanaan angkutan umum massal.
Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang sudah memiliki Peraturan Bupati yang khusus untuk mengatur terkait dengan SPM, namun perbandingan yang sangat terlihat yaitu tidak adanya nilai dan indikator pada SPM yang sama dan sulit sehingga memungkinkan akan menyulitkan ketika akan dilakukan monitoring dan evaluasi pada pelaksanaan angkutan umum massal.

---------

Pemimpin Redaksi : Adha Nur Kholif Pratama S.Si., M.T

Artikel oleh: Lintang Eka Agustina, S.P.W. dan Lukman Arditho Wibowo S.T.

Editor in chief : Bambang Prasetya S. Ak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bandung Selengkapnya
Lihat Bandung Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun